Inilah Vonis Anak Durhaka di Arab Saudi

Riyadh- Durhaka merupakan perbuatan yang dilarang dalam agama. Dewan agung peradilan Kerajaan Arab Saudi
melakukan sosialisasi kepada seluruh kantor pengadilan tentang hukuman
bagi pelaku kejahatan durhaka kepada orang tua.
Seperti diberitakan
Al-Watan, Kamis (6/11/2014), hukuman yang ditetapkan untuk orang yang
durhaka kepada orang tua adalah bekerja sukarela di panti jompo,
memandikan jenazah, atau menggali kuburan. Vonis ini, menurut keterangan
dewan, didasarkan kepada rekomendasi menteri dalam negeri, juga  pusat
penelitian dan penanggulangan kriminalitas.
Dalam sebuah workshop
yang dilakukan pusat penelitian dan penanggulangan kriminalitas,
dihasilkan beberapa rekomendasi. Di antara rekomendasi itu adalah
perlunya dicarai hukuman alternatif selain kurungan penjara.
Hukuman
alternatif itu, menurut menteri hukum, Dr. Abdul Karim Al-Isa,
ditentukan berdasarkan besar kecilnya kriminal yang dilakukan. Kalau
sebuah kriminal mengancam keamanan dan keutuhan negara, maka hukuman alternatif ini tidak berlaku. (sp/mch)