Sebarkan Pamflet Larangan Beri Ucapan Natal, 12 Anggota JAS Diciduk Polisi

Mojokerto – Polisi Mojokerto Kota berhasil mengamankan 12 orang yang mengaku anggota Jamaah Ansharusy Syariah (JAS), organisasi pecahan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) pimpinan Abu Bakar Ba’asyir, yang hendak menyebarkan selebaran anti-Natal bagi umat muslim di Kota Mojokerto.
Mereka yang semuanya berjonggot dan berbusana takwa panjang diamankan ketika berkumpul di tepi Jalan Empu Nala untuk kemudian bergerak ke arah Jalan Pamudji dan Jalan Majapahit, Kota Mojokerto.
“Mereka akan menggelar aksi penolakan perayaan Natal, sambil menyebarkan selebaran menolak perayaan Natal. Mereka baru akan mendatangi toko-toko dan tempat usaha yang memperkerjakan karyawan Muslim agar tidak memaksa memakai atribut Natal. Menurut mereka, merayakan Natal itu haram,” ujar Kapolres Mojokerto, AKBP Wiji Suwartini kepada wartawan, Rabu (17/12) sore.
Guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, ke-12 anggota JAS itu diidentifikasi.
Untuk mengantisipasi gesekan antarumat beragama di wilayah hukumnya, Wiji terpaksa menciduk ke-12 anggota JAS tersebut sempat digiring ke Mapolres Mojokerto Kota. Pihaknya sebatas mencegah agar mereka tidak membagikan selebaran tersebut.
Usai diberi arahan, 12 anggota JAS diizinkan kembali pulang. “Daripada muncul bentrokan dengan warga yang menolak dengan isi selebaran itu, sebaiknya hal itu disampaikan saja ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB),” ujar Wiji.
Dalam selebaran yang disita kepolisian, JAS melarang umat muslim memakai atribut Natal, memberikan ucapan selamat Natal kepada umat Kristiani dan memberikan bantuan pengamanan guna menyukseskan perayaan Natal.
Selain itu, organisasi pecahan JAT pimpinan Abu Bakar Ba’asyir ini meminta agar pemilik usaha tidak memaksa karyawan muslim untuk memakai atribut berbau Natal.
Terhadap rencana anggota JAS yang mengaku akan melakukan sweeping ke pertokoan-pertokoan guna mengecek kemungkinan pemilik usaha memaksa karyawan-karyawatinya mengenakan atribut Natal pada 22 Desember mendatang, Kapolres akan melakukan antisipasi dengan melakukan patroli.
“Saya sudah peringatkan agar mereka tidak menyebarkan selebaran dan atau memasang spanduk yang bisa menimbulkan gesekan. Kalau membandel, mereka akan kita tindak tegas,” ujar Kapolres perempuan itu. (sp/suarapembaruan)