
I.
oleh: Nur Leni Munir Lc, MA
Pendahuluan
Ketika mendengar ‘pernikahan’ atau ‘nikah’ yang terbayang seketika adalah sepasang pengantin dengan gaun kebesarannya dan background yang dihias manis. Proses duduk di pelaminan ini jelas bukan hanya dengan perjuangan satu dua hari saja. Ada beberapa rangkaian proses yang mengantarkannya. Rangkaian proses itu biasa disebut sebagai mukadimah nikah. Satu dengan yang lainnya terkadang berbeda; ada yang tetap memperhatikan rambu-rambu syariah, ada juga yang mengikuti arah angin masyarakat dan trend zaman. Hanya satu sebenarnya yang mereka tuju; pendamping hidup yang diharap setia menemaninya dalam susah dan senang, dunia hingga akhirat. Apakah itu suatu hal ‘yang biasa’, sehingga kapanpun mau dengan mudah bisa didapat tanpa perlu mengindahkan adab normatif yang diakui, ataukah hal ‘luar biasa’ yang memerlukan satu penawaran hukum yang diharap mampu menjadi acuan langkah berikutnya?
Mukadimah nikah adalah salah satu bagian terpenting dari proses pernikahan yang ditawarkan syariat. Ia bertujuan untuk mewujudkan sebuah rumah tangga yang bukan saja sebagai bagian dari kumpulan sosial, tapi lebih dari itu; untuk menjaga kelanggengannya dan SMART –meminjam istilah TRUSTCO, yaitu sakinah, mawaddah, warahmah dan tarbiyah. Ini semua adalah tujuan dan rahasia utama disyariatkannya (maqâshid al-syarî’ah) nikah.
Oleh karena mukadimah adalah bagian penting dari penawaran syariat, tentu saja ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika menjalaninya. Ini semua tidak lain dalam rangka menjaga keberkahan sebuah rumah tangga yang akan diwujudkan dan dijalani. Tidak diragukan lagi, semua yang ditawarkan syariat pasti sesuai dengan maslahat yang diinginkan manusia dan belum tentu sebaliknya. Yang penting diingat, bila keberkahan rumah tangga itu hanya datang dari Penurun syariat (Allah Swt.), apakah hal itu akan terwujud sedang mukadimah yang dijalaninya bertentangan dengan apa yang diinginkan-Nya?
II. Ta’âruf (Perkenalan)
Ta’âruf adalah salah satu proses khithbah (melamar/meminang) dalam Islam. Ia bertujuan untuk mengetahui keadaan yang akan dilamar lebih jauh. Untuk merealisasikan hal ini, seorang khâthib (yang melamar) bisa menempuhnya dengan dua jalan :
a. Tidak langsung, dengan mengutus seorang wanita yang dipercaya untuk memperhatikan dan mempelajari tabiat atau sifat-sifat makhthûbah (yang dilamar) nya. Ini senada dengan Hadis yang diriwayatkan Anas bahwa Nabi mengutus Umi Salamah pada seorang wanita kemudian berkata: “Lihatlah otot tumit bagian belakang dan bauilah ‘awâridh-nya ”. (HR. Ahmad, Thabrani, Hakim dan Baihaqi) Kelebihan cara ini adalah ketika wanita yang dipercaya memperhatikannya, penampilan makhthûbah akan jauh dari penipuan atau dibuat-buat. Selain itu, ketika khâthib ternyata tidak menyukainya, maka hal ini tidak akan berdampak apa-apa bagi makhthûbah-nya.
b. Melihatnya langsung. Sebelum mengajukan lamaran, khâthib disunatkan melihat makhthûbah-nya atau mengamatinya berulang kali. Selain karena nikah termasuk akad kepemilikan, hal ini juga dimaksud agar tidak terjadi penyesalan setelah nikah serta sebagai jalan untuk mengetahui apa yang menarik khâthib untuk memperistrinya atau sebaliknya. Ini sejalan dengan Hadis Nabi Saw.. Diriwayatkan seorang laki-laki yang telah menikah dengan wanita dari golongan Anshar datang pada Rasulullah, dia bertanya:
“Apakah kamu sudah melihatnya dengan baik? Ia menjawab: tidak. Nabi berkata: pergilah dan lihat dia (istrinya) dengan seksama, karena sesungguhnya dalam pandangan mata Anshar itu ada sesuatu”. (HR. Muslim dan Nasai)
Diriwayatkan juga, ketika Mughirah bin Syu’bah melamar seorang wanita, Nabi bertanya: “Apakah kamu telah melihatnya? Mugirah menjawab: ‘tidak’. Nabi berkata: lihatlah dia, karena hal itu lebih melanggengkan kasih sayang di antara kamu berdua”. (HR. Turmudzi, Nasai dan Ibnu Majah)
Cara yang kedua ini bisa dilakukan baik dengan sepengetahuan makhthûbah (berhadapan langsung) dengan batasan-batasan tertentu atau dengan sembunyi-sembunyi. Diriwayatkan dari Jabir Ra., Rasul bersabda:
“Apabila salah satu dari kamu sekalian (bermaksud) melamar seorang wanita, apabila dia bisa melihatnya dengan seksama apa yang mendorongnya untuk menikahinya, maka lakukanlah. Jabir berkata: kemudian aku (bermaksud) melamar seorang gadis. Aku diam-diam melihatnya sampai aku melihat apa yang mendorongku untuk menikahinya, maka kemudian aku menikahinya”. (HR. Abu Daud)
Menurut Syafi’iyah, yang terbaik dari cara ini adalah dengan sembunyi-sembunyi. Karena hal ini lebih menjaga kehormatan wanita dan keluarganya. Bila setelah melihat wanita yang mau dilamarnya, ternyata khâthib tidak menyukainya, maka sejatinya dia tidak membicarakannya pada orang lain. Selain karena dapat menyakiti hati si wanita, bisa jadi apa yang tidak disukainya, ternyata disukai khâthib selainnya.
Secara gamblang, batasan syariah dalam ta’âruf yang dilakukan secara langsung (bertatap muka) adalah sebagai berikut:
a. Ketika melihatnya dilarang berduaan (khalwah); tanpa kehadiran mahram laki-laki makhtûbah, seperti ayah atau kakak laki-lakinya atau mahram perempuan khâthib, sekalipun makhtûbah-nya rida. Hal ini karena khithbah tidak bisa merubah yang diharamkan menjadi halal. Khithbah bukan akad nikah. Ia hanya sebuah janji untuk menikah. Dengan itu, makhtûbah bagi khâthib-nya masih tetap sebagai orang lain, bukan mahramnya. Selain itu, karena khalwah tanpa mahram tidak bisa dijamin aman dari hal-hal yang menimbulkan penyesalan di kemudian hari bagi makhthûbah sendiri. Nabi Saw. bersabda.:
“Janganlah salah satu di antara kamu berduaan dengan wanita, kecuali bersama mahramnya”. (HR. Ahmad) Sabda Nabi juga: “Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan wanita kecuali yang ketiganya adalah syaitan”. (HR. Ahmad)
b. Melihat tanpa syahwat atau bermaksud menikmati kecantikan makhthûbah¬-nya.
c. Tekad serta prediksi kuat bermaksud menikah. Jika tidak, maka melihat di sini hukumnya haram.
d. Tidak diperbolehkan berjabat tangan atau bersentuhan kulit apapun bentuknya, seperti dengan ciuman, karena makhthûbah masih tetap sebagai orang asing, bukan mahramnya. Hal ini untuk menghindari penyesalan bagi makhtubah ketika ternyata khathib-nya membatalkan lamaran.
