PP Muhammadiyah Kritik Tak Ada Frasa Agama di Peta Jalan Pendidikan 2020-2035

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyoroti draf Peta Jalan Pendidikan tahun 2020-2035. Muhammadiyah menyebut frasa ‘agama’ hilang dari draf visi pendidikan Indonesia 2035 dan ini harus menjadi perhatian serius.

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir menyoroti tak ditemukannya frasa ‘agama’ dalam draf rumusan paling mutakhir tanggal 11 Desember. Dia menilai ini merupakan bentuk melawan konstitusi sebab merunut pada hierarki hukum, produk turunan kebijakan seperti peta jalan pendidikan tidak boleh menyelisihi peraturan di atasnya, yaitu Peraturan Pemerintah, UU Sisdiknas, UUD 1945 dan puncaknya adalah Pancasila.

“Saya bertanya, hilangnya kata agama itu kealpaan atau memang sengaja? Oke kalau Pancasila itu dasar (negara), tapi kenapa budaya itu masuk?” kata Haedar Nashir dalam rilis di laman resmi Muhammadiyah seperti dikutip Minggu (7/3/2021).

Haedar Nashir menilai hilangnya frasa ‘agama’ dalam draf itu akan berdampak besar pada aplikasi dan ragam produk kebijakan mengenai pendidikan di lapangan. Menurutnya, pedoman wajib di Peta Jalan Pendidikan Nasional adalah ayat 5 Pasal 31 UUD 1945, poin pertama Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjelaskan secara eksplisit bahwa agama sebagai unsur integral di dalam pendidikan nasional.

“Kenapa Peta Jalan yang dirumuskan oleh Kemendikbud kok berani berbeda dari atau menyalahi pasal 31 UUD 1945. Kalau orang hukum itu mengatakan ini pelanggaran konstitusional, tapi kami sebagai organisasi dakwah itu kalimatnya adalah ‘tidak sejalan’ dengan Pasal 31,” kata dia.

Haedar menyoroti tim perumus peta jalan pendidikan ini. Menurutnya tak ditemukannya frasa ‘agama’ di visi pendidikan merupakan masalah serius.

“Jadi inilah yang sering mengundang tanya, ini tim perumusnya alpa, sengaja, atau memang ada pikiran lain sehingga agama menjadi hilang. Nah, problem ini adalah problem yang serius menurut saya yang perlu dijadikan masukan penting bagi pemerintah. Agar kita berpikir bukan dari aspek priomordial, tapi berpikir secara konstitusional, karena itu sudah tertera langsung tanpa perlu interpretasi di dalam Pasal 31,” jelasnya.

“Jika aman tidak ada masalah, tapi jika ada problem berarti kita mengawetkan sampai dua puluh tahun ke depan,” imbuh Haedar.