Tik Tok Resmi Diblokir Kominfo

Aplikasi berbagi video Tik Tok resmi diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Berikut adalah runutan kronologinya yang membuat aplikasi terpopuler di kalangan anak muda tersebut ditutup aksesnya oleh pemerintah.

Kominfo menjelaskan, bahwa dalam sebulan terakhir, mereka telah melakukan pemantauan kepada Tik Tok. Hal ini dikarenakan banjirnya laporan masyarakat yang diterima oleh Kominfo terkait aplikasi asal China tersebut.

Terhitung hingga tadi pagi, Selasa (3/7/2018), Kominfo telah menerima 2.853 laporan dari masyarakat. Di antara laporan yang masuk ke Kominfo terkait Tik Tok, fenomena dan perilaku aplikasi tersebut sudah semakin ke arah negatif, mulai dari pornografi, asusila, LGBT, pelecehan agama, fitnah, serta konten yang dinilai meresahkan masyarakat dan anak-anak.

Selain laporan dari masyarakat, Komisi Perlindungan Anak (KPAI) juga menerima pengaduan hal itu, sehingga Kominfo berkomunikasi dengan KPAI dan juga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPA)

Kominfo telah melakukan koordinasi dengan KPAI dan Kemen PPA dalam melakukan pemantauan dan pemblokiran aplikasi Tik Tok tersebut. Pemblokiran pun telah dilakukan saat ini.

Terhitung Senin (2/7) kemarin, tim Kominfo telah menghubungi pengelola Tik Tok, meminta mereka menangani konten negatif di dalam platformnya, serta menyampaikan bahwa Tik Tok harus mengikuti peraturan Indonesia dan harus memiliki tim monitoring serta pusat monitoring yang berada di Indonesia.

“Setelah bersih dan ada jaminan untuk menjaga kebersihan kontennya, Tik Tok bisa kami buka kembali,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara.(detik)