
Pendahuluan
Sebelum gaung perekonomian dalam Islam terdengar lantang, muncul sebuah pertanyaan klasik, apakah Islam memiliki konsep perekonomian selain ia memang mengatur tata cara beretika dalam artian sosial, juga kepemimpinan yang dimaksud dengan perpolitikan? dari pertanyaan ini para ulama tertuntut untuk kembali menilik ulang, membahas dan mengkaji ilmu-ilmu fikih sebagai terapan konkret dari kegiatan perekonomian yang mendapatkan perhatian lebih dari Islam itu sendiri, mulai dari jual-beli, sewa-menyewa sampai pada hukum pengharaman riba.
Setelah demikian gamblang Rasul mencontohkannya. Dimulai dari pertama hijrah ke Madinah perekonomian sudah diatur sedemikian rupa, disamping itu ayat-ayat Al-Qur’an yang menerangkan ulasan ini pun sering kali kita jumpai.
Kemudian sebagian kelompok yang mempunyai kepentingan tertentu membawa sistem perekonomian Islam mengarah pada sistem kapitalis dan sebagian lagi membawanya ke arah sosialis tergantung pada kebutuhan dan tujuan masing-masing, namun itu semua akan lebih baik dari pada hanya menyandang lebel follower, salah-salah yang dibuntuti justru memalingkan konsep yang ada ke arah negatif, adapun penyebab dari kesalahan tersebut salah satunya, faktor ketidakpahaman akan konsep-konsep dan ketentuan baku dalam aturan Islam, dan kemudian melahirkan ahli-ahli ekonom yang kebablasan, tragis, bahkan sangat memprihatinkan, dampak dari ekonom yang kebablsan ini tentu tidak sederhana, sebagai contoh tidak perlu jauh-jauh, di negara kita tercinta para pecundang ekonom menggunakan rumah sakit, sekolah-sekolah sebagai lahan empuk, sasaran garapan mereka, yang bertujuan mengumpulkan dan menimbun harta semata.
Dari sini lah penulis mencoba kembali flashback kebelakang berusaha menghangatkan dan membongkar kembali konsep-konsep perekonomian Islam yang nyaris terlupakan terbungkus mati seolah enggan dicermati lagi, lebih tepatnya di tinggalkan, berangkat dari keyakinan bahwa Islam agama yang sempura oleh karenanya, perlu ada keseimbangan di setiap aspek kehidupan termasuk didalamnya aktivitas perekonomian, dan nantinya mampu memunculkan ekonom-ekonom sejati, yang benar-benar menerapkan konsep-konsep perekonomian yang tepat dan tidak berseberangan dengan ajaran-ajaran baku Islam, adapun teknisnya dapat diolah dan diperindah dengan berbagai cover.
Bisa dipastikan, ketika konsep ekonomi Islam benar-benar di jalankan maka kehidupan perekonomian akan berlangsung baik, tidak mengenal kesenjangan sosial dan dampak negatif lainnya sebagai bias dari penyelewengan konsep asli ekonomi Islam. Satu hal yang bisa ditawarkan konsep perekonomian Islam adalah konsep yang tidak hanya relevan diterapkan pada agama Islam saja tapi baik juga bila diterapkan oleh agama lainnya, suatu indikasi nyata bahwa Islam memiliki kadar toleransi cukup besar sebagai agama yang menduduki posisi penyempurna seluruh agama.Agar semua lontaran-lontaran ini tidak berstatus bualan saja, kita sebagai generasi harapan dituntut untuk bisa memahami konsep perekonomian islam secara kompleks (titik awal hingga garis finish) dan memahamkannya pada masyarakat kelak.
Berangkat dari sini, penulis mencoba sedikit menjelaskan apa yang dimaksud dengan perekonomian Islam dan perangkat-perangkatnya juga sedikit menganalisis seberapa besar dampak negatif dari virus yang menjangkiti dunia ekonomi yang mungkin tidak asing lagi di tengah-tengah kita,virus tersebut tidak lain adalah “riba”, salah satu virus terhebat yang dapat menyengsarakan umat, juga salah satu bentuk penyimpangan dari konsep perekonomian Islam.
A. Definisi Ekonomi Islam
Sembari ekonomi Islam mengembangkan ‘sayap’nya, mari kita pahami apa yang dimaksud dengan dunia perekonomian, dengan begitu bilamana di tengah-tengah pergolakannya terdapat kekeliruan kita mampu membenarkannya.
