Bagian Kedelapan: Hijrah dari Kekerasan

Oleh Abdul Gaffar Ruskhan

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Apa kabar saudaraku? Semoga kita senantiasa dianugerahi kesehatan, kebahagiaan hidup, dan mampu mampu menghijrahkan diri kita dari perlakukan kasar kepada orang lain. Āmīn!

Allah SWT berfirman,

قل إنما حرم ربي الفواحش ما ظهر منها وما بطن والبغي بغير الحق وأن تشركوا بالله ما لم ينزل به سلطانا وأن تقولوا على الله مالا تعلمون

“Katakan (Muhammad), ‘Sesungguhnya Tuhanku mengharamkan perbuatan fahisyah, baik lahir maupun batin, serta tindakan yang berada di luar batas tanpa hak, menyekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak turunkan hujah atasnya, serta berbicara sesuatu yang tidak kamu ketahui dengan mengatasnamakan Allah.” (QS Al-A’raf: 33)

Sering kita menyaksikan kekekerasan yang terjadi di masyarakat. Ada kekerasan di dalam keluarga yang lazim disebut kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan terhadap perempuan (KtP), ada yang dilakukan sesama teman yang lazim disebut perundungan (bullying), ada kekerasan terhadap lawan bisnis, ada pula kekerasan terhadap penegak hukum seperti yang terjadi pada salah seorang penyidik KPK, dan ada kekerasan terhadap lawan politik atau pihak oposisi. Kekerasan itu dilakukan dalam beberapa cara, mulai dari kekerasan fisik, kekerasan psikologis, sampai kekerasan struktural.

Kekerasan yang terjadi kepada anak begitu tinggi. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dari 1 Januari—31 Juli 2020 telah menerima sedikitnya 4.116 laporan kasus kekerasan terhadap anak. Kekerasan yang terjadi pada anak terdiri atas 1.111 kekerasan fisik, 979 kekerasan psikis, 2.556 kekerasan seksual, 68 eksploitasi, 73 tindak pidana perdagangan orang, dan 346 penelantaran (tampaknya ada perbedaan jumlah data). Di samping itu, ada penelitian yang dilakukan KPPPA bahwa terdapat 2 dari 3 anak (13—17 tahun) yang mengalami salah satu bentuk kekerasan (fisik, emosional/psikologis, seksual, dan kekerasan penelantaran).

Kekerasan fisik di rumah tangga biasanya dilalukan oleh kepala keluarga atau anggota keluarga yang lain, baik kepada istri, anak, maupun anggota keluarganya. Bahkan, ada juga kekerasan yang dilakukan ibu kepada anaknya. Berdasarkan data KPPPA, kasus KDRT dari 1 Januari—akhir Mei 2020 terdapat 855 kasus kekerasan dalam rumah tangga. Terjadinya kekerasan terhadap istri banyak disebabkan oleh kondisi ekonomi yang dirasakan di dalam keluarga. Kondisi Covid-19 menyebabkan banyaknya terjadi pengangguran dan sempitnya ruang gerak untuk mendapatkan kebutuhan sehari-hari. Ditambah lagi istri tidak menyadari kondisi ini sehingga terjadi pertengkaran yang berakibat timbutnya emosi kedua belaih pihak yang berujung kekekerasan dalam rumah tangga. Kasus pemukulan istri oleh suami di Tanjung Barat, Jambi karena hanya diberi uang Rp20.000,00, suami (59 tahun) hingga istrinya tewas (2/8/2020). Penyebabynya sepele, hanya tidak diberi uang sesuai dengan yang diminta hingga kesal. Artinya, kekesalan dapat memuncak sehingga seseorag kehilangan akal sehatnya dan pertimbangan hati nuraninya. Masih banyak kasus lain yang terjadi di dalam rumah tangga, seperti anak yang membunuh ayah kandungnya, ayah memukul anaknya, ibu yang memukul ananya yang masih balita, kakek mukul cucunya, cucu yang menendak kakeknya, dan berbagai kasus yang dapat disaksikan di media sosial.

