Pandemi Covid-19, Muhammadiyah Anjurkan Salat Idul Fitri di Tempat Terbuka

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah merilis Surat Edaran (SE) bernomor 04/EDR/I.0/E/2021 tentang Tuntunan Idul Fitri 1442 H atau 2021 M dalam Kondisi Pandemi Covid-19. Surat tersebyt diteken oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Agung Danarto.

Sedikitnya, ada tujuh poin maklumat yang disampaikan oleh PP Muhammadiyah. Pertama, terkait dengan pelaksanaan takbir Idul Fitri dianjurkan untuk dilaksanakan di rumah saja dengan melibatkan anggota keluarga secara khusyuk.

“Sehingga tercipta suasana keruhanian yang semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT. Tidak dianjurkan takbir keliling,” tulis SE tersebut dikutip Selasa (11/5/2021).

PP Muhammadiyah menjelaskan, takbir boleh dilakukan di masjid atau mushala selama tak ada jamaah yang terindikasi positif Covid-19 dengan pembatasan jumlah orang dan menerapkan protokol kesehatan.

“Sikap seksama merupakan wujud ikhtiar yang diajarkan agama, bukan ketakutan yang bersifat paranoid,” tutur SE tersebut.

Untuk kegiatan salat Idulfitri lebih baik dilakukan di rumah masing-masing jika masih ada warga sekitar yang terpapar Covid-19. Bilamana tak ada warga yang tertular Covid-19 atau kondisi dirasa aman Covid-19, salat Idulfitri dapat dilaksanakan di lapangan kecil atau tempat terbuka dalam jumlah jamaah yang terbatas.