Kata ekonomi, dalam bahasa arab kerap di sebut al-iqtishod. Menurut bahasa berarti at-taufir yang berarti pemenuhan kebutuhan .Ada pula yang mengartikan iqtishod dari segi bahasa adalah al-Tawasud wa al-I’tidal . Sebagaimana dalam firman Allah :
واقصد فى مشيك
Adapun secara istilah iqtishod berarti management keuangan baik dengan cara mengamankannya atau mengembangbiakan dan memperbanyaknya, kata iqtishod juga terdapat pada bahasa yunani lama yang artinya management urusan rumah.
Memaknai perekonomian islam para ahli ilmu memiliki pengertian yang berbeda- beda,diantaranya ;
Menurut ustadz Bâkir al-Shodri dalam kitabnya “iqtishâdinâ” yang dimaksud dengan ekonomi islam adalah :”sebuah sistem yang menjadikan islam sebagai patokan dalam menjalankan proses kegiatan perekonomian”.
DR.Muhammad abdul manna mendefinisikan bahwa perekonomian islam adalah “ilmu sosial yang membahas didalamnya permasalahan-permasalahan dalam perekonomian dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip islam”.
Adapun Dr.Ahmad Shofiuddin Aud mengartikan ekonomi islam sebagai “Ilmu yang membahas didalamnya tata cara berusaha,berinfak sesuai dengan aturan dan etika yang terkandung dalam syariat islam” .
B. Relevansi Ilmu Ekonomi dalam Al-quran
Ekonomi Islam dalam Al-Qura’n ditinjau dari segi normatif dan historis.
Banyak ayat dalam Al-Qur’an yang membicarakan dunia perekonomian, bahkan di kalkulasikan ayat terpanjang dalam surat Al-baqarah menjelaskan atauran-aturan dalam hutang- piutang.
Al-iqtishod di ukur dari ketaatan berarti keseimbangan dan pemerataan antara debet dan kredit, juga tidak mengandung unsur pemborosan atau berlebihan tidak sesuai dengan kebutuhan, hal ini juga dijelaskan dalam Al-Qur’an, Allah berfirman :
و الذين إذا أنفقوا لم يسرفوا ولم يقتروا وكان بين ذلك قواما
“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanja itu) ditengah-tengah antara yang demikian” (QS. Al-Furqon : 67)
Dari ayat diatas jelas bahwa Al-Quran telah mengatur aktivitas perekonomian sedemikian rupa, sebagaimana hadis Rasul Saw., diriwayatkan oleh imam Ahmad dalam Musnadnya:
لا عال من إقتصد
“Tidak akan fakir orang yang berlaku adil” (HR. Ahmad).
Disusul Khulafa’ar-rosyidin dan turut mengamalkan ketentuan yang terkandung dalam Al-Quran dan sunnah, sebuah bukti bahwa Islam agama yang compleks hingga perekonomian sekalipun tidak luput dari perhatiannya.
Di penghujung surat al-Baqarah Allah memperbolehkan gadai bilamana dalam keadaan mendesak (perjalanan) dan tidak memiliki apapun sebagai alat tukar,seperti yang dilakukan rasul ketika beliau menggadaikan baju perangnya dengan makanan.
C. Keistimewaan Ekonomi Islam
Pertama ; Sumber yang robbani
Diantara sekian banyak kelebihan ekonomi Islam dengan lainnya,ekonomi Islam memiliki pondasi yang jelas demi kelancaran penerapannya, kebutuhan akan pondasi yang jelas, tidak hanya pada perekonomian Islam saja tapi pada ekonomi lainnya. Namun, satu hal yang membedakan bahwa ekonomi Islam bersandar pada asas ketuhanan, yang bersumber dari Al-Qur’an, sunnah, ijma’ dan qias juga sumber-sumber lain. Kendati demikian ekonomi itu sendiri tidak terlepas dari 4 sumber yaitu ;
- Pertanian;
- Perdagangan;
- Perindustrian;
- Dan yang paling klasik melalu usaha kerja keras manusia.
Corak lain sumber ekonomi Islam, Islam mempunyai sumber perekonomian melalui rumah-rumah zakat , sebuah sumber yang tidak dimiliki oleh perekonomian selain Islam.
