Indonesia Negeri Darurat Minuman Keras

Dulu aku suka padamu dulu aku memang suka (Ya-ya-ya)
Dulu aku gila padamu dulu aku memang gila
Minuman keras (miras), apa pun namamu
Tak akan kureguk lagi Dan tak akan kuminum lagi

Itulah sepenggal bait lagu Mirasantika yang dipopulerkan oleh Rhoma Irama, namun sampai sekarang lagu itu masih relevan dengan kondisi masyarakat Indonesia

Beberapa hari terakhir kita disuguhkan Kasus minuman keras (miras) yang terus menimbulkan korban. Setelah di Garut menewaskan 15 orang, kini terdapat 10 korban jiwa di Sumedang yang juga akibat miras.

Informasi yang diperoleh, Kamis (4/12/2014), sudah 10 orang yang meninggal akibat miras oplosan. Itu setelah mereka menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Sumedang.

Bahkan, jumlah pasien akibat miras tersebut masih terus berdatangan untuk mendapat pertolongan medis. Sebelumnya hanya berjumlah 21 orang, tapi saat ini bertambah menjadi 37 orang.

Rata-rata pasien akibat meminum miras itu mengeluhkan kepala pusing dan mual. Keluarga korban yang panik langsung melarikan korban ke rumah sakit, terlebih diketahui banyak yang sudah meninggal akibat menenggak miras oplosan tersebut.

Bahkan Pengunjung RSUD sumedang yang menjadi korban minuman keras (miras) oplosan hingga Kamis, (4/12/2014) malam, terus berdatangan. Hingga pukul 22.50 WIB malam, pengunjung (khusus minuman keras oplosan) , jumlahnya mencapai 101 orang. Hal itu dikatakan Kepala Bidang Pelayanan Medis, RSUD Sumedang, Dokter Yanuar Salman.

Minum Minuman keras seolah sudah menjadi kultur masyarakat Indonesia , baik di Kota maupun di Desa dengan mudah kita bisa menemukan masyarakat menenggak minum minuman keras dengan tanpa rasa takut, padahal minuman keras sudah berulang kali merenggut nyawa manusia

Persoalan maraknya masyarakat minum minuman keras selain faktor kultur dan kebiasaan juga disebabkan lemahnya penegakan hukum dalam pengawasan perdaran miras, miras kini dengan mudah diperjualbelikan bahkan di outlet – outlet di pinggir jalan sangat mudah kita temukan

Menyikapi banyaknya korban meninggal akibat miras Kabid Humas Polda Jabar menegaskan, pihaknya akan mendorong pemerintah agar aturan hukum tentang miras itu lebih dipertajam. Jangan sampai masyarakat terlalu mudah mendapatkan miras, terutama minuman yang bisa menyebabkan kematian, sepertiu yang tengah terjadi saat ini. 

“Terutama mengenai larangan peredaran minuman keras. Selain itu, juga mendorong pemerintah daerah untuk melaksanakan razia dan penegakan hukum tentang minuman keras,”.

Penerapan pasal yang disangkakan kepada pelaku/penjual miras oplosan itu, pelaku diancam dengan pasal 204 ayat 2 KUHPidana juncto pasal 137 dan atau 146 ayat 2 huruf (a) dan (b) Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Ancaman hukumannya, penjara semumur hidup atau 20 tahun penjara.

Selain itu masyarakat harus  mendesak pemerintah agar segera menerbitkan aturan yang ketat tentang larangan menjual miras kepada remaja karena aturan perederan miras di Indonesia termasuk yang  sangat longgar bila dibandingkan dengan aturanyang berlaku  di negara maju.*(sp)