e. Lebih utama melihat wanita tersebut sebelum melamarnya. Bila melihat sesudahnya, dikhawatirkan dia membatalkan lamarannya. Hal ini tentu saja menyakiti hati makhthûbah.
f. Seorang khâthib dibolehkan bertanya segala sesuatu yang ingin diketahuinya dari makhtûbah secara langsung, tentunya selama masih dalam koridor syariah. Hal ini mengingat suara wanita dalam keadaan biasa (tidak berirama), menurut pendapat paling rajih bukan termasuk bagian dari aurat.
g. Tidak mesti bertemu makhthûbah berulang kali–sebagaimana yang terjadi di Mesir, melebihi keperluan. Karena hal ini akan menimbulkan fitnah bagi kedua belah pihak.
h. Tidak keluar rumah tanpa mahram–sebagaimana kebiasaan kebanyakan orang, meskipun dengan alasan keduanya dipastikan akan menjadi sepasang suami istri, dengan dalil Hadis riwayat Ahmad di atas. Hadis ini sekaligus membantah anggapan umum yang memandang hal ini biasa-biasa saja dan tak ada masalah. Meski ‘urf (kebiasaan masayarakat) bisa menjadi pijakan dalam menerapkan hukum, tapi tentunya dengan syarat tidak bertentangan dengan teks syariah. Karena berduaan adalah haram menurut syariah, maka anggapan masyarakat terhadap hal itu biasa-biasanya saja adalah sesuatu yang tidak bisa dibenarkan. Pelarangan ini dimaksud untuk menjaga kehormatan makhthûbah. Terkadang khâthib mempercepat seseuatu yang belum halal. Pada situasi seperti ini makhthûbah terkadang tidak berdaya untuk menolak. Dengan itu, ketika terjadi sesuatu yang tidak diharapkan makhthûbah-lah yang akan menanggung akibatnya. Maka tidak salah jika ada anggapan “al-khâthib khâdzib”, pelamar itu bohong.
Apa batasan anggota badan yang boleh dilihat ketika khâthib memilih melihat makhthûbah-nya dengan berhadapan langsung?
Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Menurut Jumhur , khâthib hanya boleh melihat wajah dan telapak tangan saja. Pertama, karena wajah dan telapak tangan tidak termasuk aurat dan biasa terbuka. Kedua, karena wajah sudah cukup menunjukkan cantik atau tidaknya fisik makhthûbah dan telapak tangan bisa menunjukkan kesuburan tubuh atau sebaliknya serta kurus dan gemuknya. Dengan demikian, tidak dibenarkan melihat anggota badan yang tidak biasa terbuka. Wahbah Juhaili menambahkan, selain wajah dan telapak tangan, yang boleh dilihat adalah ‘postur tubuh’, karena ia menunjukkan tinggi badan atau sebaliknya. Hanafiyah membolehkan melihat kedua telapak kakinya. Hanabilah membolehkan melihat lebih dari wajah dan kedua telapak tangan dengan syarat tidak menimbulkan fitnah dan malu. Dengan kata lain, Hanabilah membolehkan melihat apa yang biasa terlihat ketika bekerja, yaitu enam anggota badan: wajah, pundak, tangan, telapak kaki, kepala dan betis, dengan dalil keumumam Hadis Jabir di atas.
Kalau khâthib boleh melihat makhthûbah-nya, bahkan dengan seksama dan berulang kalipun tidak dilarang, apakah makhthûbah pun demikian? Para ulama sepakat, makhthûbah pun demikian; dia boleh melihat khâthib¬-nya, tentunya dengan batasan-batasan yang disebutkan di atas. Mengenai anggota badan khâthib yang boleh dilihat, sebagian Fuqaha tidak memberikan batasan tertentu. Menurut Malikiyah yang boleh dilihat hanya wajah dan telapak tangan. Sedangkan Abdul Karim Zaidan membolehkan melihat yang biasa terlihat, yaitu wajah, kepala, pundak dan dua telapak tangan. Menurutnya, dengan melihat kepala khâthib, makhthûbah akan dengan mudah mengetahui usianya.
III. Istisyârah dan Istikhârah
a. Istisyârah (Konsultasi)
Langkah selanjutnya adalah istisyarâh (meminta nasihat atau konsultasi) dari pihak pelamar atau pihak yang dilamar pada pihak ketiga. Dalam kondisi seperti ini, pihak ketiga (mustasyâr ) wajib memberitahukan kekurangan dan kelebihan kedua calon mempelai; tidak boleh ada yang disembunyikan. Pembicaraan dalam rangka istisyârah dengan tema mewujudkan rumah tangga ini tidak termasuk menggunjing yang diharamkan, bahkan ia merupakan nasihat yang diwajibkan, sebagaimana Hadis Fatimah binti Qais ketika dilamar oleh Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan Abu Jaham, dia berkonsultasi pada Rasul, Rasul berkata:
“Adapun Abu Jaham ia tidak menyimpan tongkatnya dari pundaknya (ringan tangan). Sedang Mu’awiyah dia orang yang sangat miskin, tidak punya apa-apa. Menikahlah dengan Usamah bin Zaid”. (HR. Abu Daud dan Nasai) Ini adalah isytisyârah perempuan tentang laki-laki. Sedang istisyârah laki-laki tentang perempuan sebagaimana Hadis laki-laki yang menikahi wanita Anshar di atas tadi.
b. Istikhârah (Meminta Petunjuk Allah Swt.)
Sebelum mengajukan lamaran (bagi khâthib) atau sebelum menerima lamaran (bagi makhtûbah) disunatkan salat istikhârah. Jika dalam memutuskan hal yang biasa saja baik itu sudah jelas kebaikannya ataupun tidak disunatkan salat istikharah, maka salat untuk memutuskan hal yang sangat urgen seperti nikah lebih disunatkan. Hadis Jabir, dia berkata:
`“Nabi mengajarkan kami istikhârah dalam (memutuskan) segala sesuatu seperti mengajarkan (kami) surat al-Qur’an. Rasul bersabda: Apabila salah satu kamu sekalian bermaksud (memutuskan) satu perkara maka ruku’lah (salatlah) dua rakaat selain (salat) fardlu, kemudian membaca:
“Ya, Allah! Dengan ilmu-Mu aku meminta petunjuk. Dengan kekuasaan-Mu aku meminta kekuatan. Aku meminta karunia-Mu yang agung, karena Engkau berkuasa sedang aku tak mampu. Engkau tahu sedang aku tak tahu. Engkau Maha mengetahui segala yang gaib. Ya, Allah! kalau Engkau pandang hal ini lebih baik bagiku; bagi agama, kehidupan dan akibat urusanku (akhiratku) –atau membaca: bagi urusan dunia dan akhiratku, maka jadikan itu ketentuanku, mudahkanlah serta berkatilah hal itu bagiku. Jika Engkau pandang hal ini buruk bagiku; bagi agama, kehidupan dan akibat urusanku –atau membaca: bagi perkara dunia dan akhiratku, maka jauhkanlah hal itu dariku dan jauhkan aku darinya serta berikanlah ketentuan yang baik bagiku apapun adanya dan ridlailah aku dengan hal itu. Dia berkata: kemudian menyebutkan apa keperluannya”. (HR. Jamaah kecuali Muslim)
Hadis Anas tentang Zainab binti Jahsyin, dia berkata: “Ketika idah Zainab habis, Nabi berkata pada Zaid: katakan padanya atasku (khitbah dia untukku). Kemudian Zaid pergi menemui Zainab… kemudian aku (Zaid) berkata: wahai Zainab Rasul mengutus(ku) menyebutmu (melamarmu). Zainab berkata: aku tidak bisa berbuat apa-apa sehingga aku meminta pentunjuk Tuhanku. Kemudian Zainab pergi ke mesjidnya (tempat salatnya). Kemudian turun (ayat) al-Qur’an. Selanjutnya Rasul masuk (rumah) Zainab tanpa izin (karena Allah telah menikahkannya dengan ayat tadi)”. (HR. Muslim)
Dianjurkan mengulang-ngulang doa di atas, baik itu sesudah salat sunat seperti tahiyat masjid, sunat sebelum subuh dan yang lainnya. Yang perlu diperhatikan dalam istikhârah adalah keikhlasan hati, hanya karena-Nya. Selain itu, mimpi, kelapangan dan yang lainnya bukan sebuah kemestian dalam istikhârah. Yang lebih penting adalah usaha yang dilakukan untuk selalu mengingat Allah demi ketenangan hati. Jika setelah itu terjadi sesuatu di luar dugaan, baik yang diharapkan maupun tidak. Semuanya adalah kehendak Allah. Insya Allah itu adalah yang terbaik bagi hamba-Nya, karena tugas manusia hanya rida dengan ketentuan-Nya.