Bisa dari kesemua sumber tadi akan muncul yang namanya hak kepemilikan, lagi-lagi Islam tidak membiarkan sistem kepemilikan ini berjalan brutal. Islam mengatur batasan-batasan dalam hak kepemilikan. Dalam Al-Qur’an dikatakan bahwa salah-satu fitrah dalam diri manusia adalah rasa ingin memiliki (hak untuk memiliki) , yang dijelaskan secara gamblang dalam surat Al-Nisa’ ayat 32 :
للرجال نصيب مما اكتسبوا واانساء نصيب مما اكتسبن
“Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan dan bagi wanitapun ada bagian dari apa yang mereka usahakan. “(QS. An-Nisâ:32)
Ayat ini merupakan penegasan dari Allah akan kefitrahan yang ada pada diri manusia baik laki-laki atau perempuan, dalam hadis juga dikatakan Rasul Saw., bersabda :
كل المسلم على المسلم حرام : دمه و عرضه و ماله
“Setiap muslim diharamkan merampas bagi muslim lainnya pada tiga hal :darahnya (membunuh) kehormatannya (menghina) dan pada hartanya (mencuri)”.
Hadis ini memperjelas bahwa setiap manusia memiliki hak kepemilikan yang diharamkan bagi orang lain untuk mengambil alih atau merampasnya, bersamaan dengan itu perlu kita cermati bahwa kepemilikan yang ditetapkan terhadap manusia hanya sebatas hak penggunaannya saja adapun pemilik sebenarnya hanya Allah Swt.
Secara otomatis untuk meraih kepemilikan membutuhkan cara atau sumber untuk mewujudkannya, selain memang Allah sudah menetapkan sebagiannya, adapun cara yang diajarkan dalam islam :
- Dengan berburuh, termasuk juga menangkap ikan atau berburuh hewan lainnya.
- Menggali hasil kekayaan alam, baik berupa minyak, batu-bara, emas timah dan lain-lain.
- Membuka lahan baru Rasul Saw., bersabda :
من أحيا أرضا ميتة فهي له .
“Barang siapa menghidupkan tanah yang mati maka akan menjadi miliknya”
Dengan cara mengambil upah atas pekerjaan yang diperbuat terhadap orang lain.
Lalu dari keterangan tadi kita temukan satu titik kesimpulan bahwa ruhnya ekonomi adalah “bekerja” Islam pun menetapkan demikian, sejak abad ke14 yang lalu.
Sebuah undang-undang di mesir, yang cukup terbilang lama, terdapat aturan boleh memperkerjakan pekerja tanpa diberi imbalan dalam jangka waktu 6 bulan (pada awal bekerja sebagai percobaan) dengan adanya undang-undang ini banyak millioner yang memanfaatkan cara tersebut untuk menumpuk kekayaan mereka dengan memperkerjakannya pekerja-pekerja itu tanpa diberi imbalan pada 6 bulan pertama kemudian memecat mereka dengan alasan cara kerja mereka yang tidak baik dan lain sebagainya.
Realita yang ada benar-benar bertentangan dengan nilai-nilai islam, karena salah satu ketentuan dalam islam adalah :
الا كسب بلا جهد كما انه لا جهد بلا جزاء
“Niscaya tidak ada usaha tanpa kerja keras layaknya tidak ada kerja keras tanpa imbalan”.
Kedua; Tujuan yang terencana
Ekonomi Islam mempunyai tujuan yang terencana yaitu memenuhi kebutuhan individu, sosial masyarakat dan dunia secara umum, sejalan dengan tujuan agama Islam itu sendiri.
Ketiga ; Extra kontroling (pengawasan ganda)
Ketika konsep ekonomi islam diterapkan maka praktek perekonomian Islam tidak lepas dari dua pengawasan ;
- Pengawasan manusia (Human Kontrol, roqobah basyariah),
- Pengawasan tuhan (God Kontrol, roqobah zatiyyah)
Dalam hal ini human kontrol pada zaman rasul langsung ditangani oleh Rasul,saat kota Mekah ditaklukkan rasul mengirim utusan untuk mengawasi praktek perekonomian disana, berbarengan dengan itu ada nya god kontrol juga tak kalah penting.
Keempat; Kolaborasi antara ketetapan baku dan perubahan (perkembangan)
Dalam perekonomian Islam terdapat perkara-perkara baku yang tidak dapat ditawar dan dibolak-balik sesuai sikon, yaitu pengharaman riba’, judi, penghalalan jual beli, takaran dalam zakat,dan tidak seorangpun berhak merubah ketetapan ini, adapun perkembangan dalam ekonomi Islam diberikan sebebas-bebasnya dengan sarana modern atau sesuai adat asal tidak bertabrakan dengan ketentuan-ketentuan baku yang telah ditetapkan.
Kelima; Keseimbangan antara rohani dan jasmani.
