PP Muhammadiyah: LGBT Tak Bisa Gunakan Dalih HAM untuk Perjuangkan Hak

Unjuk Rasa Menolak LGBT

SangPencerah.com – Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nasir menegaskan, kaum lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Indonesia tidak bisa menggunakan dalih HAM untuk memperjuangkan hak-haknya.

“(Berdalih HAM) nggak bisa, HAM itu tidak bersifat absolut universal di sebuah negara,” kata Haedar kepada republika, Jumat (29/1).

Ia menjelaskan, ketika suatu negara yang mayoritas penduduknya Muslim atau terdapat agama yang mengharamkan LGBT, maka HAM universal tidak berlaku. Apalagi, di Indonesia, terdapat Pancasila yang jelas-jelas mempunyai pemahaman nilai ketuhanan Yang Maha Esa.

Sehingga menurutnya, apabila LGBT menjadi pilihan pribadi seseorang, maka itu sah-sah saja. Namun, Haedar menegaskan, ketika kaum LGBT memperjuangkannya untuk memperoleh ‘hak hidup’, hal tersebut sudah tidak bisa.

Jika perlu, ia menambahkan, pemerintah segera mengeluarkan aturan terkait demi kemaslahatan bersama. “Yang kedua, negara harus menghormati hal itu. Itu jalan yang lebih moderat,” jelasnya.

Sebelumnya, Forum LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) menyesalkan tindakan kekerasan dan penyisiran untuk mencari pelaku yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Koodinator Divisi Advokasi Jaringan Gaya Warna Lentera, Slamet Raharjo mengklaim, tindakan tersebut mampu memunculkan sikap trauma dan perlawanan yang berdampak buruk bagi individu LGBT.

Seorang LGBT bisa diusir dari keluarga akibat dari tekanan masyarakat yang mengancam dengan kekerasan. Ia berharap harusnya negara hadir melindungi. (sp/rol)