Hukum Potong Gaya Punk

Pertanyaan:
Salam. Ust mau Tanya, apa hukum potong rambut punk? Suwun

Jawab:
Waalaikum salam. Gaya potongn rambut Punk, sejenis gaya rambut yang memotong habis bagian sisi kiri dan kanan hingga menyisakan bagian tengahnya saja dari depan hingga belakang. Jika dilihat, gaya potongannya mirip dengan bentuk rambut kuda.
Gaya potongan dengan memotong sebagian dan meninggalkan sebagian lain, sering disebut dengan istilah Qaza. Secara hukum syariat, gaya potong rambut seperti ini diharamkan.
Dalilnya sabda Rasulullah saw. berikut ini:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْقَزَعِ
Artinya: “Rasulullah saw melarang qaza’.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa Ibnu ‘Umar mengatakan:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْقَزَعِ. قَالَ قُلْتُ لِنَافِعٍ وَمَا الْقَزَعُ قَالَ يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِىِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ.
Artinya: “Rasulullah saw melarang qaza’.” Aku (Umar bin Nafi’) berkata pada Nafi’, “Apa itu qaza’?” Nafi’ menjawab, “Qaza’ adalah menggundul sebagian kepala anak kecil dan meninggalkan sebagian lainnya.” (HR. Muslim)
Hikmahnya adalah bahwa Islam mencintai keindahan. Pemotongan rambut yang acak adul, dipandang tidak elok. Selain itu, terkesan juga seperti gaya para preman dan orang jalanan. Potong rambut yang rapi, bagian dari etika islami yang harus selalu dijaga. Ia juga memberikan kewibawaan bagi para pemiliknya. Wallahu a’lam(Ust Wahyudi Abdurrahmim , Lc. M.M)

—++—-+——–

Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan pesantren Almuflihun yang diasuh oleh ust. Wahyudi Sarju Abdurrahmim, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899