Ekonomi islam tidak membedakan antara hak jasmani dan rohani, ketika panggilan salat telah diperdengarkan maka tinggalkan kehidupan ekonomi sejenak, dalam al-quran Allah berfirman :
فإذا قضيت الصلاة فانتشروا في الأرض وابتغوا من فضل الله واذكروا الله كثيرا لعلكم تفلحون
“Apabila telah ditunaikan salat,maka bertebarlah kami dimuka bumi; dan carilah karunia Allah dan banyak-banyaklah mengingat allah supaya kamu beruntung”.
Keenam; Selaras antara kemaslahatan individual dan social.
Setiap individu memiliki hak yang sama dalam memanfaatkan miliknya dengan cara yang baik dengan tidak mengganggu kepentingan orang lain, dan menimbulkan dampak negative bagi yang lain.
Ketujuh; Tidak ekslusif (terbuka)
Konsep Ekonomi Islam tidak kaku juga tidak tertutup ia bebas digunakan oleh siapapun karena memang Islam datang Rahmatan lil `alamin oleh karenanya tidak ada klasifikasi di dalamnya, ia digunakan oleh mereka yang kaya juga dapat masuk dan digunakan oleh mereka yang berada di line kelas bawah
Kedelapan; Realistis
Ekonomi Islam bersifat praktis, dan relistis hingga dapat diterapkan dimanpun, dan kapan pun juga sesuai dengan tabiat manusia.
D. Urgensi Ekonomi Islam dalam Kehidupan
Ekonomi Islam jelas dipandang penting dalam setiap aspek kehidupan, karena hidup tidak hanya disibukkan dengan perpolitikan, sosial tapi juga dengan perekonomian, demi tercapai sebuah kemakmuran dan penerapan keadilan dalam tatanan kemanusiaan, selain itu islam adalah agama pelengkap sudah sepantasnya lah bila dunia perekonomian juga disentuh, Islam juga tidak hanya mengajak demi kebahagiaan akhirat tapi juga kebahagiaan dunia.
Disisi lain ekonomi Islam juga dipandang penting demi kemajuan perekonomian masyarakat Islam karena ekonomi Islam dipandang mampu untuk memenuhi kebutuhan dan membentuk kerja sama demi tercapainya kesetaraan sosial masyarakat, dengan menghapuskan kesenjangan-kesenjangan yang dewasa ini kian menampakkan wajahnya, menciptakan suasana transaksi nyaman, terkendali, bebas dari penipuan dan kecurangan dalam timbangan yang sudah menjadi konsumsi harian para pedagang. Hal yang terpenting dari adanya ekonomi Islam adalah perbedaan aturan main yang berlaku pada keduanya, dikarenakan ekonomi konvensional menganut arus balik dari pada ekonomi Islam, yang bila diterapkan maka akan menjadikan konglomerat semakin kaya, dan si-miskin semakin tertindas, jatuh dan kian terperosok. Kemudian ekonomi Islam hadir dan melebur semua aturan-aturan yang tidak sesuai dengan syariah. Oleh karenanya, sistem perekonomian Islam yang sarat akan nilai-nilai keIslaman urgent untuk di aplikasikan disetiap strata kehidupan.
E. Idealisme dalam Perekonomian dan Prinsip Ekonomi Islam
Ekonomi Islam menggunakan sistem wasatiyah (moderat) sebuah sistem ideal yang berada di garis lurus, tidak condong ke barat maupun timur, juga tidak menganut sistem kapitalis yang memberikan kebebasan tanpa batas, dan tidak menganut sistem ekonomi sosialis yang memberangus kebebasan individu.
Ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip diantaranya ;
- Adanya kebebasan yang ada batas (al-hurriyah al-muqoyyadah), dengan pengertian setiap individu bebas memilih pekerjaan sesuai dengan keinginannya, bebas untuk memiliki harta dan membelanjakannya namun tidak keluar dari koridor yang ditetapkan oleh syariat,dan bisa dipastikan tidak membahayakan kemaslahatan orang lain.
