Naskah Asli Legalitas Akta Pendirian RSI Purwokerto Oleh Muhammadiyah

AKTA no. 34 tanggal 22 Maret 1983
AKTA no. 34 tanggal 22 Maret 1983

Pendiri bangsa ini selalu mengingatkan kita para generasi penerus untuk selalu mengingat sejarah melalui slogannya JAS MERAH atau Jangan Sekali-Kali Meninggalkan Sejarah. Akan tetapi tidak sedikit yang berusaha membelokkan sejarah ini untuk tujuan tertentu atau untuk kepentingan pribadi, golongan atau kelompok tertentu seperti yang terjadi pada Rumah Sakit Islam Purwokerto (RSIP) yang merupakan milik Muhammadiyah.

Pendirian RSI Purwokerto ini berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh PIMPINAN MUHAMMADIYAH DAERAH BANYUMAS (sekarang menjadi Pimpinan Daerah Muhammadiyah/PDM) No. A-1/002/1983 tanggal 23 Februari 1983. Dalam surat keputusan tersebut ditetapkan

  1. Berdirinya Rumah Sakit Islam Purwokerto di wilayah Kota Administratip Purwokerto.
  2. Menunjuk Badan Pendiri Yayasan Rumah Sakit Islam Purwokerto terdiri dari
    1). H.A.K. Anshori
    2). Drs. H. Djarwoto Aminoto
    3). K.H. Syamsuri Ridwan
    4). Moch Soekardi Hs.
    5). H. Moch. Muflich Ys.
  3. Yayasan yang didirikan oleh Badan Pendiri tersebut BERAFILIASI dan MENSUBORDINASIKAN organisasinya dengan MUHAMMADIYAH.
  4. Yayasan Rumah Sakit Islam yang didirikan termaksud diselenggarakan dengan segala aturan dan ketentuan yang sesuai dengan ajaran Islam dan loyal kepada MUHAMMADIYAH.
  5. Apabila terjadi liqwidasi pada AMAL USAHA yang didirikan oleh Yayasan Rumah Sakit Islam Purwokerto, maka harta benda yayasan dan lembaga-lembaga amal usahanya diserahkan menjadi milik MUHAMMADIYAH.
Naskah Asli SK Pendirian Rumah Sakit Islam Purwokerto
Naskah Asli SK Pendirian Rumah Sakit Islam Purwokerto

Menindaklanjuti surat keputusan tersebut maka dilakukan pertemuan pada tanggal 2 Maret 1983 dan dihasilkan beberapa keputusan mengenai persiapan pembuatan AD/ART organisasi, susunan organisasi serta kewenangannya dan untuk segera memulai kegiatan Rumah Sakit Islam. Dengan demikian Rumah Sakit Islam didirikan pada tahun 1983 (bukan pada tahun 1986).

Naskah Notulensi Rapat Penyusunan AD/ART Yayasan Rumah Sakit Islam
Naskah Notulensi Rapat Penyusunan AD/ART Yayasan Rumah Sakit Islam
Naskah Notulensi Rapat Penyusunan AD/ART Yayasan Rumah Sakit Islam
Naskah Notulensi Rapat Penyusunan AD/ART Yayasan Rumah Sakit Islam

Setelah AD/ART Yayasan Rumah Sakit Islam Purwokerto dibuat kemudian didaftarkan ke Notaris Soetardjo Soemoatmodjo dengan AKTA no. 34 tanggal 22 Maret 1983. Dibawah ini naskah asli Akta Pendirian Yayasan Rumah Sakit Islam Purwokerto.

AKTA no. 34 tanggal 22 Maret 1983
AKTA no. 34 tanggal 22 Maret 1983
AKTA no. 34 tanggal 22 Maret 1983
AKTA no. 34 tanggal 22 Maret 1983
AKTA no. 34 tanggal 22 Maret 1983
AKTA no. 34 tanggal 22 Maret 1983
AKTA no. 34 tanggal 22 Maret 1983
AKTA no. 34 tanggal 22 Maret 1983
AKTA no. 34 tanggal 22 Maret 1983
AKTA no. 34 tanggal 22 Maret 1983
AKTA no. 34 tanggal 22 Maret 1983
AKTA no. 34 tanggal 22 Maret 1983
AKTA no. 34 tanggal 22 Maret 1983
AKTA no. 34 tanggal 22 Maret 1983
AKTA no. 34 tanggal 22 Maret 1983
AKTA no. 34 tanggal 22 Maret 1983
AKTA no. 34 tanggal 22 Maret 1983
AKTA no. 34 tanggal 22 Maret 1983
AKTA no. 34 tanggal 22 Maret 1983
AKTA no. 34 tanggal 22 Maret 1983
AKTA no. 34 tanggal 22 Maret 1983
AKTA no. 34 tanggal 22 Maret 1983
AKTA no. 34 tanggal 22 Maret 1983
AKTA no. 34 tanggal 22 Maret 1983
AKTA no. 34 tanggal 22 Maret 1983
AKTA no. 34 tanggal 22 Maret 1983
AKTA no. 34 tanggal 22 Maret 1983
AKTA no. 34 tanggal 22 Maret 1983
AKTA no. 34 tanggal 22 Maret 1983
AKTA no. 34 tanggal 22 Maret 1983
AKTA no. 34 tanggal 22 Maret 1983
AKTA no. 34 tanggal 22 Maret 1983
AKTA no. 34 tanggal 22 Maret 1983
AKTA no. 34 tanggal 22 Maret 1983
AKTA no. 34 tanggal 22 Maret 1983
AKTA no. 34 tanggal 22 Maret 1983
AKTA no. 34 tanggal 22 Maret 1983
AKTA no. 34 tanggal 22 Maret 1983
AKTA no. 34 tanggal 22 Maret 1983
AKTA no. 34 tanggal 22 Maret 1983

Kemudian setelah Rumah Sakit Islam Ini berjalan dilakukan penggalangan dana pada masyarakat (bukan masyarakat yang mendirikan YARSI, akan tetapi YARSI sudah berjalan dan kemudian meminta bantuan masyarakat pada tahun 1986). Lihat tanggal surat edaran Bupati.se

Mohon kita tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan, jangan membuat opini publik lagi. Mari kita tadabbur dan bersama sama mengawasi proses ini.

Jika ada yang memprovokasi lewat media sosial mengatasnamakan pegawai RSIP dan peduli terhadap RSIP dan mengatakan bahwa muhammadiyah melakukan akuisisi terhadap RSIP adalah fitnah belaka, mereka hanya berani berbicara besar di media sosial kalau memang yakin silahkan tunjukkan di pengadilan dan bantah itu semua bukti akta legalitas RSIP yang dimiliki Muhammadiyah bukan beropini liar di media sosial yang tidak ada gunanya

Muhammadiyah tidak akan menanggapi segala aksi baik demonstrasi atau provokasi di media bagi Muhammadiyah penentunya adalah di sidang pengadilan sebagai konsekuensi kita sebagai warga negara yang taat Hukum.

Jangan cuma jargon cinta NKRI tapi tidak taat terhadap Hukum yang berlaku di Republik Indonesia dengan tidak mengindahkan proses hukum yang sedang berjalan.