
SANGPENCERAH.ID – Layanan Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengaku siap mengadvokasi ke 75 pegawai KPK yang dipecat Pimpinan KPK. Menurut Kepala Bidang Litigasi LBH PP Muhammadiyah, Gufroni, Bantuan tersebut wajib diberikan karena LBH PP Muhammadiyah menilai pemecatan 75 pegawai KPK diyakini bagian dari skenario besar pelemahan KPK.
Atas hal tersebut, LBH PP Muhammadiyah memberikan pernyataan sebagai berikut :
1. Bahwa pemecatan 75 pegawai KPK diyakini bagian dari skenario besar pelemahan dan pembusukan KPK mulai dari revisi UU KPK, seleksi pimpinan KPK yang bermasalah sampai pada pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai Aparatut Sipil Negara (ASN)
2. Meskipun pimpinan KPK tidak berani menyebut nama-nama 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan dalih akan berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan BKN RI, diyakini mereka adalah yang selama ini paling getol mengungkap kasus korupsi kelas kakap dan berintegritas dalam memberantas korupsi. Salah satu nama yang santer disebut yakni penyidik senior Novel Baswedan dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap.
3. Bahwa LBH PP Muhammadiyah sebagai bagian dari masyarakat sipil merasa berkewajiban melakukan pendampingan hukum atau advokasi terhadap 75 pegawai KPK yang diberhentikan dengan melakukan langkah-langkah hukum salah satunya mengajukan gugatan ke PTUN.
Jakarta, 06 Mei 2021
Kepala Bidang Litigasi LBH PP Muhammadiyah
Gufroni, SH.,MH