Terdapat unsur saling membantu dan jaminan yang cukup. Ustadz Bakir Al-sodri dalam kitab nya iqtishodinâ berkata; “Sesungguhnya iqtishod Islam mempunyai keistimewaan tersendiri dalam prakteknya, melalui saran yang digunakan atau tujuan yang dicapai, juga dibungkus dengan akidah yang menjadi patokan bagi para pelaku ekonom nantinya, ia juga memiliki corak istimewa dalam lingkup sosial dimana asas kelemah-lembutan dan kekeluargan serta asas persyarikat lebih dikedepankan baik dikala duka maupun suka, semua memiliki satu warna yaitu saling tolong-menolong. Seorang cendikiawan Prancis yang cukup terkenal, Masoleon juga angkat bicara; “Sesungguhnya ekonomi Islam memiliki pemikiran yang sangat jitu dalam rangka pemerataan ekonomi umat dengan mewajibkan zakat bagi mereka yang kaya kepada fakir miskin, dan mengharamkan riba’…..” . Begitu menakjubkan idealisme yang ada dalam perekonomian Islam, dan bila diterapkan tidak akan lagi terdengar ritihan anak-anak yang mengemis dijalanan, tidak ada lagi orang tua yang menangis melihat anaknya meninggal akibat kelaparan.
- Kepemilikan ganda (milik Allah dan milik hamba)
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa Islam mengatur segala aktivitas kehidupan tidak hanya ritual ibadah saja tapi seluruh aktivitas dialam ini. Berkenaan dengan kepemilikan, perekonomian Islam memiliki dua wajah, kepemilikan hakiki yaitu milik Allah dan kepemilikan pengganti (sementara) manusia. Bukti jagat raya ini miliknya, Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 29 :
هو الذي خلق لكم ما في الأرض جميعا
“Dialah yang menciptakan bagi kalian diatas bumi seluruhnya” (QS. Al-Baqarah: 29)
Kemudian pada surat lain dikatakan bahwa harta dinisbatkan pada manusia;
خذ من أموالهم صدقة تطهرهم و تزكيهم بها
“Ambil lah zakat dari sebagian harta mereka, dan dari zakat itulah membersihkan dan mensucikan mereka”.(QS. At-taubat :103)
Dari dua ayat tadi terbukti bahwa Allahlah pemilik mutlak alam semesta ini, dan manusia diperkenankan untuk mengemban amanah memakmurkan apa yang ada didalamnya,baik dengan bersedekah atau amal kebajikan lainnya.
F. Etika Perekonomi Islam dan Ruang lingkupnya dalam Keluarga, Masyarakat dan Negara.
Selain memang sistem perekonomian Islam harus sesuai dengan wahyu baik berupa Al-Quran atau sunah, ia juga tidak terlepas dari nilai dan etika dalam ajaran Islam lainnya, karena agama Islam menghendaki demikian, diantara nilai yang harus diperhatikan ;
- Al-‘adalah
Agama kita memerintahkan untuk beramal sholeh dan bertindak adil dalam segala hal termasuk juga dalam melaksanakan kegiatan perekonomian, Allah swt Allah berfirman:
إن الله يأمروكم بالعدل و الإحسان
“Sesungguhnya Allah swt memerintahkan kita untuk berbuat adil dan ihsan”. (QS. An-Nahl: 90)
Bisa dibayangkan ketika prinsip keadilan tidak lagi dihiraukan lagi maka akan banyak korban seperti yang berlaku di beberapa negara yang dikuasai oleh pemimpin-pemimpin diktator, banyak rakyat terlantar, penganiayaan dimana-mana, hal ini berseberangan dengan nilai ekonomi islam yang mengajarkan berprilaku adil. - Al-khurriyah
Islam membebaskan manusia dari segala tekanan, kemiskinan, kelaparan, kebodohan dan ketakutan.Setiap muslim diberikan kebebasan dalam bekerja, kepemilikan, dan menciptakan. kebebasan yang tidak berbenturan dengan hak orang lain. - As-syura’
Selain diperintahkan berlaku adil dan diberikan kebebasan kita juga dianjurkan menerapkan etika musyawarah dalam mengambil keputusan, dengan demikian kesalahpahaman dan pertengkaran dapat diminimalisir, Allah Swt. berfirman:
وشاورهم في الأمر…
“Dan bermusyawarahlah dalam suatu urusan” (QS. Ali Imran: 159)
Dalam surat al-imron ini Allah menganjurkan pada hamba-Nya untuk bermusyawarah dalam mengambil satu keputusan, Rasul Saw. menguatkan perintah tersebut dengan sikap bermusyawarah bersama sahabat pada urusan peperangan, sahabatpun demikian, mereka bermusyawarah ketika hendak mengumpulkan Al-Qur’an.
