Hasyim Asy’ari Ketua KPU RI Diberhentikan DKPP Diduga Lakukan Tindakan Asusila

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari diberhentikan DKPP terkait dugaan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa. DKPP mengungkap adanya titipan celana dalam di percakapan antara Hasyim dan pengadu C.Untuk diketahui, Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan perkara itu digelar di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

DKPP mengatakan terbukti adanya komunikasi intens yang dilakukan Hasyim dan pengadu C. Hasyim juga disebut mengajak jalan C berdua di sela acara bimbingan teknis (bimtek) KPU di Den Haag. “Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, dalam komunikasi intens tersebut, Teradu mengajak Pengadu jalan berdua di sela-sela acara bimtek di Den Haag,“ kata DKPP.

Selain itu, DKPP mengungkap adanya komunikasi pengadu yang meminta Hasyim membawakan sejumlah barang yang tertinggal di Jakarta ke Belanda. “Terjadi juga komunikasi intens antara Teradu dan Pengadu melalui WhatsApp pada tanggal 12 Agustus 2023. Dalam komunikasi tersebut, Pengadu meminta tolong kepada Teradu agar pada saat kunjungan ke Belanda membawakan barang Pengadu yang ketinggalan di Jakarta,” kata DKPP.

DKPP menyebut Hasyim lantas memberikan sejumlah list barang titipan yang akan dibawakan ke Belanda. Salah satu barang yang disebutkan adalah CD atau celana dalam. “Kemudian Teradu menyanggupi permintaan Pengadu dan mengirimkan daftar barang titipan Pengadu berupa: 1 rompi PPLN, 1 potong baju, 1 potong CD, dan 2 pak cwie mie,” kata DKPP.

Pengadu C disebut mempertanyakan celana dalam yang dimaksud, karena bukan menjadi barang yang dititipkan. Namun Hasyim menjawab hal tersebut hanya keselip. “Terhadap pesan tersebut, Pengadu menanyakan apa yang dimaksud dengan ‘CD’, padahal barang tersebut tidak termasuk barang yang dititipkan oleh Pengadu. Teradu menjawab dengan nada bercanda: ‘Ohw maaf keselip hahaha’,” ujar DKPP.

DKPP menilai tindakan Hasyim melanggar etika penyelenggara pemilu. Sebab, menurutnya, Hasyim menyisipkan kepentingan pribadi saat melaksanakan tugasnya sebagai Ketua KPU. “Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Teradu terbukti menyisipkan kepentingan pribadi dalam melaksanakan tugasnya. Permintaan Teradu untuk jalan berdua dengan Pengadu tidak patut dilakukan mengingat status Teradu yang sudah berkeluarga,” ujar DKPP.

“Selain itu, isi chat Teradu yang menuliskan ‘CD’ yang diakui dalam sidang pemeriksaan adalah celana dalam, menurut DKPP tidak patut dibicarakan mengingat status Teradu sebagai atasan dari Pengadu dan Teradu sudah berkeluarga. Apalagi dalam pesan Pengadu kepada Teradu tidak ada titipan berupa ‘CD’ untuk dibawa ke Belanda,“ sambungnya.