Melindungi Agama, Tidak Menikahi Ahli Kitab

Sebelumnya telah kami sampaikan bahwa yang dimaksudkan dengan agama dalam kajian ilmu maqashid adalah agama Islam. Agama samawi lainnya, yaitu Yahudi dan Nasrani dianggap mansuh dengan datangnya agama Islam. Mereka diperintahkan untuk mengikuti risalah nabi Muhammad saw. Meski demikian, dalam al-Quran disebutkan bahwa orang mukmin laki-laki diperbolehkan untuk menikahi kitabiyah.

Hal ini sesuai dengan firman Allah berikut ini:
وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ
Artinya: “Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu” (QS. al-Maidah: 5)

Juga sabda Rasulullah saw mengenai orang-orang Majusi.
سُنُّوا سُنَّةً أَهْلِ الْكِتَابِ غَيْرَ نَا كِحِي نِسَائِهِمْ وَلاَ أَكْلِى ذَبَائِحِهِم
Artinya: “Berbuatlah kalian kepada mereka seperti yang berlaku bagi Ahli Kitab, selain menikahi wanita-wanita mereka dan tidak makan daging sembelihan mereka” (Tanwir Al-Hawalik Syarh Al-Muwaththa Malik).

Pertanyaannya, apakah ahli kitab masih dianggap sebagai orang mukmin sehingga mereka boleh dinikahi? Bukankan dalam surat al-Baqarah Allah berfirman bahwa umat Islam diharamkan menikahi orang-orang musyrik? Perhatikan firman Allah berikut ini:
وَلا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

Artinya : Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.(QS. Al-Baqarah: 221)

Juga firman Allah sebagai berikut:
وَقَالَتِ الْيَهُودُ عُزَيْرٌ ابْنُ اللَّهِ وَقَالَتِ النَّصَارَى الْمَسِيحُ ابْنُ اللَّهِ ذَلِكَ قَوْلُهُمْ بِأَفْوَاهِهِمْ يُضَاهِئُونَ قَوْلَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ قَبْلُ قَاتَلَهُمُ اللَّهُ أَنَّى يُؤْفَكُونَ
Orang-orang Yahudi berkata: “Uzair itu putera Allah” dan orang-orang Nasrani berkata: “al-Masih itu putera Allah”. Demikianlah itu Ucapan mereka dengan mulut mereka, mereka meniru Perkataan orang-orang kafir yang terdahulu. Mereka Dilaknat Allah , bagaimana mereka sampai berpaling? (QS. At-Taubah: 30).

Juga firman Allah berikut ini:
لَقَدْ كَفَرَ ٱلَّذِينَ قَالُوٓا۟ إِنَّ ٱللَّهَ هُوَ ٱلْمَسِيحُ ٱبْنُ مَرْيَمَ ۖ وَقَالَ ٱلْمَسِيحُ يَٰبَنِىٓ إِسْرَٰٓءِيلَ ٱعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ رَبِّى وَرَبَّكُمْ ۖ إِنَّهُۥ مَن يُشْرِكْ بِٱللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ ٱللَّهُ عَلَيْهِ ٱلْجَنَّةَ وَمَأْوَىٰهُ ٱلنَّارُ ۖ وَمَا لِلظَّٰلِمِينَ مِنْ أَنصَارٍۢ
Artinya: Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya Allah ialah Al Masih putera Maryam”, padahal Al Masih (sendiri) berkata: “Hai Bani Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu”. Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun. (QS. Al-Maaidah: 116)

ٱتَّخَذُوٓا۟ أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَٰنَهُمْ أَرْبَابًۭا مِّن دُونِ ٱللَّهِ وَٱلْمَسِيحَ ٱبْنَ مَرْيَمَ وَمَآ أُمِرُوٓا۟ إِلَّا لِيَعْبُدُوٓا۟ إِلَٰهًۭا وَٰحِدًۭا ۖ لَّآ إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ۚ سُبْحَٰنَهُۥ عَمَّا يُشْرِكُونَ
Artinya: Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putera Maryam, padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan yang Esa, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan. (QS. at-Taubah: 31)

Benar bahwa ahli kitab dianggap kafir dan bahkan mereka telah melakukan perbuatan musyrik. Hanya saja, mereka mendapatkan kekhususan. Meski mereka kafir bahkan musyrik, Allah membolehkan umat Islam menikahi wanita mereka. Hal ini sebagai wujud penghormatan al-Quran kepada mereka yang pernah menerima kitab yang benar. Jadi, ayat terkait larangan menikahi kaum musyrikin dan kafirin sifatnya umum, sementara terkait ahli kitab ini sifatnya khusus. Hanya saja, ada syarat yang harus dipenuhi ketika seorang muslim akan menikahi ahli kitab, yaitu wanita ahli kitab yang muhsanat.

