MUI Nyatakan Ponpes Nurul Ulum itu Sesat

 

BANDAR LAMPUNG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa
pondok pesantren (ponpes) yang dikelola Yayasan Nurul Ulum menyimpang
dari ajaran agama Islam.

Ponpes tersebut terletak di RT 16 Gang Melati, Kelurahan Sumberejo Sejahtera, Kecamatan  Kemiling, Kota Bandar Lampung.

Keputusan MUI diambil setelah bersidang, Rabu petang (11/2). Sidang berlangsung lebih dari dua jam dan berakhir pukul 15.55 WIB.

Rapat
diikuti Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP), Forum Kerukunan Umat
Beragama (FKUB), Kementerian Agama (Kemenag), Kesatuan Bangsa dan
Politik (Kesbangpol), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungkarang, pihak
polresta dan Kodim 0410/KBL.

“Berdasarkan surat keputusan fatwa
ditegaskan, ajaran dan paham Yayasan Nurul Ulum dinyatakan menyimpang
dari agama Islam,” kata  Ketua Umum MUI Kota Bandar Lampung Suryani M
Nur.

Ia menjelaskan fatwa lahir berdasarkan hasil kajian tim
Komisi Fatwa MUI, setelah mendengarkan testimoni mantan santri dan
laporan masyarakat sekitar. Pengkajian digeber secara maraton tiga hari
berturut-turut.

Suryani menambahkan, konsekuensi keluarnya fatwa ini harus ditindaklanjuti oleh lembaga dan instansi berwenang.

Wali Kota Bandar Lampung Herman HN meminta agar ponpes tersebut ditutup sementara. Ponpes tersebut juga tidak berizin.

Pemimpin
ponpes Yayasan Nurul Ulum  Imam Al Ahdi Karramullah yang bernama asli
Adi Suhandoyo sempat mengaku sebagai nabi akhir zaman setelah Nabi
Muhammad SAW. (sp/republika)