Menurut catatan dokumentasi Komnas Perempuan 2020, tercatat 432.471 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terdiri atas 421.752 kasus bersumber dari data/perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama, 14.719 kasus yang ditangani lembaga mitra pengadalaayanan yang tersebar di sepertiga provinsi di Indonesia dan 1.419 kasus dari Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR) bentukan Komnas Perempuan. Bahkan, dalam kurun waktu 12 tahun kekerasan terhadap perempuan meningkat 792%. Artinya, kekerasan terhadap perempuan di Indonesia selalam 12 tahun itu meningkat 8 kali lipat. Itu suatu peningkatan yang sangat besar dalam kasus kekerasan terhadap perempuan.

Kekerasan seksual semasa pandemi Covid-19 ini justru meningkat. Menurut laporan yang masuk ke KPPPA, terdapat kekerasan seksual terhadap anak sebanyak 2.556 kasus. Hal itu menunjukkan betapa tingginya kasus itu jika dibandingkan dengan semua kasus kekerasan terhadap anak. Bahkan, di Banten pada tahun 2020 sampai dengan Juni 2020 terjadi 35 kasus kekerasan terhadap anak, 95% di antaranya adalah kekerasan seksual terhadap anak.

Penelantaran anak juga termasuk salah satu kekerasan di rumah tangga. Bayi yang dilahirkan oleh seorang ibu, lalu dibuang oleh ibunya merupakan bentuk kekerasan ini. Barapa banyak kasus itu dapat diungkap pihak yang berwajib atas penelantaran bayi yang tidak berdosa. Belum lagi anak yang ditelantarkan oleh keluarganya sehingga kehidupan anak tidak terjamin. Dari data KPPPA itu ada sebanyak 346 kasus penelantaran anak selama tujuh bulan pertama tahun 2020 ini. Tentu jumlah itu akan mengingatkan kita bahwa ada banyak orang tua yang melepas tanggung jawab
terhadap anaknya sehingga hidup anaknya terlunta-lunta.

Kasus kekerasan lain adalah perundungan yang dilakukan oleh anak-anak sekolah terhadap temannya dengan pelakunya, baik laki-laki maupun perempuan, tawuran antarsiswa atau antarkampung, penbegalan yang dilakukan oleh kelompok anak muda tertentu ataupun penbegal yang memang profesinya. Tentu kita akan bertanya apakah semudah itu seseorang atau kemplotan menganiaya temannya, orang lain, atau siapa pun yang menjadi “mangsanya”, bahkan ada yang sampai tewas? Di mana rasa kemanusiaan di dalam diri mereka?

Di dalam dunia bisnis, politik, dan hukum ternyata kekerasan itu terjadi juga. Persaingan bisnis yang ketat yang didasarkan kedengkian dan kebencian dapat memunculkan kekerasan terhadap pesaing bisnisnya. Bahkan, hal itu terjadi pada pebisnis besar. Agar bisnis yang dilakoni oleh pesaingnya hancur, ada yang melakukan penganiayaan, bahkan pembunuhan terhadap lawan bisnisnya. Di dalam dunia mafia hal itu tampaknya sudah menjadi hal yang lumrah.

Dunia politik pun tidak luput dari bentuk kekerasan, baik berupa ancaman, teror, penganiayaan, bahkan pembunuhan. Bukankah kita sering mendengar dan membaca berbagai bentuk kekerasan dalam sejarah bahwa terjadinya kudeta, pembunuhan politikus atau penguasa tertentu tidak lepas dari pecaturan politik yang tidak sehat. Bahkan, di dunia hukum pun terjadi hal yang sama yang tidak lepas dari perpolitikan. Bisa jadi seseorang yang memiliki peran strategis dalam suatu kasus tertentu bisa saja “dihabisi” dari peta perpolitikan dan kekuasaan agar keberadannya selamat dari tuduhan. Beberapa kasus itu terjadi juga di Indonesia.

