Cerita Dibalik Perebutan Tanah Wakaf Muhammadiyah di UM Bandung

Wakaf adalah amanat yang wajib dijaga oleh segenap unsur Persyarikatan Muhammadiyah, dari upaya upaya pihak lain, yang ingin merebut dengan cara cara munkar, cara cara mafia. Salah satu aset wakaf Persyarikatan Muhammadiyah PTM di Bandung saat ini mengalami perebutan melalui cara cara yang diduga syarat dg mafia tanah.

Wakaf PTM tsb telah dilakukan secara sah melalui proses yang legal, melalui ikrar wakaf, dll dan telah bersertifikat tanah wakaf di BPN, bahkan sejak tahun 1993, atau selama hampir 50 (lima puluh), sejak trbitnya sertifikat tsb, serta menguasai obyek tanah sejak menerima wakaf dan tidak pernah ada yang mempersoalkan. Fakta hukumnya, kepemilikan pewakif memiliki riwayat kepemilikan yang sangat kuat, jelas, trcatat dan bisa dibuktikan sejak tahun 1972 sebelum diwakafkan kepada Persyarikatan Muhammadiyah dan menguasai obyek tanah secara turun temurun sampai diwakafkan

Sementara Para Penggugat tidak pernah memiliki bukti kepemilikan otentik, termasuk tidak pernah punya bukti sertifikat, tidak menguasai obyek tanah, hanya persil, itupun tidak lagi tercatat di buku tanah terbaru di kelurahan, anehnya bukti demikian dapat dimenangkan di pengadilan. Untuk itu, dengan semangat amar ma’ruf nahi mungkar, kami menghimbau Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah untuk menggelar Apel KOKAM di Lokasi UMB pada tanggal 30 Juni 2024 jam 07.00.

Prioritas pergerakan pasukan untuk Bandung, DKI Jakarta, Jateng, Jatim, Jabar. Maka diharapkan DIY Bisa Memaksimalkan Pasukan KOKAM untuk dikirim ke Bandung. Terkait Armada dan Logistik disiapkan PP Pemuda Muhammadiyah. Sebanyak mungkin armada menyesuaikan.

Mohon kiranya rekan-rekan jajaran Komandan bisa menjadikan perhatian dan Kita Jaga Aset Persyarikatan. (DANWIL BPO DIY)