IV. Khithbah (Melamar)
A. Definisi Khithbah
Menurut bahasa, khithbah berasal dari khathaba yang berarti meminta, memohon, melamar dan meminang. Khithbah dalam pernikahan berarti permintaan seorang laki-laki kepada seorang perempuan untuk menikah dengannya.
Sedang khithbah menurut istilah, para ulama berbeda pendapat dalam hal ini, meskipun pada hakikatnya sama. Menurut Malikiyah, khithbah adalah permintaan menikahi wanita. Menurut Syafi’iyah, ia adalah permohonan pelamar untuk menikahi wanita yang dilamar. Wahbah Juhaili mendefinisikan khithbah sebagai bentuk keinginan laki-laki untuk menikahi wanita tertentu serta pemberitahuan hal tersebut pada walinya, baik secara langsung atau dengan perantaraan keluarganya (laki-laki).
Berangkat dari definisi khitbah di atas, ketika makhtûbah dan keluarganya sepakat, maka ketika itu telah terjadi khithbah yang nantinya akan memberikan konsekuensi hukum tertentu. Dengan demikian, khitbah bukan sebuah akad nikah yang dapat menghalalkan apa yang diharamkan. Ia hanya sebagai sebuah ‘perjanjian untuk akad nikah’, bukan ‘akad nikah’.
B. Macam-Macam Khithbah
Islam mengenal dua macam khithbah. Pertama, secara langsung (tashrih ), seperti “aku ingin menikah denganmu” atau “saya meminta anak bapak untuk dinikahi”. Kedua, tidak langsung (ta’ridh atau talmîh,) seperti “kamu sudah cukup umur untuk menikah” atau “saya sedang mencari gadis sepertimu” dan kalimat-kalimat yang semakna dengan ini. Begitu juga dengan memberi hadiah.
C. Hukum Khitbah
Menurut Abdul Karim Zaidan, hukum khithbah yang disepakati para ulama adalah sunat. Ini sejalan dengan pendapat yang dilontarkan Imam Syafi’i, mengingat hikmah yang terkandung dalam khithbah sangat besar dan sangat membantu bagi kelangsungan rumah tangga nantinya.
D. Dalil Pensyariatan Khithbah
- Al-Qur’an. Firman Allah Swt.:
“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu”. (QS. al-Baqarah: 235) - Hadis Jabir yang diriwayatkan Abu Daud di atas.
- Ijmak para ulama
E. Dasar Memilih Calon Istri atau Suami
- Sifat-sifat calon istri:
a. Disunatkan menikahi perempuan yang taat beragama serta berakhlak karimah. Sabda Nabi Saw.: “Wanita dinikahi karena empat hal; karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan karena agama. Pilihlah yang taat beragama agar engkau selamat ”. (HR. Jamaah kecuali Turmudzi)
Begitu juga bagi wanita dianjurkan memilih calon suami yang taat beragama, sebagaimana diriwayatkan seorang laki-laki bertanya pada Hasan bin Ali: “Saya mempunyai seorang gadis. Menurut anda pada siapa saya menikahkannya? Hasan menjawab: nikahkan dia dengan laki-laki (taat) beragama. Jika dia (laki-laki) mencintainya, maka dia akan memuliakannya. Jika dia membencinya, dia tidak akan menzhaliminya” Sabda Nabi Saw.: “Jika datang pada kalian seseorang yang engkau semua ridai agama dan perangainya melamar (putri)mu, maka kawinkahlah. Jika tidak, (hal itu) akan menimbulkan fitnah di muka bumi serta kerusakan yang besar”. (HR. Turmudzi)
b. Disunatkan menikahi perawan, kecuali jika ada alasan lain untuk lebih mengutamakan janda, seperti berniat mengurus anak-anak yatim. Hadis Nabi dari Jabir Ra. ketika dia telah menikah, Rasulullah berkata:
“Apakah kamu sudah menikah wahai Jabir? Jabir berkata: “saya berkata ‘ya’. Kemudian Nabi bertanya: (dengan) gadis atau janda?” Jabir menjawab: “saya berkata ‘janda’. Kemduan Nabi berkata: “kenapa kamu tidak (menikahi) gadis, kamu bersenda gurau dengannya dan diapun bersenda gurau denganmu”. (HR. Jamaah)
Menurut al-Ghazali ada tiga faidah menikahi perawan. Pertama, mencintai dan menyayangi suaminya. Secara fitrah manusia akan betah dengan yang pertama kali mendampinginya. Sedang janda terkadang sebaliknya. Kedua, lebih dicintai suami, karena gadis akan takut dan menjauhi laki-laki selain suaminya. Terakhir, jika istrinya seorang gadis, dia tidak akan mengkhianati suaminya. Begitu juga bagi wanita disunatkan menikah dengan jejaka.
c. Keturunan banyak anak (walûdah). Diriwayatkan dari Anas bahwa Nabi Saw. melarang keras membujang (tabattul) dan menikahi wanita mandul. Diriwayatkan dari Ma’qal bin Yasar dia berkata, seorang laki-laki datang pada Rasulullah dia berkata:
“Sesungguhnya aku menemukan seorang perempuan terpandang tetapi dia mandul Apakah saya boleh menikahinya? Rasulullah melarangnnya. Kemudian lelaki itu datang lagi sampai tiga kali dan Nabi tetap melarangnnya. Kemudian Nabi berkata” Nikahilah wanita yang dicintai, keturunan banyak anak karena sesungguhnya umatku banyak”. (HR. Abu Dawud dan Nasai)
d. Memilih calon istri yang cantik. Karena dengan itu lebih menundukkan pandangan, lebih tenang bagi jiwa dan lebih dicintai. Di sinilah terlihat hikmah disyariatkannya melihat wanita yang mau dinikahi sebelum dilamar. Diriwayatkan dari Abu Hurairah ketika Rasul ditanya tentang wanita yang paling baik, Rasul menjawab:
“(Wanita yang paling baik) dia adalah yang membahagiakan suaminya bila dilihat, mentaati suaminya bila diperintah serta tidak mengkhianati dirinya dan tidak juga pada harta suaminya dengan apa yang dibenci suaminya”. (HR. Nasai)
Ketika khâthib menikahi makhthûbah-nya karena cantik, ini bukan sebuah cela. Cela ada ketika mendahulukan cantik dari agama dan akhlak. Menurut Syafi’iyah menikahi wanita yang sangat cantik, makruh hukumnya, karena dia akan sombong dengan kecantikannya.
e. Berakal, karena tujuan nikah adalah hidup bersama. Hal ini tidak akan berjalan dengan baik kecuali pendamping hidupnya berakal. Selain itu, jika istrinya kurang akalnya maka akan berpengaruh terhadap keturunannya.
f. Dari keturunan serta lingkungan keluarga yang baik. Karena seorang istri akan mendidik dan mengasuh anaknya. Ada pribahasa “anakmu bukan anakmu, tapi anak zaman dan lingkungannya”
g. Bukan kerabat dekat. Pertama, pernikahan antara kerabat dekat akan melahirkan generasi-generasi yang lemah, baik secara fisik maupun psikis. Kedua, pernikahan tidak bisa dijamin kelanggengannya. Hal ini akan menimbulkan terputusnya silaturahmi.
