LBH PP Muhammadiyah Resmi Laporkan PNS/ASN BRIN Ke Kabareskrim, Inilah Isinya..

Kepada Yth. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ. KABARESKRIM MABES POLRI Di JAKARTA

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama: EWI, SH
Tempat/Tgl Lahir: Tangerang, 17 Mei 1981
Pekerjaan: Pengacara
Jenis Kelamin: Laki – Laki
Agama: ISLAM
Alamat: Jl. Abd Rahman Saleh No. 60 RT 004 RW 003 Kel.Jurumudi Kec. benda Kota Tangerang. Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya. GUFRONI, SH., MH., IKHWAN FAHROZI SH., RASYID RIDHA., SH., Advokat/Pengacara berkantor Pada Kantor LEMBAGA BANTUAN HUKUM DAN ADVOKASI PUBLIK PP MUHAMMADIYAH yang beralamat di jalan Menteng Raya nomor 62, Jakarta Pusat,. Untuk selanjutnya disebut sebagai Pelapor.

Dengan ini mengadukan dugaan tindakan pidana yang dilakukan oleh pemilik akun
facebook:
1. Nama akun : THOMAS JAMALUDDIN
URL : https://wwww.facebook.com/thomas.djamaluddin?mobextid=ZbWKwL
2. Nama akun : AP HASANUDDIN
URL : https://wwww.facebook.com/a.p.hasanuddin?mobextid=ZbWKwL

A. PENDAHULUAN
Pada hari minggu (23/4), seseorang dengan akun facebook bernama AP
Hasanuddin mengunggah postingan komentar bernada hasutan kebencian dan
ancaman kekerasan yang ditujukan kepada Muhammadiyah dan/atau
kadernya terkait perbedaan penentuan tanggal hari raya idul fitri 1444 H. Postingan komentar tersebut diunggah oleh AP Hasanuddin pada kolom
komentar postingan Thomas Djamaluddin yang menyebutkan bahwa Negaranegara Arab dalam menentukan tanggal hari raya idul fitri 1444 H tidak hanya berdasarkan pada hisab semata, melainkan juga dengan rukyat. Selain itu di dalam kolom komentar postingan tersebut, Thomas Djamaluddin menambahkan pernyataannya jika Muhammadiyah “tidak taat pada keputusan Pemerintah dan malah meminta untuk difasilitas tempat penyelenggaraan shalat ied”. Unggahan tersebut menuai polemik di sosial media facebook dan media massa, sebab AP Hasanuddin menyatakan dalam komentarnya bahwa dirinya siap menghalalkan darah semua Muhammadiyah dan siap membunuh Muhammadiyah/warganya satu per-satu. LBH-AP PP Muhammadiyah menilai bahwa 2 (dua) komentar postingan
tersebut sudah masuk kategori tindak pidana, dalam hal ini adalah tindak
pidana ancaman kekerasan dan tindak pidana fitnah sebagaimana yang diatur
dalam ketentuan KUHP maupun Undang-undang ITE. Untuk itu diperlukan uraian lebih lanjut terkait penilaian atas 2 (dua) komentar postingan tersebut, khususnya untuk menelaah lebih lanjut kesesuaian antara perbuatan, norma hukum pidana, analisis unsur tindak pidana, dan bukti terkait, agar pihak Aparat Penegak Hukum -khususnya Kepolisian RI- dapat menerima
Laporan Pidana dan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan
sehubungan permasalahan ini.

B. KASUS POSISI
1. Bahwa sekitar tanggal 23 april 2023 telah diketahui akun THOMAS DJAMALUDDIN memposting di media sosial facebook dengan kalimat
“Beberapa media memberitakan negera2 Arab akan beridul fitri pd
jumat 21 April 2023, sama dg Keputusan Muhammadiyah. Berita itu jelas keliru. Pertama, negara2 Arab mendasarkan pd hasil rukyat (pengamatan) hilal pd 20 April 2023, jadi tdk mungkin mereka mengumumkan idul fitri sebelum dilakukan rukyat. Kedua, dari segi
kriteria visibilitas hilal (imkan rukyat), baik kriteria Odeh maupun kriteria MABIMS, pd 20 April hilal tdk mungkin nisa dilihat di negara2 Arab. Ketiga, kalaupun akhirnya mereka mengumumkan idul fitri pd 21 April, keputusan murni atas dasar hasil rukyat, bukan dg hisab wujudul hilal seperti dilakukan Muhammadiyah’
2. Bahwa postingan tersebut mendapat berbagai macam komentar, kemudian
pemilik akun THOMAS DJAMALAUDDIN juga menuliskan komentar dengan kalimat “Sdh tidak taat keputusan pemerintah, eh masih minta difasilitasi tempat shalat ied. Pemerintah pun memberikan fasilitas.”
3. Bahwa kemudian pada postingan akun THOMAS DJAMALUDIN ditambahkan komentar oleh akun AP HASANUDDIN dengan kalimat “perlu saya HALALKAN GAK NIH DARAHNYA semua muhammadiyah? Apalagi muhammadiyah yang disusupi Hizbut tahrir melalui agenda kalender islam Global dan Gema Pembebasan? BANYAK BACOT EMANG!!!! SINI SAYA BUNUH KALIAN SATU – SATU
SILAHKAN LAPORKAN KOMEN SAYA DENGAN ANCAMAN PASAL PEMBUNUHAN!!!! SAYA SIAP DIPENJARA
SAYA CAPEK LIHAT PERGADUHAN KALIAN!!!“

4. Bahwa pada tanggal 24 April 2023 diketahui ada beberapa hasil tangkapan
layar (screenshoot) dari akun Facebook THOMAS DJAMALUDDIN dan AP
HASANUDDIN yang postingan dan komentar – komentar tersebut.
5. Bahwa atas postingan dan komntar tersebut telah terjadi kegaduhan dan
kekhawatiran di masyarakat khusunya warga Muhammadiyah yang merasa
difitnah dan diancam oleh akun THOMAS DJAMALUDDIN dan AP HASANUDDIN

C. ISU HUKUM
1. Apakah pernyataan AP Hasanuddin yang menyebutkan “Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah?” dan “Sini saya bunuh
kalian satu-satu” termasuk kategori tindak pidana ancaman ancaman kekerasan serta ujaran kebencian di dunia maya?
2. Apakah pernyataan Thomas Djamaluddin yang menyatakan
“Muhammadiyah tidak taat pada keputusan Pemerintah” termasuk kategori tindak pidana fitnah?
3. Apakah pernyataan AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin merupakan
tindakan yang melanggar ketentuan Kode Etik PNS?

D. ANALISIS HUKUM DAN UNSUR PERBUATAN TINDAK PIDANA
1. Pernyataan AP Hasanuddin Memenuhi Kategori Tindak Pidana
a. Tindak Pidana Ancaman Kekerasan
Pernyataan AP Hasanuddin yang menyatakan “Perlu saya halalkan gak
nih darahnya semua Muhammadiyah?” dan “Sini saya bunuh kalian
satu-satu” termasuk kategori tindak pidana ancaman kekerasan
sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 29 dan Pasal 45b
UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (“UU ITE”).

Pasal 29 UU ITE:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi
elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan
atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”

Pasal 45b UU ITE
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman
kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Bahwa AP Hasanuddin adalah “Orang”, yang artinya adalah Subjek
Hukum yang diatur dalam ketentuan di atas, dan berkesengajaan dalam
menuliskan komentar pada postingan di facebook. Komentar AP
Hasanuddin pada postingan facebook tersebut merupakan infromasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan ancaman kekerasan, dimana terdapat kata-kata yang menyatakan “Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah?” dan “Sini saya bunuh kalian satu-satu”.
Istilah “halalkan darah” adalah ungkapan untuk menjatuhkan penghukuman mati terhadap seseorang yang dianggap melakukan pelanggaran syariat islam secara berat.

Untuk itu dapat disimpulkan jika pernyataan AP Hasanuddin di atas dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ancaman kekerasan berdasarkan ketentuan Pasal 29 jo. Pasal 45b UU ITE dimana bagi pelaku yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

b. Tindak Pidana Ujaran Kebencian
Pernyataan AP Hasanuddin yang menyatakan “Perlu saya halalkan gak
nih darahnya semua Muhammadiyah?” dan “Sini saya bunuh kalian
satu-satu” termasuk kategori tindak pidana ancaman kekerasan
sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 28 ayat 2 dan
Pasal 45a ayat 2 UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) maupun Pasal 156 dan Pasal 157 ayat 1 KUHPidana.


Pasal 28 ayat 2 UU ITE:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi
yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,
agama, ras, dan antargolongan (SARA)..”
Pasal 45a ayat 2 UU ITE
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Pasal 156 KUHPidana
“Barang siapa di rnuka umum menyatakan perasaan permusuhan,
kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan
rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiaptiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.”

Pasal 157 ayat 1 KUHPidana
“Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan
tulisan atau lukisan di muka umum, yang isinya mengandung
pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di
antara atau terhadap golongangolongan rakyat Indonesia, dengan
maksud supaya isinya diketuhui atau lebih diketahui oleh umum,
diancam dcngan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau
pidana denda paling hanyak empat rupiah lima ratus rupiah”

Bahwa AP Hasanuddin adalah “Orang”, yang artinya adalah Subjek
Hukum yang diatur dalam ketentuan di atas, dan berkesengajaan dalam
menuliskan komentar pada postingan di facebook. Komentar AP
Hasanuddin pada postingan facebook tersebut merupakan infromasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan rasa
kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat
tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),
dimana terdapat kata-kata yang menyatakan “Perlu saya halalkan gak
nih darahnya semua Muhammadiyah?” dan “Sini saya bunuh kalian
satu-satu2
”.
Ancaman kekerasan spesifik yang ditujukan berdasarkan kategori
identitas keagamaan dan/atau golongan tertentu -dalam hal ini adalah
Muhammadiyah” merupakan ancaman yang memiliki muatan rasa
kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat
tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),
sehingga ia bukan sebatas ancaman kekerasan biasa, melainkan sudah
mengarah pada ujaran kebencian yang bertujuan pada tindakan
persekusi.

