Apakah tubuh wanita haid najis?

Tentu saja tubuh wanita haid bukanlah najis.

Yang najis hanyalah darah haid nya saja…

Karena seorang wanita ketika datang bulan atau haid berarti dia sedang berstatus mempunyai hadats,

Bukan berarti seluruh tubuhnya otomatis menjadi benda najis.

Adapun yang menjadi najis hanyalah darah haid nya saja, sedangkan tubuhnya tidak menjadi najis hanya karena ada najis yang keluar dari tubuhnya.

Selain itu terdapat beberapa dalil yang menunjukkan bahwa tubuh wanita haid tidaklah najis. Di antaranya:

  1. Hadist yang diriwayatkan oleh Al-Bukhori :

عن أبي هريرة أن النبي صلى الله عليه وسلم لقيه في بعض طريق المدينة وهو جنب، فانخنست منه، فذهب فاغتسل ثم جاء، فقال: «أين كنت يا أبا هريرة» قال: كنت جنبا، فكرهت أن أجالسك وأنا على غير طهارة، فقال: «سبحان الله، إن المسلم لا ينجس»

“Dari Abu Hurairoh r.a : bahwasanya nabi Muhammad SAW bertemu dengannya di salah satu jalan di madinah dalam keadaan abu Hurairah sedang junub, maka Abu Hurairah pun bersembunyi darinya.

lalu dia pergi untuk mandi (janabah) kemudian dia datang (kepada Rasulullah SAW). Lalu Nabi berkata: “Kemana engkau tadi wahai Abu Hurairah?”, Abu Huraiarah menjawab, “Aku tadi sedang junub wahai Rasul, dan aku tidak berkenan menemanimu dalam keadaan aku tidak suci”, lalu Rasul berkata, “Maha Suci Allah, Sesungguhnya seorang muslim itu tidak najis”.

Dari hadits di atas jelas sekali bahwa seorang muslim itu tubuhnya tidaklah menjadi najis lantaran dia sedang dalam keadaan junub (hadats besar). Bahkan Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam kitabnya Fathul Baari Syarh Shahih al-Bukhori menyebutkan bahwa hal ini telah menjadi ijma’ para ulama.[4]

  1. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

عَنْ عائشة قَالَتْ: قَالَ لِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «نَاوِلِينِي الْخُمْرَةَ مِنَ الْمَسْجِدِ» . فَقُلْتُ: إِنِّي حَائِضٌ فَقَالَ: «إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِي يدك.

“Dari Aisyah r.a ia berkata: “Nabi Muhammad SAW. Berkata kepadaku, “berikan kepadaku sajadah kecil dari masjid!”, lalu aku berkata, “Tapi aku sedang haid”, maka Nabi berkata, “Sesungguhnya haidmu bukan pada tanganmu”.

Dari hadits ini juga dapat kita pahami bahwa tubuh wanita haid itu tidak najis. Karena darah haid yang keluar itu tidak menjadikan seluruh tubuh wanita menjadi najis.