Beda Aturan Tukang Bubur Didenda Rp 5 Juta dan Denda McD Bandung Rp 500 Ribu

SANGPENCERAH.ID – Cerita tentang tukang bubur di Tasikmalaya yang didenda Rp 5 juta karena melanggar PPKM darurat menyita perhatian publik. Denda itu dibanding-bandingkan dengan sanksi yang diterima McDonald’s saat promo BTS Meal memicu kerumunan. Seperti apa perbandingan aturan keduanya?


Tukang Bubur Didenda Rp 5 Juta

Denda Rp 5 juta kepada tukang bubur bernama Sawa Hidayat itu lantaran ada warga yang makan di tempat. Sawa terjaring operasi yustisi PPKM darurat pada Selasa (6/7).

“Jadi begini, laporan dari Kasi Intel (Kejari Tasikmalaya) beberapa hari yang lalu itu proses dari penindakan pelanggaran PPKM darurat,” ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil saat dimintai konfirmasi, Kamis (8/7/2021).
.
Sawa terjaring operasi yustisi oleh petugas gabungan saat berjualan di Jalan Parapatan Gunung Sabeulah, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. Dia kemudian ditindak lantaran masih ada yang makan di tempat.

“Sebelum penindakan, sudah diperingati dari yang jualan itu karena masih ada yang dine in, makan di tempat. Setelah disosialisasi, besoknya ternyata dari tim di lapangan melihat masih ada yang makan di tempat,” tutur dia.
.
Sawa kemudian diajukan sebagai terdakwa untuk menjalani sidang ditempat. Hakim memvonis Sawa dengan hukuman denda Rp 5 juta subsider lima hari kurungan.

Sawa dinilai melanggar Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 21 I ayat (2) huruf F dan G Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Pesan Pak Kajati juga tolong dipikirkan bagaimana hukuman itu ke depannya. Tetap memberikan efek jera sehingga jadi pembelajaran masyarakat namun tidak memberatkan,” ucap Dodi.

Berikut bunyi pasal yang dijeratkan kepada tukang bubur tersebut:
.
Pasal 34
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a, huruf f, dan huruf g; Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta Pasal 21 I ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Denda McD Bandung

Berbeda dengan tukang bubur di Tasikmalaya, McDonald’s (McD) Bandung didenda Rp 500 ribu berkaitan kerumunan BTS Meal.
.
“Dendanya Rp 500 ribu, totalnya 12 (outlet). Satu gerainya Rp 500 ribu, sudah dibayar semuanya ke bank,” ucap Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Bandung Mujahid Syuhada saat dihubungi, Sabtu (12/6/2021).
.
Kerumunan akibat promo BTS Meal di Bandung itu melanggar ketentuan Pasal 14 PerWali Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. (Detiknews/sp)