Menurut Mahmud Mahdi, semua yang dijelaskan di atas berlaku juga bagi wanita.
h. Yang maharnya murah. Nabi bersabda: “Sebaik-baiknya wanita adalah yang paling cantik wajahnya serta paling murah maharnya”. (HR. Ibnu Hiban)
i. Tidak lebih dari satu jika dengan itu sudah mampu menjaga kehormatan. Karena poligami akan mendorong seorang suami pada hal-hal yang diharamkan, seperti tidak berbuat adil. Firman Allah: “Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”. (QS. al-Nisâ`: 3)
Hadis Nabi: “Barang siapa mempunyai dua istri dan ia condong terhadap salah satunya, maka ia (akan) datang pada hari kiamat sedang pundaknya condong”. (HR. al-Khamsah) - Sifat-sifat calon suami
Selain sifat-sifat yang telah disebutkan di atas, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika memilih calon suami: - Mampu memberikan bâ`ah (jimak dan biaya rumah tangga). Hal ini jelas tidaklah berlebihan karena ketika Fatimah binti Qais istisyârah pada Nabi, dia berkata: “Adapun Mu’awiyah dia adalh orang miskin, tak punya apa-apa”.
- Lemah lembut terhadap istri. Ini juga bukan hal yang aneh. Dalam Hadis Fatimah Nabi pun berkata: “Sedang Abu Jaham tidak meletakkan tongkatnya dari pundaknya. Menikahlah dengan Usamah bin Zaid”. Hadis ini merupakan anjuran untuk tidak memilih calon suami yang kasar dan suka memukul tanpa sebab. Kalau tidak demikian, maka Nabi tidak akan menasehati Fatimah dan menyarankannya untuk menikah dengan Zaid.
- Sekufu . Ini dimaksud supaya tidak terjadi keretakan dalam rumah tangga. Hal ini mengingat posisi suami yang sangat penting; sebagai pemimpin keluarganya (qawâm).
Setelah pemaparan di atas, timbul satu pertanyaan; apakah kecondongan (cinta, red) termasuk salah satu pertimbangan syari’at dalam memilih calon suami atau istri? Dalam artian lain, apakah syariat membenarkan jika seorang wanita menolak lamaran karena tidak ada kecondongan pada sang pelamarnya? Atau, apakah cinta yang merupakan salah satu pondasi rumah tangga diperlukan sebelum nikah (akad) ataukah setelahnya? Menurut Hamid Ahmad Thahir, jawabannya adalah firman Allah: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir”. (QS. ar-Rûm: 21)
Wajhu al-Dilâlah:
Lafal “al-sakan” pada ayat di atas berarti kecondongan dan keramahan setelah jimak. Artinya, ketentraman jiwa yang dijanjikan Allah Swt. adalah ada setelah nikah (setelah jimak), bukan sebelumnya. Setelah timbul ketentraman, maka akan datang cinta dan kasih sayang. Karena tidak akan ada kasih sayang kecuali setelah timbulnya cinta. Cinta yang sebenarnya adalah cinta setelah menikah dan merasakan ketentraman, bukan sebelumnya. Karena perasaan yang timbul sebelum nikah hanyalah sebuah fatamorgana. Ia terlihat indah tapi kenyataannya tidak ada. Karena ia tidak bisa dirasakan dan dimiliki. Atau bisa dimilki, tapi kepemilikan itu menimbulkan konsekuensi dosa dari zina hati yang dilarang agama.
Meski demikian, –menurut hemat penulis, bukan hal dilarang ketika kecondongan dijadikan salah satu alasan menerima atau menolak lamaran. Karena yang jadi terpenting adalah tidak menjadikan ada dan tidak ada kecintaan menjadi satu-satunya alasan untuk tidak menerima tawaran menikah. Pandangan penulis ini dengan beberapa argumen di antaranya: - Perintah melihat yang dilamar atau yang melamar merupakan satu isyarat dibolehkannya menerima atau menolak lamaran karena tidak ada kecondongan untuk menerimanya.
- Karena dengan adanya kecondongan tersebut khâthib dan makhthûbah setidaknya mempunyai keyakinan yang kuat mereka bisa berjalan beriringan meniti jalan-Nya dengan pernikahan sehingga dengan kecondongan itu akan melahirkan generasi-generasi Islam yang diinginkan serta mampu mewujudkan hikmah disyariatkan nikah.
F. Hikmah Khithbah
Di antara hikmah khithbah adalah:
- Memberikan kesempatan yang cukup bagi wanita yang dilamar, keluarganya dan para walinya untuk mengetahui keadaan si pelamar dan hal-hal penting lain yang ingin diketahui darinya, seperti loyalitasnya terhadap agama, akhlaknya dan yang lainnya. Selain itu, untuk mengetahui kecondongan kedua belah pihak yang akan mengantarkannya pada satu pandangan dan satu kesepahaman serta dengan itu memungkinkan mereka untuk hidup dan melangkah bersama mengarungi bahtera rumah tangga.
- Sebagai wujud perhatian terhadap urgensi akad nikah dan keterlibatan keluarga wanita di dalamnya.
- Memberikan kesempatan bagi si pelamar untuk mengetahui lebih jauh wanita yang ingin dinikahinya. Meksipun secara adat si pelamar pasti mengetahui yang dilamarnya dan keluarganya, tetapi terkadang dia tidak mengetahui lebih jauh sifat dan tabiat yang dilamarnya. Hal ini tentu saja sangat berpengaruh terhadap kelangsungan rumah tangga yang ingin dijalaninya.
G. Wanita yang Boleh Di-Khithbah
Pada bahasan ini, kaidah yang dipakai adalah ‘setiap wanita yang boleh dinikahi, maka dia boleh di-khithbah, begitu juga sebaliknya’. Dengan demikian, ada dua syarat yang harus dipenuhi ketika meng-khitbah:
- Makhthûbah bukan wanita yang dilarang menikahinya, baik itu karena sudah bersuami atau dia adalah wanita yang haram dinikahi selama-lamanya.
Bagaimana dengan wanita yang sedang idah?
Wanita yang ada dalam masa idah boleh di-khithbah, dengan syarat tidak secara langsung (tashrîh). Secara rinci, ada tiga macam wanita yang berada dalam masa idah :
a. Tidak boleh di-khithbah sama sekali, baik dengan tashrîh ataupun dengan ta’rîdh, yaitu wanita yang ditalak rujuk, karena secara hukum ia masih sebagai istri.
b. Boleh di-khithbah dengan ta’rîdh, tapi tidak dengan tashrîh, yaitu wanita yang cerai ditinggal mati, fasakh karena istrinya ternyata saudarinya sesusu, karena li’ân atau karena hal lain yang dapat menghalangi nikah. Pada kondisi seperti ini, khâthib hanya boleh melamarnya dengan ta’rîdh. Firman Allah Swt.:
“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu”. (QS. al-Baqarah: 235)
Bagaimana dengan wanita yang ditalak tiga? Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Hanabilah membolehkan ta’rîdh Sedang Hanafiyah tidak membolehkan sama sekali, karena akad nikah pada waktu idah masih ada dari satu sisi, dengan bukti hukum dari nikah itu masih ada, yaitu idah. Keberadaan hukum dari satu sisi sama dengan keberadaannya dari semua sisi.
