
Dar el Ifta El Masriyah (Lembaga Fatwa Mesir) melalui Akun FB nya hari ini (22/6) menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap kebijakan Khadim el Haramain, Raja Salman bin Abdel Azis, dan Perintah Arab Saudi terkait pelaksanaan haji di musim pandemi Covid-19 tahun 1441H ini.
Dalam pengumumannya, Pemerintah Arab Saudi akan menyelenggarakan ibadah haji dengan jumlah jamaah yang sangat terbatas, hanya diperuntukkan bagi umat Islam yang bermukin di Arab Saudi dari berbagai kewarganegaraan.
Menurut Lembaga Fatwa Mesir, keputusan ini sejalan dengan Kaidah Fiqih “Dar’ el mafasid muqaddam ala jalb el masalih” (menghindari kerusakan lebih diutamakan dari pada meraih kebaikan). Alasannya karena hingga saat ini pandemi Virus Corona masih belum mereda, dan vaksinya juga belum ditemukan, sehingga masih membahayakan jiwa jamaah haji jika dilaksanakan seperti musim haji biasanya.