Untuk itu dapat disimpulkan jika pernyataan AP Hasanuddin di atas
dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ancaman kekerasan berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat 2 jo. Pasal 45a ayat 2 UU ITE dimana bagi pelaku yang melanggar ketentuan tersebut dapat
dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

2. Pernyataan Thomas Djamaluddin Memenuhi Kategori Tindak Pidana
Fitnah
Pernyataan Thomas Djamaluddin dalam kolom komentar postingan akun
facebooknya yang menyatakan jika “Sudah tidak taat pada Keputusan
Pemerintah” adalah pernyataan bermuatan fitnah, yang karenanya masuk
dalam kategori tindak pidana fitnah sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 311 ayat 1 KUHPidana.

Pernyataan tersebut merupakan pernyataan tambahan daripada postingan akun facebook Thomas Djamaluddin yang mengulas penentuan hari raya idul fitri di Negara-negara Arab dan penentuan oleh Muhammadiyah, yang artinya pernyataan tambahan tersebut merupakan satu kesatuan dengan
postingan akun facebook Thomas Djamaluddin, dan diasumsikan komentar tersebut menuduh Muhammadiyah tidak taat pada Keputusan Pemerintah.

Tuduhan Thomas Djamaluddin yang menyimpulkan bahwa Muhammadiyah
tidak taat pada Keputusan Pemerintah adalah tuduhan yang bersifat sesat,
mengada-ngada, dan bersifat fitnah, karena tidak diketahui dengan jelas
apa yang dimaksud sebagai Keputusan Pemerintah. Apakah yang
dimaksud Keputusan Pemerintah tersebut tanggal hari raya idul fitri? Jika iya, apakah penentuan tanggal hari raya idul fitri oleh Pemerintah termasuk bagian daripada Keputusan Pemerintah yang bersifat mengikat secara hukum dan berlaku umum, atau hanya bersifat pengumuman informasi biasa semata kepada masyarakat?

Jika penentuan tanggal hari raya idul fitri bukanlah Keputusan Pemerintah
yang bersifat mengikat secara hukum, memiliki akibat hukum, dan berlaku
umum, maka artinya apa yang dituduhkan oleh Thomas Djamaluddin terhadap Muhammadiyah adalah tidak berdasar dan dapat dikategorikan sebagai fitnah belaka.

3. Tindakan AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin Diduga Melanggar
Ketentuan Kode Etik PNS
Dengan kapasitas AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin selaku PNS/ASN yang bekerja di lingkungan BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) RI, maka keduanya terikat pada ketentuan mengenai Kode Etik dan Disiplin PNS. Namun sehubungan dengan adanya postingan dan komentar keduanya yang memenuhi unsur tindak pidana, maka keduanya diduga melanggar ketentuan Kode Etik dan Disiplin PNS, khususnya
ketentuan PP No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode
Etik Pegawai Negeri Sipil (“PP 42/2004”).

Adapun beberapa ketentuan yang dilanggar adalah sebagai berikut:
a. tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar
(Pasal 8 huruf h PP 42/2004);
b. jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar
(Pasal 11 huruf a PP 42/2004);
c. menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan
(Pasal 11 huruf c PP 42/2004);
d. saling menghormati sesama warga negara yang memeluk
agama/kepercayaan yang berlainan (Pasal 12 huruf a PP 42/2004);

Terkait dugaan pelanggaran kode etik PNS/ASN ini, maka AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin dapat dikenakan sanksi moral yakni dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Pasal 15 ayat 1 dan 2 PP 42/2004), dan dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan, atas rekomendasi Majelis Kode Etik (Pasal 16 PP 42/2004).

E. ALAT BUKTI DAN SAKSI TERKAIT
1. Bukti screenshot/tangkapan layar postingan akun Thomas Djamaluddin;
2. Bukti screenshot/tangkapan layar komentar tambahan Thomas
Djamaluddin pada postingan akun Thomas Djamaluddin;
3. Bukti screenshot/tangkapan layar komentar AP Hasanuddin pada postingan
akun Thomas Djamaluddin;

Demikiannlah laporan ini saya ajukan dengan sebenarnya, semoga mendapat
perhatian dan perlindungan dari Bapak, atas perhatian dan kerja sama yang baik dari Bapak saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya, Pelapor atas nama EWI, SH