MA Batalkan SKB 3 Menteri, Muhammadiyah Minta Pemerintah Legowo

Mahkamah Agung (MA) membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Keputusan ini disambut gembira Muhammadiyah.

“Alhamdulillah, Muhammadiyah menyambut baik dan mengapresiasi atas keluarnya keputusan MA yang membatalkan SKB 3 Menteri tentang aturan seragam sekolah,” ucap Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Prof Dadang Kahmad,dalam keterangannya, Jumat (7/5).

Guru besar UIN Bandung ini berharap, pemerintah tidak melakukan upaya hukum lanjutan dalam menyikapi putusan MA itu. “Agar pemerintah menerima dengan legowo dan taat asas demi tegaknya nilai-nilai agama yang dijamin konstitusi,” imbuhnya.

Dalam putusannya, MA memerintahkan Menteri Agama (termohon I), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (termohon II), dan Menteri Dalam Negeri (termohon III) mencabut SKB tersebut. Alasannya, SKB itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Majelis hakim yang mengadili perkara ini diketuai Yulius dengan hakim anggota Irfan Fachrudin dan Is Sudaryono. Hakim menilai, SKB mengenai pakaian seragam bertentangan dengan Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah; Pasal 1 angka 1 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 angka 1 dan 2 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan Pasal 1 angka 1 dan 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. “Dan karenanya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian petikan bunyi putusan tersebut. [USU]