Mahkamah Konstitusi Memutus Sengketa Pilpres 2024 Harus Cakup 3 Hal Ini

Pakar hukum Suparji Ahmad berpandangan bahwa Mahkamah Konstitusi ( MK ) perlu melakukan sebuah inovasi dalam memberikan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) Pilpres 2024. Putusan yang diambil nantinya diharapkan mencakup 3 hal, yakni keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. “Karena menurut saya, dalam persidangan MK kali ini, itu berbeda dengan persidangan sebelumnya,“ kata Suparji dalam rilis survei Indikator Politik Indonesia, Ahad (21/4/2024).

Suparji menjelaskan, jika merujuk nomenklaturnya, yakni PHPU, MK dalam putusannya akan berbicara tentang perolehan hasil. Namun, dalam persidangan-persidangan Pemilu sebelumnya ketika MK fokus pada hasil, itu dianggap sebagai Mahkamah Kalkulator. Karena itu, Suparji sepakat putusan MK harus mengakomodasi hasil perolehan suara, tetapi pada sisi lain, MK juga mempertimbangkan nilai-nilai yang berpotensi berpengaruh terhadap hasil tersebut. “l“Yang ini disajikan oleh 01 dan 03, penyajian-penyajian, narasi-narasi yang digunakan adalah kaitannya misalnya dengan soal bansos, soal nepotisme, dan sebagainya,“ ujarnya.

“Inilah tentunya urgensinya ke depan, saya setuju adanya sebuah inovasi bagaimana MK itu mengakomodir aspek formalitas dan aspek materiil, yang tidak saja bicara soal angka, tetapi bicara tentang juga bagaimana hal-hal yang berpotensi berpengaruh terhadap angka tadi itu,“ katanya. (Red)