Syura’ benar-benar memiliki andil yang cukup vital dan berpengaruh dalam kehidupan, baik dalam lingkup keluarga, masyarakat dan negara, sudah bisa ditebak, tatkala seorang kepala keluarga mengambil keputusan tanpa melalui syura maka umur keluarga ini tidak akan lama lagi, begitu pula dengan masyarakat dan negara, sering kita dengar nasib sebuah negara yang dipimpin oleh penguasa yang bertindak semaunya ,menjadikan rakyat sengsara, imbasnya pemberontakan tidak dapat dielakkan, berbeda dengan komunitas yang dalam mengambil keputusan menerapkan sistem syura, bahasa kitanya urun rembuk.
- Al-shobru wa At-tawakal
Agama islam juga menganjurkan kita untuk bersifat sabar dan tawakal kepada Allah Swt. dalam aktivitas perekonomian, Allah berfirman dalam Al-Qur’an :
ولمن صبر و غفر إن ذلك لمن عزم الأمور
“Tetapi orang yang bersabar dan memaafkan sesungguhnya(perbuatan)yang demikian itu termasuk hal-hal yang diutamakan”.(QS. As-syurâ’: 43)
Kebutuhan manusia akan sebuah kesabaran sesungguhnya sesuatu yang sangat penting mengingat kesabaran dibutuhkan dimana-mana, akan tetapi yang dimaksud sabar dalam perekonomian bukan sebuah kesabaran yang kaku, tapi kesabaran yang diiringi dengan usaha dan perjuangan juga sabar atas hasil dari keduanya, kemudian setelah bersabar kita dituntut untuk bertawakal, dan sebenar-benar tawakal adalah tawakal yang dibarengi dengan ilmu dan amal juga introfeksi diri dengan begitu barulah dapat dinamakan tawakal yang kerelaan dan siap menerima segala yang ditetapkan Allah Swt., selanjutnya mempersiapkan diri menerima hasil dari kesemuanya.
- Tanggung jawab individual
إن السمع و البصر و الفؤاد كل أولئك كان عنه مسؤولا..
“Sesungguhnya pendengaran,penglihatan dan hati semuanya itu akan diminta pertanggung jawabannya” (QS. Al-Isrâ’: 46)
Betapa kompleksnya agama Islam, hingga setiap perbuatan, amanah yang Allah titipkan nantinya akan diminta pertanggung jawabannya, jika kita menyadari hal tersebut niscaya tidak ditemukan penyimpangan dalam aktivitas perekonomian baik berupa tipuan, kecurangan pada timbangan dalam perdangangan, maka dari itu sifat tanggung jawab hendaklah selalu dihadirkan dalam perekonomian hingga tingkat kerugian dapat sedikit teratasi, dan bila rasa tanggung jawab ini telah tertancap dalam benak kita masing-masing, maka nantikan kemenangan dan kejayaan didepan mata.
- Bebas dan terlepas dari taqlid buta.
Follower alias pembuntut, biasanya disandang oleh orang-orang yang buta akan ilmu pengetahuan, oleh karena itu demi kemajuan perekonomian Islam, Islam tidak memperkenankan sang follower turut aktif di dunia ekonomi, sebaliknya Islam menjunjung tinggi mereka yang selalu berfikir, meneliti, mentadabburi dan berusaha belajar serta bersungguh-sungguh.
Seperti yang kita ketahui bahaya follower tidak lah kecil apalagi bila yang ia buntuti para orientalis yang berkeinginan menghancurkan Islam, seperti yang dilakukan negara-negara musuh Islam, yang bermaksud menghancurkan muslim dengan cara menyerbu pos-pos penting, diantaranya pos perekonomian oleh karena itu, sudah sepatutntya kita generasi harapan membentengi agama kita dengan pengetahuan yang mapan tidak membuntut pada sistem-sistem murahan, tawaran muluk dari pihak lawan.
G. Standaritas dan Inflikasi Positif Ekonomi Islam
Sebuah sistem perekonomian dapat dikatakan ekonomi Islam tentu bila sesuai dengan katagori nilai-nilai Islam dan ketentuan yang telah ditetapkan didalamnya sebagaimana tertera diatas.
Satu contoh implementasi dari sistem yang diterapkan ekonomi Islam “bank syariah”, yang didalamnya terdapat beberapa asas dalam bermuamalah, diantaranya ;
- Menghindari kerjasama yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba dan seluruh transaksi yang diharamkan oleh syariat.
- Pembagian laba secara merata tanpa ada maksud hanya menguntungkan satu pihak saja, atau bermaksud membahayakannya.
