Muhammadiyah: Tepat Bila Jamaah Haji 2020 tak Diberangkatkan

In this Feb. 24, 2020, photo, Muslim pilgrims pray near the Kaaba, the cubic building at the Grand Mosque, as worshippers circumambulate around during the minor pilgrimage, known as Umrah in the Muslim holy city of Mecca, Saudi Arabia. Saudi Arabia halted Thursday, Feb. 27 travel to the holiest sites in Islam over fears of the global outbreak of the new coronavirus just months ahead of the annual hajj pilgrimage, a move coming as the Mideast has over 220 confirmed cases of the illness. (AP Photo/Amr Nabil)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jamaah haji Indonesia 2020. Keputusan diambil karena pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, mengatakan, keputusan pemerintah tentang pembatalan haji 1441 H  merupakan langkah yang tepat dan tepat waktu. Bahkan, ia merasa secara syariah keputusan ini tidak melanggar.

“Karena di antara syarat haji selain mampu secara ekonomi, kesehatan, mental, dan agama, juga aman selama perjalanan. Secara undang-undang juga tidak melanggar,” kata Mu’ti, Selasa (2/6).

Ia berpendapat, sangat sulit bagi Pemerintah Indonesia untuk dapat menyelenggarakan ibadah haji tahun ini. Terlebih, belum adanya keputusan Pemerintah Arab Saudi mengenai ibadah haji.

Mu’ti juga menyebutkan ada tiga konsekuensi yang harus diberikan solusinya. Pertama, antrean haji yang makin panjang. Kedua, biaya haji yang sudah dikeluarkan oleh masyarakat dan mungkin dikelola oleh biro haji dan KBIH.

Ketiga, pertanggungjawaban dana APBN haji. Karena itu, ia mengimbau masyarakat, khususnya umat Islam, agar tetap tenang dan dapat memahami keputusan pemerintah. Pasalnya, ia melihat keadaannya memang darurat. “Semuanya hendaknya berdoa agar Covid-19 dapat segera diatasi,” kata Mu’ti.  (Sumber: republika.co.id)