Selain itu, tidak diperbolehkan mengikat janji untuk menikahinya setelah selesai idah. Firman Allah.: “Dalam pada itu, janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf (baik)”. (QS. al-Baqarah: 235)
Menurut Malikiyah, hal ini tidak diperbolehkan hanya jika perjanjian itu datang dari kedua belah pihak, sedang jika datang dari salah satunya, maka hukumnya makruh. Menurut Abdul Karim Zaidan, meski demikian yang benar adalah haram dengan dalil ayat di atas.
c. Bâin. Dalam kondisi seperti ini, bekas suaminya boleh meng-khithbah-nya baik dengan tashrîh ataupun ta’rîdh. Apakah bagi selain bekas suaminya dibolehkan? Pada permasalahan ini para ulama berbeda pendapat. Syafi’iyah ada dua pendapat. Pertama, boleh dengan dalil keumuman ayat serta karena dia bâin, maka sama hukumnya dengan talak tiga. Kedua, tidak boleh karena suaminya lebih berhak dari yang lain, seperti halnya talak rujuk.
Apabila hukum khithbah seperti yang dijelaskan di atas, bagaimana dengan hukum menerima atau menolaknya? Menurut Syafi’iyah dan Hanafiyah, hukumnya sama dengan khithbah. Jika melamarnya dengan tashrîh tidak boleh, begitu juga hukum menjawabnya. Bila dibolehkan, maka menjawabnyapun demikian. Begitu seterusnya.
Di antara hikmah pengharaman khithbah pada waktu idah adalah karena hal itu akan menimbulkan permusuhan di antara khâthib, wanita dan bekas suaminya (kecuali yang ditinggal mati). - Tidak sedang dalam lamaran orang lain. Dalam kondisi ini, keadaan makhthûbah tidak akan terlepas dari tiga hal:
a. Menerima lamaran dengan jelas (tashrih), ada kecenderungan serta mengizinkan walinya untuk menerima lamarannya. Dalam kondisi seperti ini, laki-laki yang lain (selain khâthib) tidak diperbolehkan melamarnya, bahkan diharamkan. Begitu juga orang yang membantu laki-laki selain khâthib untuk melamarnya. Dengan alasan hal itu menyakiti khâthib pertama dan akan menimbulkan permusuhan serta kebencian di antara keduanya. Selain itu, melamar di atas lamaran orang lain bertentangan dengan Hadis Nabi Saw.:
“Tidak melamar salah satu dari kamu di atas lamaran saudaranya sampai dia menikah atau meninggalkannya”. (HR. Bukhari dan Nasai) Dalam riwayat yang lain sisebutkan: “… atau mengizinkan khâthib kedua (untuk meng-khitbah-nya)”. (HR. Bukhari dan Nasai)
Zahir Hadis di atas menunjukkan larangan melamar di atas lamaran orang lain, bila khâthib pertama adalah orang Islam. Sedang bila khâthib pertama berlainan agama, maka boleh bagi selain khâthib pertama melamar wanita tersebut, karena di antara muslim dan non muslim tidak ada tali persaudaraan. Begitu juga jika khâthib pertama orang fasik.
Apabila selain khâthib pertama melamarnya, hingga akhirnya menikahinya, maka nikahnya tetap sah, tapi berdosa. Menurut Jumhur, hal ini mengingat larangan khithbah tidak termasuk syarat sah nikah.
Bagaimana jika khithbah datang dari pihak wanita? Masalah ini sama dengan masalah di atas, kecuali jika makhtûb-nya berniat poligami.
b. Menolak dan tidak ada kecenderungan sama sekali. Pada kondisi ini tidak ada larangan bagi selain khâthib untuk melamarnya. Senada dengan apa yang dialami Fatimah binti Qais. Setelah ditalak tiga oleh suaminya, dia menemui Rasulullah serta menceritakan bahwa Mu’awiyah dan Abu Jaham melamarnya, Rasul berkata: ”Adapun Mu’awiyah dia adalah orang miskin, tidak punya apa-apa. Sedang Abu Jaham dia tidak meletakkan tongkat dari pundaknya. Menikahlah dengan Usamah bin Zaid”. (HR. Bukhari dan Muslim) Setelah itu Rasulullah melamar Fatimah untuk Usamah. Pada kondisi ini, jika khithbah yang lain dilarang, maka akan merugikan pihak wanita. Tidak ada yang berhak melarang wanita untuk menikah kecuali dengan lamaran yang datang padannya dan dia menerimanya. Kedatangan Fatimah pada Rasulullah merupakan indikasi bahwa Fatimah tidak menerima lamaran dari keduanya serta indikasi bahwa dia ingin meminta pendapat Rasul untuk menolak keduanya.
c. Antara kondisi pertama dan kedua. Maksudnya, terlihat tanda-tanda menerima tapi tidak dengan terang-terangan (tashrîh). Menurut Hanabilah kondisi ini sama dengan kondisi pertama. Sedang menurut Syafi’iyah sama dengan kondisi kedua. Menurut Shan’ani, yang paling sahih adalah sama dengan kondisi kedua.
Bagaimana kalau pihak wanita masih dalam tahap musyawarah atau masih ragu; menerima atau menolak? Menurut Hanafiyah, lamaran khâthib kedua hukumnya makruh, dengan dalil keumumam Hadis pada kondisi pertama. Sedang Jumhur membolehkannya, dengan dalil Hadis Fatimah binti Qais. Menurut Wahbah Juhaili yang paling kuat adalah pendapat jumhur. Meski demikian, diharapkan bagi khâthib kedua untuk menunggu keputusan yang jelas dari lamaran yang pertama.
H. Membatalkan Khithbah
- Hukum Membatalkan Khithbah
Khithbah adalah sebuah perjanjian di antara kedua belah pihak (khathib dan makhthubah). Meskipun ia merupakan janji yang konsekuensinya adalah memenuhi apa yang dijanjikan, Islam tetap membolehkan membatalkannya, baik itu datang dari khâthib atau dari makhthûbah. Menurut Sayid Sabiq, membatalkan khithbah tidak termasuk khianat yang menjadi salah satu ciri orang-orang munafik, selama hal itu didasarkan pada alasan serta pertimbangan-pertimbangan syariat.
Menurut Hanabilah, seorang wali berhak menolak dan menerima lamaran anak gadisnya bila dia mempunyai hak wali ijbâr dan atas dasar maslahat bagi anak gadisnya. Apabila sebaliknya, maka wanita lebih berhak dari pada walinya. Demikian juga jika wali menerima lamaran anak gadisnya, sedang dia menyukai dan memilih selain khâthib yang melamar melalui ayahnya. Pada kondisi seperti ini yang didahulukan adalah pilihan anaknya, yang berarti secara otomatis mengugurkan lamaran pertama. Karena khithbah adalah masa yang dikhususkan untuk memikirkan dan memilih pendamping hidup, baik itu bagi khâthib sendiri ataupun bagi makhthûbah-nya.