- Membantu orang-orang yang membutuhkan dengan cara qordun alhasanah (pinjaman dengan cara yang baik)
- Mengajak kepada Islam baik secara perekonomian ataupun sosial
- Dalam menggunakan harta hendaklah memperhatikan kemaslahatan mukmin dan ummat Islam.
Sebuah inflikasi positif yang ditawarkan oleh perekonomian Islam melalui sarana bank syariah dan masih banyak lagi sarana lainya,seperti pasar dan lain-lain.
Jika kita amati azas yang di terapkan oleh bank-bank konvensional akan kita dapati bank-bank islam memiliki beberapa kelebihan dibanding bank umum seperti ;
- Transaksi yang berlaku dalam bank Islam tidak terlepas dari akidah muslim baik dalam hal pengharaman dan penghalalan juga tidak bertentangan dengan syariat Allah Swt. Dampak positif dari penerapanya adalah transaksi yang ada tidak bercampur dengan riba atau usaha-usaha yang diharamkan syariat seperti menanam saham pada pos yang tidak tepat, seperti proyek-proyek pembuatan klab malam, kafe-kafe tempat hiburan, diskotik dan lain sebagainya.
- Suatu keharusan bagi pihak bank berdiri diatas landasan kasih sayang, saling menghormati, tidak mempersulit transaksi, bahkan dianjurkan untuk aling menasihati, berlaku amanah dan kejujuran antar kedua belah pihak.
- Bank Islam tidak hanya bertujuan mencari keuntungan semata, lebih dari itu ia bertujuan membantu semua pihak, baik nasabah atau pihak bank itu sendiri, juga mengantisipasi bahaya yang akan terjadi pada pegawainya, serta memenuhi kebutuhan mereka yang kekurangan dengan menyantuni rumah-rumah zakat, dari sini semakin jelas sudah perbedaan antara bank Islam dan bank umum baik secara agamis atau secara kemanusiaan.
- Bank Islam juga memberikan upah dalam tiap kegiatannya namun sesuai dengan usaha tanpa penambahan dan pengurangan.
- Bank Islam bekerja sama dengan semua pihak, tidak hanya pada satu golongan yang mampu memberikan jaminan dalam jumlah besar saja, ia bekerjasama dengan pedagang kaki lima, juga pekerja lainnya.
Ketika sistem ekonomi Islam dapat diterapkan dengan sempurna hasilnya pun dapat dirasakan, seperti penghapusan kesenjangan sosial, korupsi, kolusi, nepotisme dan perampasan hak masyarakat kelas bawah, sistem perekonomian yang berbau ajaran –ajran Islam adalah cabang dari Islam yang perkasa dan tentu memiliki tujuan yang sama dengan aslinya yaitu memakmurkan manusia dimuka bumi dan menjadikan asas keadilan sebagai senjata untuk mencegah kemungkaran yang ada saat ini, nanti, esok dan seterusnya.
H. Contoh Penyimpangan dalam Perekonomian Islam
- Bunga Bank (Riba)
Riba’ sudah terdengar biasa, dengan topengnya menggoda mereka yang tipis iman dengan iming-iming keuntungan yang melangit bagi mereka yang berada di papan atas.Sedikit dari kita yang mengetahui betapa riba’ dapat menghancurkan semua sendi-sendi kehidupan dengan diberangusnya harta oleh satu pihak saja.sebagian mereka yang membolehkan riba, berdalih bahwa”sesungguhnya mengambil keuntungan adalah sifat asli dari modal yang ditanam”karena penghasilan akan berjumlah besar apabila modal yang digunakan juga besar, begitu pula sebaliknya., dengan begitu benarlah perkataan bahwa adanya penambahan modal tadi menjadikan penanamnya berhak mengambil riba . Pernyataan ini dilatarbelakangi oleh dasar ketidaktahuan seberapa besar pengaruh riba dalam kelancaran perekonomian, dan kebaikan ummat, oleh karenanya mari kembali kita pelajari bahaya seperti apa yang ditimbulkan olehnya.
- Bahaya Riba
Konsep riba adalah sebuah konsep yang tidak berkeprimanusiaan dikarenakan kedengkian yang ia timbulkan ditengah-tengah kehidupan masyarakat dan berakibat pada permusuhan, sebagaimana pemandangan yang sering kali kita dapati, para pedagang dan para pengusaha sekuat tenaga, menggunakan segala cara hingga menghalalkan cara yang tidak terpuji demi menciduk laba yang berlimpah , akibat yang lebih parah lagi ketika riba memberikan keuntungan pada golongan kelas atas maka akan melahirkan kecemburuan sosial pada masyarakat secara global dan sifat serakah pada diri pelaku itu sendiri.
