
Oleh Abdul Gaffar Ruskhan
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Apa kabar saudaraku? Semoga Allah senantiasa mengaruniai kita kesehatan, kebahagiaan hidup, dan menjadikan orang tua mampu bertanggung jawab terhadap anak dengan sebaik-baiknya. Amin!
Allah Taala berfiman,
لِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ يَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ إِنَاثًا وَيَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ الذُّكُورَ. أَوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَانًا وَإِنَاثًا
“Kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi. Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki, atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa yang dikehendaki-Nya), dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Mahakuasa” (QS Asy Syura: 49–50).
Keluarga bahagia memang merupakan idaman setiap pasangan insan yang melakukan ikatan pernikahan. Di dalam perkawinan tidak ada orang yang berkeluarga hanya sementara, kecuali mereka yang melakukan kawin mut’ah di kalangan aliran tertentu. Namun, dalam perjalanannya, ada pekawinan yang berakhir dengan perceraian. Perceraian itulah yang berdampak terhadap anak-anak.
Padahal, seperti dalam ayat di awal, anak adalah karunia Allah SWT diberikan kepada orang yang dikehendaki, baik yang laki-laki maupun yang perempuan. Ada pasangan suami istri yang tidak dikaruniai anak atau mandul karena kehendak Allah SWT. Adanya anak sebagai hasil perkawinan patut disyukuri. Namun, karena terjadi perceraian, pengasuhan anak jangan sampai disia-siakan.
Percaraian itu terjadi karena tidak adanya kesepakatan antara suami istri untuk mempertahankan rumah tangganya. Penyebabnya dapat muncul oleh suami, istri, atau pihak ketiga. Apa pun penyebabnya akan berdampak terhadap perkembangan dan pengasuhan anak (hadanah).
Sebagai data, Pengadilan Agama Kelas IA Kota Tangerang pada masa pandemi Covid 19 ini menerima lonjakan pengajuan cerai pada bulan Mei 2020 sebanyak 126 pendaftar dan pada awal Juni (selama 8 hari) sampai 8 Juni 2020 ada 135 pendaftar. Sementara itu, di Pengadilan Agama Bogor sejak awal tahun 2020 terdapat ratusan laporan cerai gugat dan cerai talak. Ditilik sejak awal 2020, kasus laporan perceraian di Kota Bogor sangat tinggi. Pada Februari 2020 cerai gugat sebanyak 116 kasus dan cerai talak 35 kasus. Maret 2020 kasus cerai gugat mencapai 102 kasus dan cerai talak 18 kasus; April dan Mei karena melalui layanan daring jumlah laporan perceraian menurun: pada April cerai gugat 11 kasus dan cerai talak 7 kasus; Mei ada cerai gugat 2 kasus dan cerai talak 3 kasus. Sementara itu, di Pengadilan Agama Tanjungkarang terdapat 699 permohonan cerai dari Januari—Juni 2020. Hingga 13 Juli 2020 sudah diputus sebanyak 699 cerai talak dan cerai gugat, yang terdiri atas cerai talak sebanyak 154 dan cerai gugat sebanyak 545.
Dari tiga pengadilan agama itu terlihat tingginya kasus pengajuan perceraian yang penyebabnya adalah perselisihan yang terus-menerus dalam rumah tangganya seperti kasus perselingkuhan, masalah keluarga, KDRT, dan masalah ekonomi karena suami di-PHK. Namun, KDRT berawal dari masalah ekonomi juga. Sementara itu, cerai gugat lebih menonjol daripada cerai talak.
Perceraian itu pasti berdampak pada anak yang selama ini menjadi tanggungan keluarga. Karena perceraian itu, bisa jadi istri yang dicerai memiliki hak pengasuhan atau suami. Hal itu terpulang pada kesepaklatan atau putusan pengadilan.
Di dalam Islam ketika suami istri bercerai, hak pengasuhan anak itu lebih dominan diberikan kepada ibunya, terutama ketika si anak masih belum mumayiz (12 tahun) karena pada usia tersebut anak membutuhkan kasih sayang dan perhatian penuh dan ini tidak mampu dilakukan, kecuali oleh wanita. Menurut Imam Ibnu Qudamah bahwa hak pengasuhan itu lebih utama diberikan kepada ibu karena ibu adalah orang yang paling terlihat sayang dan paling dekat dengan anaknya. Tidak ada yang menyamai kedekatan dan kasih sayang ibu terhadap anaknya dibandingkan dengan yang lain, termasuk bapaknya.
Bapaknya tidak boleh mencoba menanganinya sendiri, tetapi perlu menyerahkannya kepada ibu anaknya. Begitu pula ibu kandung sang istri (nenek anaknya) lebih berhak dibandingkan ibu tirinya jika bapaknya sudah menikah lagi. Ibnu Abbas r.a. mengatakan gambaran ibu dalam satu ungkapan, “Aromanya, kasurnya, dan pangkuannya lebih baik daripada engkau sampai ia menginjak remaja dan telah memilih keputusannya sendiri (untuk mengikuti ayah atau ibunya).”
Ada seorang wanita mendatangi Rasulullah untuk mengadukan masalahnya. Wanita itu berkata,
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ ابْنِي هَذَا كَانَ بَطْنِي لَهُ وِعَاءً وَثَدْيِي لَهُ سِقَاءً وَحِجْرِي لَهُ حِوَاءً وَإِنَّ أَبَاهُ طَلَّقَنِي وَأَرَادَ أَنْ يَنْتَزِعَهُ مِنِّي
“Wahai Rasulullah, anakku ini dahulu akulah yang mengandungnya. Akulah yang menyusui dan memangkunya. Sesungguhnya ayahnya telah menceraikan aku dan ingin mengambilnya dariku.”
Setelah mendengar pengaduan wanita itu, Rasulullah saw. pun menjawab,
أَنْتِ أَحَقُّ بِهِ مَا لَمْ تَنْكِحِي
“Engkau lebih berhak mengasuhnya selama engkau belum menikah”. (HR Ahmad No. 6707, Abu Dawud No. 2276, dan Hakim II/247 dari Abdullah bin Amr)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan bahwa pengasuhan anak oleh ibunya lebih baik daripada pengasuhan oleh bapaknya. Alasannya jalinan ikatan batin ibu dengan si anak sangat kuat, ibu lebih mengetahui kebutuhan makanan anak, cara menggendong, menidurkan, dan mengasuhnya; lebih berpengalaman dan lebih sayang kepada anaknya. Dengan kata lain, ibu lebih mampu, lebih tahu, dan lebih tahan mental daripada ayahnya sehingga ibulah orang yang mesti mengasuh seorang anak yang belum memasuki usia mumayiz berdasarkan syariat.
Ketika anak berada pada pengasuhan ibunya, biaya pengasuhan dan ibunya menyusui anaknya menjadi tanggungan bapaknya. Artinya, bapaknya bertanggung jawab memberikan biaya anak dalam pengasuhan ibunya. Nafkah itu mencakup semua biaya hidup, tempat tinggal, pakaian, makanan, minuman pendidikan, sesuai dengan kemampuan si ayah.
Allah Ta’ala berfirman,
لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang, kecuali sekadar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan. (QS Ath-Thalaq: 7).
(Bersambung besok)