Ringkasnya, membatalkan khithbah hukumnya boleh. Ia makruh jika tanpa sebab yang jelas dan dibenarkan menurut syariat, seperti ditakutkan tidak bisa menjaga hati atau menimbulkan fitnah bagi diri dan agamanya. Ini adalah pendapat yang dipegang Jumhur Ulama. Sedang Malikiyah berpendapat, bahwa membatalkan lamaran termasuk khianat (tidak menepati janji). Dengan dalil firman Allah Swt.: “… dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya”. (QS. al-Isrâ`: 34)
Menurut Dr. Fikriyah Ahmad Sayid, kedua pendapat di atas (Jumhur dan Malikiyah) masih perlu pertimbangan dan pemisahan antara lamaran yang sudah lama dan yang baru beberapa waktu. - Lamaran yang sudah lama
Pada kondisi pertama ini, sejatinya pelamar tidak membatalkan lamarannya. Karena hal ini akan mencemari nama makhthûbah dan keluarganya serta menimbulkan pertanyaan bagi orang lain. Dalam artian lain, si pelamar sejatinya tetap membuktikan janjinya (menikahi makhthûbah) selama hal tidak ada uzur syar’i atau hal-hal yang memadaratkan bagi kedua belah pihak. Jika sebaliknya, maka membatalkan nikah lebih baik dari pada mempertahankannya. - Lamaran yang baru sebentar
Pada kondisi ini, si pelamar boleh membatalkan lamarannya. Hal ini senada dengan pendapar Jumhur Ulama di atas tadi.
Menurut Hamid Ahmad Thahir, ada beberapa hal yang menjadi faktor pendorong terjadi pembatalan khithbah, di antaranya: tergesa-gesa dalam melamar atau menerimanya tanpa pertimbangan yang matang; terlalu banyak ikhtilâth (bercampur-baur) antara khâthib dan makhthûbah-nya; krisisi ekonomi seperti deflasi yang tinggi; terlalu banyak persyaratan yang harus dipenuhi antara kedua belah pihak; pertimbangan-pertimbangan duniawi; dan lain sebagainya.
Maka dari itu, sebelum menerima lamaran, sejatinya seorang wanita memikirkannya dengan matang dan penuh pertimbangan, apalagi ketika ternyata dirinya belum siap berumah tangga. Menolak lamaran karena uzur yang jelas lebih baik dari pada membatalkan lamaran karena menginginkan yang dianggapnya lebih baik dari khâthib-nya. Lebih jauhnya, membatalkan lamaran karena sesuatu yang dibenarkan lebih baik dari pada berpisah setelah menikah. - Konsekuensi Pembatalan Khithbah, Kaitannya dengan Hal-hal yang Diberikan Khâthib Pada Makhthûbah atau Walinya
Jika pembatalan khithbah terjadi, maka konsekuensi yang timbul kaitannya dengan barang yang diberikan khâthib adalah sebagai berikut:
a. Jika yang diberikan itu disepakati atau adat menganggapnya sebagai mahar (maskawin), baik sebagian ataupun seluruhnya, para ulama sepakat, hal itu dihukumi sebagai mahar. Dengan itu, Khâthib berhak meminta kembali seluruhnya. Jika ternyata sudah rusak dengan sendirinya atau karena dipakai, maka dia berhak meminta gantinya. Begitu juga jika khathib meninggal dunia, maka ahli warisnya boleh memintanya kembali, dengan dalil khithbah bukan akad nikah. Ia hanya sebagai janji nikah. Dengan itu, makhthûbah hanya berhak memilikinya jika akad nikah terlaksana, bukan hanya dengan janji nikah semata.
b. Jika yang diberikan dianggap sebagai hadiah atau hibah biasa, dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Menurut Hanafiyah, jika masih utuh seperti perhiasan, khâthib berhak memintanya kembali. Jika ternyata sudah rusak, baik dengan sendirinya atau karena dipakai, maka khâthib tidak berhak meminta ganti apapun bentuknya.
Menurut Malikiyah, Jika khâthib memberi atau membelanjakan sesuatu bagi makhthûbah-nya, kemudian ternyata makhthûbah¬-nya menikah dengan orang lain, menurut pendapat yang terkuat, khâthib berhak meminta kembali apa yang diberikannya, kecuali jika karena adat atau syarat.
Menurut Syafi’iyah, jika masih utuh, khâthib berhak meminta kembali apa yang dihadiahkan dan yang dihibahkannya. Jika ternyata sudah rusak, maka khâthib berhak meminta gantinya. Pendapat ini adalah yang difatwakan Atiyah Shaqar dan Muhammad Mutawali Sya’rawi.
Menurut Hanabilah, apa yang dihadiahkan khâthib tidak boleh diminta kembali, baik pembatalan khitbah-nya dari khâthib maupun dari makhthûbah, karena apa yang diberikan khâthib adalah hadiah. Meminta kembali hadiah tidak dibolehkan, kecuali apa yang dihadiahkan seorang ayah bagi anaknya. Ini adalah yang difatwakan Ali Jum’ah.
Menurut para ulama, pendapat yang paling kuat adalah pendapat Malikiyah. Bila pembatalan khithbah datang dari khâthib, maka dia tidak berhak memintanya kembali meskipun masih utuh. Jika pembatalan dari makhthûbah, maka khâthib berhak meminta semua apa yang dihadiahkannya. Menurut Atiyah Shaqar, pendapat ini lebih pantas dan pas untuk difatwakan. Tapi jika adat kebiasaan berbicara lain, maka ketika itu permasalahan dikembalikan pada kesepakatan dan kebiasaan masyarakat setempat. Sedang menurut Wahbah Zuhaili, pendapat yang terkuat adalah pendapat Hanabilah. - Ganti Rugi Akibat Pembatalan Khithbah
Jika khâthib atau makhthûbah membatalkan lamaran, dan pihak yang lain (khâthib atau makhthûbah) merasa dirugikan, baik itu kerugian materi atau non materi seperti pencemaran nama baik dan hilangnya kesempatan menerima lamaran yang datang ketika masih dalam lamaran (bagi makhthûbah), apakah pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi? Dalam hal ini ulama kontemporer berbeda pendapat. Menurut Abdul Karim Zaidan, ada dua kemungkinan akan terjadi:
Pertama, yang dirugikan adalah pihak yang membatalkan
Pada kondisi ini, pihak yang membatalkan menanggung kerugian yang diakibatkannya, meskipun pembatalannya itu dengan alasan yang bisa diterima. Hal ini disebabkan pertimbangan yang belum matang ketika ia mengajukan lamarannya. Begitu juga halnya jika yang membatalkan adalah makhthûbah sendiri atau walinya
Kedua, yang dirugikan adalah pihak yang dibatalkan (kháthib atau makhthûbah)
Pada kondisi ini, pihak yang dirugikan tetap tidak bisa menuntut ganti rugi, baik itu pembatalan karena alasan yang diterima ataupun tidak. Karena pihak yang membatalkan mengambil haknya yang diberikan syariat, yaitu membatalkan lamaran yang telah diajukannya (bagi khâthib) dan membatalkan lamaran yang telah diterimanya (bagi makhthûbah). Hal ini senada dengan kaidah fikih, al-jawâz al-syar’iy yunâfî al-dhâman. Bahwa apa yang dibolehkan syariat secara otomatis menafikan adanya tanggungan. Selain itu, kerugian yang ditimbulkan dari pembatalan lamaran ini tidak termasuk madarat yang disinyalid dalam Hadis Nabi sekaligus kaidah fikhiyah, bahwa madarat itu mesti dihilangkan. Karena kedua belah pihak sejatinya mengetahui bahwa masa lamaran adalah masa yang masih erlatif; bisa jadi sampai nikah dan bisa juga tidak. Sehingga dengan itu tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan penyesalan apabila pernikahan tidak jadi dilangsungkan.