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ
Artinya: (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu” (QS. al-Maidah: 5)

Selain ahli kitab yang muhshanat, juga ada syarat lain yang tak kalah pentingnya, yaitu terkait dengan kondisi keberagamaan individu dan juga masyarakat. Kondisi keberagamaan ini sangat penting karena terkait dengan maqashid syariah, yaitu melindungi agama (hifz ad-din). Jika dalam suatu masyarakat banyak terjadi proses kristenisasi seperti di Indonesia dan menikahi wanita ahli kitab dapat menimbulkan mudarat yang lebih besar karena berpotensi menarik seorang suami kepada agama lain, maka menikahi wanita ahli kitab hukumnya haram. Hal ini dengan mengambil kaedah sad adz-zhariah.
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
Menangkal mafsadah harus didahulukan daripada untuk mendapatkan suatu maslahat.

Menikah dengan kitabiyah dapat berpotensi menimbulkan mafsadah bagi eksistensi agama. Sementara agama masuk dalam kebutuhan primer syariat atau yang disebut dengan adh-dharuriyat. Meski ia mengandung maslahat, namun jika ditimbang antara maslahat dengan mafsadah, jauh lebih banyak mafsadahnya. Untuk itu, maka pernikahan beda agama ini harus di tutup.

Apakah ini tidak menyalahi ayat di atas yang telah melakukan takhsis atas ayat yang bersifat umum? Bukankah ini merubah fatwa yang telah ditetapkan oleh syariat? Tentu saja tidak menyalahi ayat. Hal ini, karena kita tidak merubah substansi dari makna ayat. Secara nas, menikahi ahli kitab tetap boleh. Persoalannya bukan terletak pada nas, tapi kondisi keberagamaan individu dan juga kondisi sosial suatu masyarakat. Menjaga agama tentu lebih umata dibandingkan dengan menikahi kitabiyyah yang berpotensi merusak agama suami. Kenyataan seperti ini nampaknya ditangkap oleh Umar bin Khatab. Meski secara nas boleh, Umar bin Khatab tidak menyukai orang muslim laki-laki menikahi wanita ahli kitab.

Terkait perubahan fatawa ini, pernah disampaikan oleh Ibnul Qayyim dalam kitab I’lamul Muwaqqiin sebagai berikut:
تغير الفتوى واختلافها بحسب تغير الازمنة والامكنة والاحوال والنيات والعوائد
Artinya: Perubahan fatwa dan perbedaannya terjadi menurut perubahan zaman, tempat, keadaan, niat dan adat istiadat

Melihat kaedah tadi, maka perubahan fatawa ini tidak dianggap menyalahi hukum syariat. Bahkan ia sendiri bagian dari hukum syariat. Hal itu karena hukum syariat selalu melihat maslahat hamba, seperti pernyataan Ibnul Qayyim dalam kitab I’lamul Muwaqqiin mengatakan, “Landasan dan pondasi hukum syariat adalah maslahat hamba baik di dunia maupun di akhirat. Syariat semuanya adil, semuanya rahmah, semuanya mengandung maslahat, dan semuanya mengandung hikmah. Semua persoalan yang keluar dari jalur keadilan menuju kezhaliman, dari rahmah kepada sebaliknya, dari maslahat menuju mafsadat, dan dari hikmah menuju kesia-siaan, maka itu bukan lagi bagian dari syariat, meski itu sudah ditakwil”.

Dalam kitabnya, Iz Ibnu Abdussalam dalam kitab Qawaidul Ahkam berkata, “Mendahulukan maslahat yang kemungkinan besar akan didapatkan dari mafsadah yang kemungkinan kecil akan muncul merupakan perbuatan baik yang terpuji. Menutup mafsadah yang kemungkinan besar akan muncul, dari maslahat yang kemungkinan kecil akan muncul itu perbuatan baik dan terpuji” Jadi, inilah yang menjadi alasan mengapa pernikahan dengan wanita Kristen di Indonesia diharamkan oleh para ulama.

Bagi yang hendak infak, sedekah atau menjadi orang tua asuh, salurkan dananya ke: BRI 6807-01-026537-53-0 A.n wahyudi
Untuk wakaf, salurkan ke:
Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung.