Pembagian Harta Pascacerai

Oleh Abdul Gaffar Ruskhan

‎السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Apa kabar saudaraku? Semoga kita senantiasa dikarunia Allah kesehatan, diberikan kebahagiaan hidup, dan diberikan kemampuan menjadi orang yang berbuat adil. Amin!

Allah SWT berfirman,

لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا

“… Bagi orang laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan dan bagi para wanita (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”. (QS AnNisa: 32)

Perceraian antara suami istri berdampak pada harta yang dimiliki oleh pasangan suami istri itu. Ada yang menyebutnya harta gono-gini. Namun, harta gono gini hanya sebagian dari harta yang terdapat pada suami istri sebelum bercerai. Untuk itu, ada baiknya dipahami kedudukan harta di dalam sebuah rumah tangga yang terdiri dari suami dan istri, baik dari pandangan Islam maupun dari sudut perundang-undangan..
Menurut Islam, kepemilikan harta suami istri selama masa perkawinan dapat dikelompokkan ke dalam tiga ketegori, yaitu harta milik suami saja, harta milik istri saja, dan harta milik bersama. Ketegori yang terakhir lazim disebut dengan harta gono-gini.

Pertama, harta milik suami. Harta kategori ini adalah harta yang hanya menjadi milik suami. Istri tidak memiliki harta itu. Misalnya, ada harta yang dibawa suami yang merupakan miliknya sejak sebelum menikah. Ada harta yang diperoleh suami dan tidak diberikan sebagai nafkah terhadap istri. Harta itu merupakan harta yang terpisah dari harta yang menjadi hak istri setelah dikeluarkan dari belanja atau nafkah istri. Selain itu, ada juga harta yang berasal dari hibah secara khusus kepada suami dan atas namanya sendiri. Di samping itu, ada pula yang diperoleh suami dari bagian warisan orang tuanya. Artinya, harta-harta seperti itu menjadi milik suami.

Kedua, harta milik istri. Harta kategori ini merupakan harta yang menjadi milik istri saja, tanpa ada kepemilikan suami. Jika istri bekerja dan gaji yang diterimanya itu adalah murni milik istri karena istri tidak memiliki kewajiban untuk menafkahi suami sehingga suami tidak ada hak terhadap harta itu. Ada juga harta kategori ini berupa harta yang sudah ada sebelum pernikahan. Selain itu, ada juga yang diperoleh istri dari hibah, hadiah, atau pemberian pihak atau orang lain kepadanya, seperti hadiah mobil hasil undian tabungan di sebuah bank, uang pesangon dari pekerjaannya, uang pensiun, uang jasa atau insentif dari kantornya. Ada juga harta yang berasal dari warisan yang terima istri dari orang tua atau dari pemberi waris yang lain. Dalam kaitannya dengan uang yang menjadi milik istri itu, suami tidak memiliki hak untuk mendapatkannya dan tidak boleh menuntut bagian dari harta kelompok ini.

Ketiga, harta milik bersama suami istri (syirkah amlak). Harta kategori ini merupakan harta yang diperoleh selama perkawinan yang menjadi gabungan dari harta bersama. Misalnya, harta berupa rumah, tanah,dan kendaraan. Perabot yang dibeli dari uang suami dan diperuntukkan bagi mereka berdua menjadi milik bersama. Harta yang bersumber dari hadiah perkawinan dan hibah pihak atau orang lain kepada pasangan suami istri menjadi milik bersama. Dapat juga harta yang dibeli secara bersama dari uang patungan masing-masing. Berapa pun besar uang yang mereka berikan, baik dalam jumlah yang sama maupun yang berbeda, karena akan menjadi milik bersama dan berstatus harta bersama. Besar kecil uang yang diberikan tidak lagi dihitung karena tujuannya adalah harta milik suami istri walaupun nanti sertifikatnya atas nama salah seorang.

Harta milik bersama tidak dapat dianggap milik istri atau suami jika harta itu atas nama salah seorang di antara mereka. Hal ini yang sering menimbulkan masalah karena yang merasa namanya tercantum di sertifikat rumah, tanah, kendaraan, dan sebagainya itulah pemiliknya. Perlu dipahami bahwa di dalam sertifikat tidak mungkin dicantumkan dua nama atau lebih. Di dalam sertifikat nama hanya satu orang. Oleh karena itu, harta itu tetap dipandang sebagai harta bersama, kecuali rumah yang dibelikan oleh suami dan diperuntukkan kepadanya sebagai hadiah ulang tahun dan sebagainya. Harta yang diperuntukkan oleh suami akan menjadi hak istri.

Kasus yang terjadi adalah istri yang meminta kepada suami bahwa semua harta diminta atau “dipakasa” dibuatkan sertifikat atas namanya. Hal itu harus diwaspadai bahwa ada cara yang dilakukan oleh istri dan setelah semua sudah bersetifikat atas nama istri, istri melakukan gugat cerai dengan berbagai dalih atau dengan berbagai cara agar suami dapat menceraikannya. Tujuannya adalah agar harta itu jatuh ke tangan istri.
Ada bebera kasus yang disampaikan kepada saya bahwa ada keluarga yang suaminya dtelantarkannya setelah hartanya dikuras dengan cara memindahkan semua harta atas nama istri. Akibatnya, suami menjadi orang tebuang dan tidak memilki tempat tinggal. Yang mengherankan bahwa hal itu terjadi pada dua laki-laki yang bersaudara kandung dengan nasib yang sama. Ternyata para istri mereka sudah mengadakan kesepakatan untuk melakukan hal yang tidak terpuji itu. Gejala itu sebetulnya sudah terlihat oleh suami jauh sebelumnya, tetapi yang nama “suami takut istri” pemindahan nama atas nama istri itu terjadi juga. Berbagai cara dilakukan istri dalam beberapa kasus agar harta kekayaan suami berpindah kepada istri sehingga suami tidak memiliki apa-apa. Jika cara-cara itu dilakukan istri, termasuk minta cerai kepada suaminya, itulah perbuatan yang surga pun tidak akan tercium olehnya.

Nabi saw. bersabda,

أيُّما امرأةٍ سألت زوجَها طلاقاً فِي غَير مَا بَأْسٍ؛ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ

“Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak haram baginya bau surga” (HR Abu Dawud No 2226, Tirmidzi No. 1187)

Di dalam Islam sebetulnya tidak ada pembagian yang jelas tentang harta kategori ketiga atau harta gono-gini. Apakah harta itu dibagi dua atau berapa persen untuk setiap orang. Prinsip Islam adalah bahwa harta itu dibagi sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak suami istri yang berpisah. Harta itu dapat dibagi masing-masing 50%, mantan suami 705 dan mantan istri 30%, atau mantan suami 30% dan mantan istri 79%.

Rasulullah saw. dalam hadisnya menyebutkan dasar kesepakatan dalam setiap hasil perdamaian,

الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إلَّا صُلْحًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ، إلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا، أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا

”Perdamaian adalah boleh di antara kaum muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal dan perdamaian yang menghalalkan yang haram, dan kaum muslimin [bertindak] sesuai dengan syarat-syarat di antara mereka, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal dan syarat yang menghalalkan yang haram.” (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi dari Amru bin Auf)

Namun, jika tidak ada kesepakatan di antara mereka berdua, penyelesaian pembagian harta dapat dikembalikan kepada Undang-Undang Perkawinan.

Pasal 35 UU Perkawinan membagi harta dalam perkawinan menjadi tiga macam:

a. Harta bawaan, yaitu harta yang diperoleh suami atau istri dari sebelum perkawinan. Masing-masing mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta benda bawaannya.

b. Harta masing-masing dari suami atau istri yang diperoleh melalui warisan atau hadiah dalam perkawinan. Hak terhadap harta benda ini sepenuhnya ada pada masing-masing suami atau istri.

c. Harta bersama atau gono-gini, yaitu harta yang diperoleh selama perkawinan.

Jika di dalam UU Perkawinan semua harta yang diperoleh selama perkawinan dikelompokkan ke dalam kelompok ketiga, yakni harta gono-gini, apakah semua harta yang diperoleh selama masa perkawinan itu harus manjadi gono-gini? Hal itu terpulang pada bagaimana suami istri itu menentukan harta itu. Jika ada perjanjian pada saat pekawinan, harus dikembalikan pada perjanjian itu. Misalnya, dari awal sudah aca perjanjian antara keduanya bahwa ada pembagian harta yang dibuat perjanjiannya. Misalnya, mereka membeli dua rumah yang masing-masing tercatat berdasarkan namanya masing-masing, rumah itu langsung menjadi milik masing-masing. Oleh karena itu, perjanjian yang dibuat di antara suami istri akan mengikat dalam penentuan harta gono-gini.

Harta gono gini itu pada dasarnya tidak ada karena sudah ada pembagian yang ditentukan pada masa pekawinan. Namun, jika harta itu tidak ditentukan masing-masing, berarti semua harta selama perkawinan akan dibagi secara hukum. Jika tidak ada kepakatan di dalam pembagian harta, salah seorang atau keduanya mantan suami istri dapat mengajukan penyelesaian secara hukum ke pengadilan, baik kepengadilan negeri atau ke pengadilan agama. Pengajuan penyelesaian ke pengadilan itu bergantung pada pencatatan nikah. Jika pasangan suami istri menikah di catatan sipil, pengajuan sengketa harta gono-gini dilakukan ke pengadilan negeri. Namun, pencatatan pernikahan di kantor agama, pengajuannya ke pengadilan agama.
Perlu dipahami bahwa pembagian harta itu dilakukan setelah terjadi perceraian. Sebelum perceraian, status hartu masih belum ada. Lain halnya dengan ada harta yang digelapkan dulu sebum perceraian.

Di dalam pembagian harta pascapercerian kedua belah yang bertikai harus melakukan pembagian harta itu secara jujur. Harta milik mantan suami/istri yang bukan gono-gini dapat saja diakui atau digelapkan oleh salah seorang di antara mereka. Namun, jika masing-masing menyadari haknya, pengelapan harta yang bukan miliknya tidak akan dilakukan. Orang yang beriman harus meyakini bahwa mengambil yang bukan hak kita merupakan perbuatan curang dan dianggap utang. Jika salah seorang atau keduanya melakukan itu dan masing-masing tidak mengetahuinya, ingatlah bahwa nanti di akhirat akan ada pengadilan Yang Mahaadil. Setiap diri diperlihatkan perbuatannya itu dan tidak satu pun yang lolos dari tuntutan terhadap utangnya itu. Lebih baik kejujuran ditunjukkan selagi di dunia daripada terjadi penyesalan di hadapan pengadilan Allah SWT nanti. Penyesalan di akhirat nanti tidak akan ada gunanya karena manusia mustahil dikembalikan lagi ke dunia untuk berbuat baik lagi.

Wabillahit-taufiq wal-hidayah.

‎والسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Tangerang, 18 Juli 2020

Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan pesantren Almuflihun yang diasuh oleh ust. Wahyudi Sarju Abdurrahmim, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899