Sebagian ulama berpendapat, bahwa pihak yang menyebabkan kerugian wajib menggantinya, meski pembatalan itu hak yang diberikan syariat.Karena pengambilan hak tidak dibenarkan jika menimbulkan madarat bagi orang lain. Madarat atau kerugian yang ada bisa hilang dengan pembayaran ganti rugi bagi pihak yang dirugikan. Adapun ukuran ganti rugi yang wajib dibayar diserahkan pada hakim. Hal ini mengingat besar kecil kerugian berbeda antara satu orang dengan yang lainnya, antara satu zaman dengan zaman yang lain. Begitu juga antara satu adat dengan adat yang lain.
Menurut Dr. Fikriyah, pendapat kedua ini lebih adil dibanding dengan pendapat yang pertama (Abdul Karim Zaidan). Karena meskipun hak mengambil hak tidak mewajibkan tanggungan, tapi hal itu tetap saja tidak boleh menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Selain itu, Muhammad Abu Zuhrah mengatakan, pihak yang dirugikan berhak meminta ganti apabila yang membatalkan terlibat dengan hal-hal yang bisa menimbulkan kerugian tersebut. Misalnya: (1) makhthûbah meminta sarana tertentu dari khâthib-nya. (2) khâthib meminta makhthûbvah untuk meninggalkan pekerjaannya. Dari contoh di atas, maka ketika makhthûbah membatalkan lamaran, khâthib berhak meminta ganti rugi. Begitu juga sebaliknya
I. Permasalahan Lain Seputar Khithbah
Ada beberapa hal penting yang mesti diperhatikan sebelum nikah, yaitu:
- Memeriksakan jaringan reproduksi kedua belah pihak pada dokter muslim yang dipercaya. Kedua, menghindari komunikasi langsung, baik melalui, telpon, SMS, internet atau sarana lain yang dapat mengubah masa khthbah menjadi masa kasmaran dan pacaran yang diharamkan. Ketiga, menjauhi perkataan yang dapat membangkitkan syahwat atau hal-hal lain yang dilarang syariat.
- Wali menawarkan anak perempuannya atau seorang perempuan menawarkan dirinya pada laki-laki yang jelas-jelas diketahui salehnya hukumnya boleh. Diriwayatkan bahwa seorang perempuan datang menemui Rasul menawarkan dirinya, ia berkata:
Wahai Rasulullah apakah engkau membutuhkanku? Anak perempuan Anas berkata: “alangkah kecilnya rasa malunya dan alangkah jelehknya. Alangkah jeleknya”. Rasul berkata: “ia lebih baik darimu; mencintai Nabi dan menawarkan diri baginya”.
Hadis ini menunjukkan kebolehan wanita menawarkan dirinya pada laki-laki saleh, begitu juga walinya meskipun yang ditawari tu beristri. karena Abu Bakar ketika ditawari oleh Usman untuk menikah dengan Hafsah, ia telah beristri. Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ketika Hafsah binti Umar menjanda, Umar menawarkannya pada Usman, kemudian pada Abu Bakar dan akhirnya Rasul menikahinya. Hadis ini sejalan dengan firman Allah Swt.: “Berkatalah dia (Syuaib): “Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun…”. (QS. al-Qashash: 27)
V. Pernikahan
A. Definisi Nikah
Dalam bahasa arab, lafal nikah yang merupakan sinonim dari lafal zawâj berasal dari kata dasar nakaha yang berarti wathi (bersetubuh) atau akad untuk wathi yang halal, berkumpul atau berpasangan. Sedang nikah menurut istilah adalah akad yang secara syariat menghalalkan istimtâ’ (bersenang-senang) timbal balik antara suami istri dengan cara yang dibolehkan menurut syariat.
B. Dalil Pensyariatan Nikah
- AL-Qur’an. Firman Allah Swt.: “…, maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat”. (QS. an-Nisâ`: 3) Juga firman-Nya: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui”. (QS. an-Nûr: 32)
- Hadis. Sabda Nabi Saw.: “Wahai para pemuda, apabila diantara kamu sekalian ada yang telah mampu bâ
ah , maka menikahlah, karena itu (nikah) lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang tidak mampu (bâ
ah), maka berpuasalah. Karena hal itu (jadi) penjaga bagi (diri)nya” (HR. Jamaah) serta Hadis-Hadis yang senada dengan Hadis ini.
Hadis di atas selain menunjukkan bahwa nikah merupakan sunah Rasul, ia juga menunjukkan larangan tabattul, yaitu membujang atau memutuskan untuk beribadah dan tidak menikah seumur hidupnya. Diriwayatkan bahwa Usman bin Ma`zhun meminta izin pada Rasul untuk tidak menikah, dia berkata: “Jika dia (Nabi) mengizinkan untuk itu (tabattul), tentu kami akan ikhtishâ ”. (HR. Jamaah) - Ijmak para ulama.
- Dalil ‘aqliy (menurut akal). Setiap yang berakal menginginkan namanya kekal, semua langkah perjuangannya tidak terhapus dengan kepergiannya. Semua itu tidak akan ada kecuali dengan keturunan yang dia tinggalkan.
C. Tujuan, Hikmah dan Hal yang Ditakutkan dalam Nikah
- Tujuan dan Hikmah Nikah
Di antara faedah nikah adalah:
a. Melahirkan anak. Ini adalah tujuan asal disyariatkannya nikah. Pertama, taat pada Allah dengan melahirkan generasi. Kedua, mengikuti Sunah Rasul. Ketiga, mengharapkan berkah do’a anak shaleh setelah meninggal. Keempat, mengharap syafaat dengan kematian anak kecil jika meninggal sebelum orang tuanya.
b. Cara paling utama untuk memperbanyak keturunan dan mempertahankan kelangsungan generasi dengan tetap menjaga keturunan dengan jalan yang dihalalkan.
c. Menyalurkan syahwat pada tempatnya, menjaga kemaluan, menjaga kehormatan wanita serta menundukkan pandangan dan hati.
d. Menemukan sakinah (ketenangan), mawaddah (kasih sayang) dan rahmat. Secara fitrah, jiwa manusia terkadang capek dan lemah. Dengan menikah jiwa-jiwa yang gersang akan bangkit kembali serta semangat beribadah. Ini senada dengan firman Allah Swt.: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir”. (QS. ar-Rûm: 21)
e. Pernikahan adalah ibadah, bahkan ia penyempurna setengah agama. Dalam Hadis Anas Ra., Rasul bersabda:
“Barang siapa diberi rizki wanita shalehah oleh Allah, maka itu telah membantunya dalam setengah agamanya. Bertakwalah pada yang setengah sisanya”. (HR. Thabrani) Bahkan Ibnu Abas berkata: “Jika sisa umurku hanya sepuluh hari lagi dan aku tahu akan meninggal di akhirnya (hari ke sepuluhnya) serta aku punya thaul nikah dalam (jangka) sepuluh hari itu, maka aku (benar-benar) akan menikah karena takut fitnah”.
f. Mendorong laki-laki untuk meningkatkan produktifitas dan kinerja hidupnya serta memperpanjang umur. - Hal yang Ditakutkan dalam Nikah
Selain Imam Ghazali, tidak ada ulama yang membahas bahaya (hal yang ditakutkan) dalam pernikahan. Setidaknya ada tiga poin besar yang dianggap Ghazali sebagai bencana yang sangat ditakutkan dan perlu dijauhi. Letak bahaya ini bukan pada akad nikahnya, tapi pada konsekuensinya. Intinya, dia sangat mewanti-wanti siapa saja yang ingin mengaruhi bahtera rumah tangga dengan tiga poin sebagai berikut: - Terkadang seorang istri memaksa suami mencari nafkah yang tidak halal.