- Hukum Riba
Sejarah mengatakan bahwa riba dalam kaca mata Islam dihukumi “HARAM” pada masa nabi berada di Madinah, adapun ketika Nabi berada di Mekah riba belum dihukumi haram, namun dalam proses sebagaiman Allah mengharamkan minum khomar , agama samawi pun menghukuminya demikian, agama Islam adalah agama penuh kasih sayang dan persaudaraan hingga dalam permasalahan hutang sekalipun bila sang peminjam belum mampu membayar agar dapat diberi kemudahan bukan sebaliknya menekan dan melipatgandakan hutangnya bilamana peminjam belum mampu membayar pada waktu yang ditetapkan , dalam Al-Furqan Allah berfirman:
وإن كان ذو عسرة فنظرة إلى ميسرة
“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam keadaan kesukaran maka, berilah tangguhan sampai ia berkelapangan”.
Dalam surat al-Baqarah ayat 275-279 Allah menjelaskan hukuman bagi pelaku riba dan imbalan bagi mereka yang berbuat baik, ditimpali pula dengan hadis Rasul laknat bagi pemakan riba, juga pegawai-pegawainya, dari sini penulis mencoba menganalisa sebuah realita dimana riba tidak dapat dihindarkan lagi, sebagai contoh;
Ketika pada suatu kelompok, dimana sarana dalam menjaga harta dan sarana transfer juga money changer tidak dapat dilakukan kecuali mengunakan jasa bank konvensional, maka solusi apa yang dapat diterapkan?sementara ekonomi islam dalam proses perambahan ke seluruh pelosok wilayah, jika dikaji kembali permasalahan ini tergolong dalam perkara istisnaiyat,yang menyandang kaidah:
الضرورات تبيح المخظورات
“Sesuatau yang dilarang apabila dalam keadaan darurat(terdesak)maka diperbolehkan” .
Pada kasus lainnya seperti pegawai bank-bank konvensional, mereka tidak dihukumi hadis Rasul yang melaknat pemakan riba dan perangkat-perangkatnya ketika ia tidak memiliki kemampuan untuk menghindarinya. Terlebih jika ia melepaskan pekerjaannya dan tidak ada jaminan pengganti pekerjaan lain Dirinya dan keluarganya akan menggembel alias terlantar. Kendati demikian disamping itu juga ia wajib berupaya agar dapat mencari pengganti pekerjaan yang jelas kehalalannya, karena tidak diragukan lagi bahwa bank konvensional mengandung unsur-unsur riba walaupun disana-sini masih banyak, kita dapati ulama yang memperbolehkannya sesuai kepentingan tertentu, dapat dipastikan bahwa bank konvensional tidak menggunakan asas Islam dan bisa jadi pengolahannya dialokasikan untuk investasi pabrik-pabrik minuman keras atau perusahaan terlarang lainnya.
Penutup
Sistem perekonomian Islam yang kini mulai menghangat khususnya di negara kita belum setangguh bank konvensonal yang sejak lama menancapkan cakarnya, memenuhi kebutuhan warga Indonesia bahkan nyaris mendarah daging di kalangan masyarakat kita, oleh karena itu, kita dituntut menempa diri dengan sungguh-sungguh hingga nantinya dapat memberikan kontribusi pada perekonomian Islam, karena konsep perekonomian Islam tidak terlepas dari ilmu Fiqh dan syariat-syariat Islam, memang sejatinya kita dapat menyokong dan memperbaiki ekonomi negara dengan kekuasaan yang ada ditangan kita, namun bila hal ini tidak mampu kita manfaatkan maka masih banyak jalur non strukrural, bisa melalui lobi, dan jaringan-jaringan lainnya. Usaha kita memahami dan mempelajari konsep perekonomian ini merupakan langkah awal dari perjuangan kita, sampai pada waktunya kita dapat memberikan penjelasan sistem perekonomian yang tepat dan cocok untuk diterapkan di seluruh dataran bumi ini, semoga dapat menjadi ilmu yang bermanfaat, berkah dan penambah saldo pahala dihari akhirat kelak.
++++++
Telah dibuka Pendaftaran Pondok Pesantren Modern Almuflihun Putra.
Formulir pendaftaran sebagai berikut:
https://bit.ly/3d9LaR0
Kontak: 0813-9278-8570
Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan pesantren Almuflihun yang diasuh oleh ust. Wahyudi Sarju Abdurrahmim, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899