Pernyataan Pers PWPM DIY Terhadap Oknum PNS BRIN AP Hasanudrin Ancam Halalkan Darah Warga Muhammadiyah

Pernyataan Pers Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta, nomor : 1.2/480/1444 tentang ancaman pembunuhan Warga Muhammadiyah oleh oknum pegawai BRIN atas nama Andi Pangeran Hasanudddin.

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Sehubungan dengan komentar dari akun Facebook Andi Pangerang Hasanuddin (AP Hasanuddin, APH) yang berkomentar kasar dan berpotensi pidana ancaman pembunuhan di dinding Facebook Thomas Djamaluddin (Ahad, 23 April 2023), terkait perbedaan pendapat tentang Hisab Rukyat. AP Hasanuddin (link profile: https://web.facebook.com/a.p.hasanuddin) menulis ancaman sebagai berikut:

“Perlu saya HALALKAN GAK
NIH DARAHNYA semua
muhammadiyah? Apalagi muhammdiyah yang disusupi Hizbut
Tahrir melalui agenda Kalender Islam Global dari Gema
Pembebasan? BANYAK BACOT EMANG!!!! SINI SAYA BUNUH
KALIAN SATU-SATU
SILAKAN LAPORKAN KOMEN
SAYA DENGAN ANCAMAN
PASAL PEMBUNUHAN!!! SAYA SIAP DIPENJARA
SAYA CAPEK LIHAT PERGADUHAN KALIAN!!!”

Maka dengan ini, PWPM DIY menyatakan sikap:
1. Pada suasana Idulfitri yang damai, hendaknya semua warga negara menjaga
perdamaian dan ketenteraman dengan tidak membuat pernyataan provokatif.
2. Mengecam dengan sangat keras setiap tindakan provokatif di media sosial yg dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Apalagi tindakanprovokatif yang dilakukan oleh seorang ASN aktif dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
3. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Saudara APH tersebut telah masuk ke dalamkategori tindak pidana ITE yaitu menyebarkan ujaran kebencian sebagaimana diatur di dalam pasal 28 ayat (2) jo 45 ayat (2) UU ITE.
4. Mendesak akun Facebook atas nama AP Hasanuddin atau Andi Pangerang
Hasanuddin (APH) untuk memberikan klarifikasi dan meminta maaf secara terbukakepada Persyarikatan Muhammadiyah dalam waktu 1×24 jam sejak surat ini dirilis.
5. Mendesak MenPAN RB dan Kepala BRIN untuk bertindak tegas terhadap ASN
yang berbicara tanpa ilmu dan bersikap premanisme. Tindakan provokasi dan
ancaman pembunuhan ini pastinya juga melanggar tata aturan sebagai ASN.
6. Seyogyanya BRIN dan seluruh ASN di dalamnya sebagai lembaga yang terdepan di bidang penelitian harus mengedepankan prinsip ilmu yang obyektif dan dibekalidengan sikap yang santun dalam penyampaiannya.
7. Mendesak POLRI untuk segera mengusut tindak pidana yang dilakukan oleh Andi Pangerang Hasanuddin (APH) atas dugaan pelanggaran UU ITE & KUHP.
8. PWPM DIY menghimbau kepada PWPM seluruh Indonesia untuk segera melaporkan Saudara APH ke POLDA wilayah masing-masing atas tindakan pidana ancamanpembunuhan warga Muhammadiyah.

Nasrun Min Allah Wa Fathun Qorib.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.