Bagaimana Hukum Memotong Rambut Bagi Perempuan ?



HUKUM MEMOTONG RAMBUT BAGI PEREMPUAN

Pertanyaan Dari:
Nur, Pekalongan, Jawa Tengah
Pertanyaan:
Assalamualaikum Wr. Wb
Ada satu pertanyaan yang membuat kami bimbang selama ini, yaitu bagaimana hukumnya tentang memotong rambut bagi perempuan? Karena kami penah membaca sebuah hadis tentang larangan memotong rambut bagi perempuan. Jika memang tidak diperbolehkan, mulai umur berapa dan apakah tidak ada keringanan seandainya disuruh suami untuk potong? Demikian pertanyaan kami, mohon dijelaskan secara rinci dan atas jawabannya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb
Jawaban:
Satu ciri dari ajaran Islam adalah anjurannya untuk mencintai kebaikan, keindahan, dan kebersihan dalam segala lini kehidupan dan sendi-sendinya. Sabda Nabi Muhammad saw;
عَنْ عَبْدِ الله بْنِ مَسْعُودٍ، عَنِ النَّبِيِّ قَالَ: «لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ» قَالَ رَجُلٌ: إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنا، وَنَعْلُهُ حَسَنَةً. قَالَ: «إِنَّ الله جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ. الْكِبْرُ: بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ . [رواه مسلم]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abdulah bin Mas’ud dari Nabi saw, beliau bersabda: ‘Tidak akan masuk surga siapa yang dalam hatinya terdapat kesombongan meski sebesar biji atom’. Seseorang berkata: ‘(Bagaimana jika) seseorang suka pakaiannya baik dan sandalnya juga baik’. Nabi saw bersabda: ‘Sesungguhnya Allah itu indah dan mencintai keindahan. (Sedangkan) kesombongan adalah menolak kebenaran dan memandang rendah manusia (lain)’.” [HR. Muslim]
Begitu juga dengan masalah memotong rambut kepala bagi perempuan dan laki-laki. Rambut dalam Islam adalah kemuliaan dan siapa saja yang dikarunia rambut yang indah oleh Allah swt, maka ia harus menjaganya. Sebagaimana sebuah hadits hasan dari Nabi saw:

عن أَبي هُرَيْرَةَ، أنَّ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم قالَ: «مَنْ كَانَ لَهُ شَعْرٌ فَلْيُكْرِمْهُ». [رواه أبو داود]
Artinya: “Siapa yang mempunyai rambut (indah), maka muliakanlah (peliharalah).” [HR. Abu Dawud]
Sebuah riwayat menceritakan bagaimana Rasulullah saw juga tak luput untuk memotong rambutnya.

حدثنا قُتَيْبةُ، حدثنا اللَّيْثُ عن نَافِعٍ عن ابنِ عُمَرَ، قالَ: «حَلَقَ رسولُ الله وحَلَقَ طَائِفَةٌ مِنْ أَصْحَابِهِ وقَصَّرَ بَعْضُهُمْ قالَ ابنُ عُمَرَ إِنَّ رسولَ الله قالَ: «رَحِمَ الله المُحَلِّقِينَ مَرَّةً أَوْ مَرَّتَيْنِ ثُمَّ قالَ والمُقَصِّرِينَ». [رواه الترمذي]
Artinya: “Diriwayatkan dari Nafi’ dari Ibnu Umar, ia berkata: ‘Rasulullah memotong (rambutnya) juga sekelompok sahabat dan sebagian sahabat lain memendekkannya’. Ibnu Umar berkata: ‘Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: ‘Allah menyayangi  orang-orang yang mencukur (rambut mereka)’ –beliau mengucapkannya sekali atau dua kali- kemudian beliau bersabda: ‘dan orang-orang yang memendekkan (rambut mereka)’.” [HR. at-Tirmidzi]
Dalam hadits lain diceritakan, ada seorang laki-laki yang datang pada Rasulullah saw untuk bertanya mengenai Islam, namun rambutnya panjang, terlihat tidak rapi hingga menutupi daun telinganya (tsâ’ir ar-ra’si). Kemudian orang itu diperingatkan oleh Nabi saw agar memotong rambutnya. Segera lelaki tersebut memotong rambutnya, baru kemudian kembali pada Nabi saw di lain waktu dan Nabi pun memujinya.
Terkait dengan hadits yang melarang perempuan memotong rambutnya, berikut sebuah riwayat yang menunjukan larangan tersebut:
حدثنا هَمَّامٌ عن قَتَادَةَ عن خِلاَسِ بنِ عَمْرو عن عَلِيٍّ، قالَ: «نَهَى رسولُ الله أَنْ تَحْلِقَ المَرْأَةُ رَأسَهَا». [رواه الترمذي]
Artinya: “Telah bercerita pada kami Hamam dari Qatadah dari Khilas bin Amru dari Ali (bin Abi Thalib ra), ia berkata: “Rasulullah melarang wanita untuk mencukur rambutnya.” [HR. at-Tirmidzi]
            Imam at-Tirmidzi setelah mengetengahkan riwayat dari Ali ra, yang menurutnya terdapat seorang rawi yang idhtirab (goncang; hafalannya tidak baik) di atas berkomentar: “Para ulama sepakat melarang perempuan mencukur rambutnya, namun membolehkan untuk memendekkannya (at-taqshîr)”. Namun, ia juga menunjukkan riwayat lain dengan jalur sanad yang berbeda yang ia nilai shahih terkait masalah ini.
Selain riwayat di atas yang direkam oleh Imam aT-Tirmidzi, riwayat yang sama juga datang dari Aisyah ra, – istri Nabi saw -, Utsman bin Affan ra, dan dari Ibnu Abbas ra, yang direkam oleh Imam an-Nasai dalam Sunan-nya, al-Bazzar dalam Musnad-nya, dan al-Haitsami dalam Majma’ al-Zawâ’id (riwayat no. 15363).
Melihat nash hadits-hadits yang ada, Islam menganjurkan baik laki-laki maupun perempuan untuk memotong rambutnya jika terlihat panjang sehingga dipandang tidak indah dan tidak rapi, atau malah akan menyulitkan pribadi yang bersangkutan, apalagi jika menggangu pendengaran dan penglihatan. Para ulama mengistilahkan memotong rambut untuk perempuan dengan istilah ‘at-taqshîr’ (memendekkan). Dalam kaidah fikih pun disebutkan:
اَلضَّرَرُ يُزَالُ
Artinya: “Segala sesuatu yang menyulitkan harus dihilangkan.”

Dan perlu diingat, bahwa rambut kepala perempuan termasuk bagian aurat yang harus ditutupi. Terkait dengan batasan umur, tidak ada batasan pada umur berapa rambut seseorang perempuan harus dipotong. Dan jika seorang suami meminta istrinya untuk memotong rambutnya, – tentu untuk tujuan-tujuan kebaikan mereka berdua, – maka tidak ada halangan bagi istri untuk mentaatinya. Sehingga, salah satu hikmahnya akan tercipta keharmonisan atau hubungan yang erat antara suami-istri karena sang istri akan berpenampilan lebih menarik di depan suami.

Terakhir, perlu diingat pula bahwa sebaiknya seorang perempuan memotong rambut tidak seperti potongan rambut laki-laki, karena di dalam Islam perempuan dilarang menyerupai lelaki, begitu pula sebaliknya.
Wallahu a’lam bis-shawwâb. *mr)

 Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid

Pimpinan Pusat Muhammadiyah