Jika pelaku kekerasan menyadari bahwa apa pun kekerasan yang dilalukan, seperti kekerasan terhadap anak, perempuan, lawan bisnis dan politik, penegak hukum yang bekerja secara profesional, baik berupa teror, intimidasi, penganiayaan, pembegalan, dan pemerkosaan. Bahkan, kasus penghilangan nyawa seseorang itu digambarkan oleh Allah SWT sebagai pembunuh manusia seluruhnya. Allah SWT berfirman,

مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِىٓ إِسْرَٰٓءِيلَ أَنَّهُۥ مَن قَتَلَ نَفْسًۢا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِى ٱلْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ ٱلنَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَآ أَحْيَا ٱلنَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَآءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِٱلْبَيِّنَٰتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِّنْهُم بَعْدَ ذَٰلِكَ فِى ٱلْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ

“Oleh karena itu, Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil bahwa siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi seakan-akan telah membunuh manusia seluruhnya. Siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia seolah-olah telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak di antara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi.” (QS Al-Maidah: 32)

Kekerasan struktural merupakan kekerasan yang dilakukan oleh individu atau kelompok dengan menggunakan sistem, hukum, ekonomi, atau tata kebiasaan yang ada di masyarakat. Kekerasan strukrural itu sulit dikenali, tetapi dampaknya menimbulkan ketimpangan pada sumber daya, pendidikan, pendapatan, keadilan, serta wewenang untuk mengambil keputusan. Situasi itu dapat memengaruhi fisik dan jiwa seseorang. Dalam hal, ini negara sangat berperan untuk mengatasinya.

Aturan kehidupan sudah ditentukan oleh Alah SWT melalui Rasul-Nya. Aturan itu harus dilaksanakan oleh manusia agar kehidupan itu menjadi tertib dan teratur. Rasulullah saw. menjelaskan dalam hadisnya,

إن الله فرض فرائض فلا تضيعوها، وحد حدوداً فلا تعتدوها، وحرم أشياء فلا تنتهكوها، وسكت عن أشياء رحمة لكم غير
نسيان فلا تبحثوا عنها

“Sesungguhnya Allah telah menetapkan faraid (kewajiban-kewajiban) sehingga jangan menyia-nyiakannya! Allah juga telah menetapkan batasan-batasan sehingga jangan melampauinya! Allah telah mengharamkan suatu perkara sehingga jangan melanggarnya! Allah telah mendiamkan perkara lainnya sebagai rahmat bagi kalian dan bukan karena lupa sehingga jangan mengorek-ngoreknya!” (HR Dâraquthni dan lainnya)

Setiap manusia harus menyadari bahwa kehidupan ini harus dilakoni dengan menghargai hak-hak orang lain. Hak pelindungan fisik, jiwa, kemerdekaan menjadi milik kita dan orang lain pun memilikinya. Jika kita sangat menghargai hak kita, hak orang lain pun harus dihargai. Perlakukan kekerasan timbul karena kekotoran jiwa, keinginan nafsu, kerakusan diri, kedengkian dan kebencian kepada orang lain, gila kekuasaan, dan sebagainya harus dihijrahkan dari diri setiap manusia. Kemuliaan pribadi di mata orang lain dan Allah SWT akan datang karena kesucian hati, pengendalian nafsu, kelembutan jiwa, dan keiklasan dalam menjalankan kekuasaan. Manusia akan terhormat jika membagi kasih sayang dan kedamaian kepada orang lain. Kebahagiaan akan datang jika kita pun dapat membahagiakan orang lain. Hijrah hati yang busuk ke hati yang suci dan mulia akan meningkatkan kualitas manusia di sisi Alah SWT. Hati yang suci dan mulia itulah yang kembali kepada Tuhannya penuh dengan keridaan. Āmīn!

Wallāhu a’lam biṣ-ṣawāb.

(Bersambung besok)

‎والسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Tangerang, 27 Agustus 2020

=====================
Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899