Muhammadiyah DIY Akan Selenggarakan Musywil XIII Diikuti 357 Peserta

Musyawarah Wilayah (Musywil) XIII Muhammadiyah DIY akan diikuti 357 Anggota Muhammadiyah DIY meliputi 289 orang sebagai anggota, 38 sebagai peserta, dan peninjau 30 orang. Penjelasan ini disampaikan Arif Jamali Muis, Ketua Steering Committee Musywil, kepada mediamu.id, Jum’at (6/1). “Anggota Musywil terdiri dari utusan wilayah, daerah, cabang, dan ortom tingkat wilayah,” jelasnya.

Anggota Musywil terdiri dari anggota Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) 16 orang, ketua dan wakil utusan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) 20 orang, perwakilan Organisasi Otonom (Ortom) tingkat wilayah 14 orang, serta ketua dan wakil utusan Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) 239 orang. “Total anggota Musywil 289 orang,” kata AJM, panggilan akrab Arif Jamali Muis.

Sedangkan peserta Musywil berjumlah 38 orang dari majelis dan lembaga tingkat Wilayah (tiap majelis dan lembaga masing-masing 2 orang). Peninjau adalah mereka yang diundang khusus oleh PWM, seperti pimpinan amal usaha dan Perguruan Tinggi Muhammadiyah – ‘Aisyiyah (PTMA) di DIY, berjumlah 30 orang. “Sedangkan peninjau terdiri dari pimpinan amal usaha seperti sekolah dan madrasah tingkat menengah pertama dan atas/kejuruan yang masing-masing mengirim 2 orang. Lainnya untuk amal usaha bidang kesehatan, ekonomi, sosial serta pimpinan PTMA, Direktur Mu’allimin dan Mu’allimaat masing-masing 1 orang,” ungkapnya.

Perbedaan anggota, peserta, dan peninjau.

Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah pasal 25 butir 5 menyebutkan bahwa Musyawarah Wilayah dihadiri oleh:

a. Anggota Musyawarah Wilayah terdiri atas:

  1. Anggota Pimpinan Wilayah yang sudah disahkan oleh Pimpinan Pusat.
  2. Ketua Pimpinan Daerah atau penggantinya yang sudah disahkan oleh Pimpinan Wilayah.
  3. Anggota Pimpinan Daerah, yang jumlahnya ditetapkan Pimpinan Wilayah.
  4. Ketua Pimpinan Cabang atau penggantinya yang sudah disahkan oleh Pimpinan Daerah.
    5.Wakil Cabang yang jumlahnya ditetapkan Pimpinan Wilayah berdasarkan atas perimbangan jumlah Ranting pada tiap – tiap cabang.
  5. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat wilayah masing-masing dua orang.

b. Anggota Musyawarah Wilayah terdiri atas:

  1. Wakil Unsur Pembantu tingkat wilayah, masing-masing dua orang.
    2.Undangan khusus dari kalangan Muhammadiyah yang ditentukan oleh Pimpinan Wilayah.

Anggota Musyawarah Wilayah berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih. Peserta Musyawarah Wilayah berhak menyatakan pendapat, namun tak berhak memilih. Peserta boleh dipilih jika ada yang mengajukan atau mengajukan diri sebagai calon pimpinan.

Peninjau adalah orang yang diundang secara khusus oleh Pimpinan Wilayah. Berbeda dari anggota dan peserta, peninjau tidak berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih

Masih di Anggaran Rumah Tangga, di pasal 25 butir 4 disebutkan agenda Musyawarah Wilayah berisi:

Pertama, Laporan Pimpinan Wilayah tentang kebijakan Pimpinan, Organisasi, Pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar, Tanwir, Instruksi Pimpinan Pusat, pelaksanaan keputusan Musyawarah Wilayah, Musyawarah Pimpinan Wilayah, Rapat Pimpinan tingkat Wilayah, dan Keuangan.
Kedua, Program Wilayah.
Ketiga, Pemilihan Anggota Pimpinan Wilayah dan pengesahan Ketua.
Keempat, Pemilihan Anggota Tanwir Wakil Wilayah.
Kelima, Masalah Muhammadiyah dalam Wilayah.
Kelima, Usul-usul.

Selain acara inti, Musywil XIII akan diramaikan beberapa acara pendukung. Menurut Sukirman, Ketua Organizing Committe (OC), ada beberapa acara yang akan menyemarakkan permusyawaratan tertinggi tingkat wilayah tersebut. “Seperti senam, gerak jalan, gowes, bazar UMKM, dan bazar expo,” jelas Sukirman. (Red)