- Tidak bertanggungjawab dan merampas hak istrinya, padahal seorang suami adalah pemimpin keluarga yang akan diminta pertanggungjawabannya di akhirat nanti.
- Fitnah yang datang dari istri dan anak-anaknya. Dalam artian lain, terkadang istri dan anak-anak menjadi penghalang seorang suami untuk melaksanakan kewajiban agama dan tugasnya sebagai pengemban risalah Nabi.
D. Hukum Nikah
- Hukum Asal
Sebagai gambaran, seorang laki-laki dalam keadaan stabil/biasa, tidak takut terjerumus zina jika tidak menikah serta memiliki biaya yang cukup untuk menikah, mulai dari mahar sampai nafkah. Dalam kondisi seperti ini, apakah nikah bagi dia hukumnya wajib, sunat ataukah hanya sekedar mubah? Para ulama berbeda pendapat. - Menurut Zhahiriyah , nikah hukumnya wajib. Pertama, lafal “ankihû” yang terdapat pada ayat perintah nikah menunjukkan wajib. Dengan itu, maka nikah hukumnya wajib. Kedua, nikah adalah jalan untuk menjaga kehormatan diri. Tidak ada cara lain untuk itu selain nikah. Oleh karena menjaga kehormatan wajib, maka nikah hukumnya wajib pula, karena “sesuatu yang dapat menyempurnakan yang wajib hukumnya juga wajib”
- Menurut Jumhur, nikah hukumnya sunat. Menikah lebih baik dari pada meninggalkannya, dengan dalil-dalil di antaranya sebagai berikut:
1) Pada surat an-Nisâ`: 3 disebutkan ‘mâ thâba’ (al-istithabah) sebagai ta’liq perintah menikah, karena wajib tidak boleh ada satu ta’liq yang akan membawa hukum keluar dari wajib.
2) “Dua atau tiga atau empat” ini adalah ayat tentang poligami. Berdasarkan ijmak ulama, poligami tidak diwajibkan. Dengan itu, maka perintah menikah dalam ayat tersebut menunjukkan sunat, bukan wajib.
3) Hadis-Hadis perintah menikah semuanya menunjukkan sunat, bukan wajib. Dalam hadis disebutkan bahwa perintah nikah diwajibkan bagi mereka yang ditakutkan terjerumus pada perzinaan.
4) Maslahat/faedah menikah lebih banyak dari pada menyibukkan diri dengan ibadah sunat. - Menurut Syafi’iyah, nikah hukumnya mubah, karena tujuan nikah adalah mmenuhi syahwat dan mencari kepuasan seperti halnya makan dan minum. Hukum asal makan dan minum adalah mubah, maka nikahpun demikian. Dalam kondisi ini sibuk dengan ibadah sunat lebih utama dari pada nikah.
Menurut Abdul Karim Zaidan –menurut hemat penulispun demikian, pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang mengatakan sunat. Pertama, karena kekuatan dalilnya. Pendapat ini sesuai dengan teks dan konteks yang ada; sesuai dengan tujuan yang diinginkan Allah dan maslahat yang ingin dicapai manusia. Kedua, dalil yang dipakai pendapat pertama hanya bersandar pada teks saja tanpa memperhatikan konteksnya. Ketiga, dalil yang dipakai pendapat ketiga kurang pas. Hal ini mengingat tujuan serta rahasia utama disyariatkannya nikah adalah hifzhu al-nasl (menjaga keturunan), bukan hanya sekedar memenuhi hawa nafsu seperti makan dan minum. - Hukum Turunan
Meski hukum asal nikah adalah sunat, tetapi ia bisa berubah ketika ada faktor-faktor lain yang membawa hukum itu keluar dari asalnya. Menurut para ulama, setidaknya ada lima hukum turunan dari hukum asal nikah, yaitu: - Wajib, bagi mereka yang ditakutkan terjerumus pada perzinaan jika tidak menikah serta telah mampu untuk berumah tangga. Dengan dalil yang dipakai Zhahiriyah di atas di poin kedua. Bahkan pada kondisi seperti ini nikah mesti dikedepankan dari pada haji begitu juga fardlu kifayah, seperti mencari ilmu dan jihad.
Ketika seorang laki-laki merasa takut terjerumus zina jika tidak menikah sedang dia belum mampu, apakah dia boleh menghutang untuk membiayai pernikahannya? Menurut Hanafiyah jika dia bisa menghutang, maka dia diharuskan menghutang, meski tidak yakin mampu membayarnya. Begitu juga menurut Hanabilah, menghutang dalam kondisi nikah wajib, wajib hukumnya. - Sunat, yaitu pada kondisi stabil (biasa). Menurut Syafi’iah bagi mereka yang berada pada kondisi ini lebih utama sibuk dengan ibadah dari pada nikah. Sedang menurut Hanafiyah, Malikiyah dan sebagian Syafi’iyah, lebih utama menikah.
- Mubah, bagi mereka yang tidak mempunyai keinginan untuk menikah, baik itu disebabkan penyakit fisik seperti impoten atau ada keinginan tapi sudah hilang karena usia yang lanjut atau karena penyakit yang diderita. Pada kondisi seperti ini Hanabilah berbeda pendapat. Pertama, disunatkan nikah, dengan dalil keumuman ayat perintah nikah. Kedua, yang utama tidak menikah karena menikah dengan kondisi seperti itu, seorang suami tidak akan bisa melaksanakan kewajibannya sebagai suami dan otomatis tidak akan mampu menjaga kemaluan serta kehormatan isterinya, juga tidak akan mencapai tujuan dan hikmah disyariatkannya nikah. Kondisi hukum ini tidak ada perbedan antara yang mampu dan tidak. Sedang menurut Hanafiyah¸ nikah hukumnya mubah hanya jika mampu, tapi tidak ada kemauan untuk menikah, baik karena sudah lanjut usia ataupun sakit. Pendapat yang paling rajih, nikah adalah mubah bagi mereka yang tidak mempunyai keinginan untuk menikah ataupun jima meskipun wanita yang dinikahi ridla dengan hal itu.
- Makruh, bagi mereka yang tidak mampu dan tidak takut terjerumus zina. Begitu juga bagi mereka yang takut terjerumus tapi tidak mampu. Untuk kondisi ini diperintahkan berpuasa sebagai penjaga dirinya supaya tidak terjerumus. Menurut Syafi’iyah, sibuk dengan ilmu lebih baik dari pada nikah.
- Haram, bagi mereka yang takut akan menzalimi istrinya, baik mampu biaya ataupun tidak. Begitu juga bagi wanita yang mengetahui dirinya tidak mampu melaksanakan kewajibannya sebagai istri. Secara sederhana, nikah menjadi haram baik bagi laki-laki atau perempuan, jika hal itu membawa dirinya melakukan hal-hal yang diharamkan.
Sekilas, pemaparan di atas seakan-akan kebanyakannya hanya tertuju pada laki-laki saja; wanita hanya menjadi objek. Menurut Abdul Karim Zaidan, semua hukum yang ditujukan bagi laki-laki, ditujukan pula bagi wanita. Pertama, pada dasarnya semua objek hukum syariat mencakup laki-laki dan perempuan, meskipun lafal perintahnya tertuju bagi laki-laki, kecuali ada dalil pengkhususan. Kedua, hukum diterapkan berdasarkan alasan/ilat yang ada. Ilat perintah puasa jika tidak mampu nikah adalah untuk melemahkan syahwat dan mencegah terjerumus pada hal yang haram. Hal inipun berlaku bagi wanita. Karena tujuan menjaga dari perzinaan bukan hanya bagi laki-laki saja.
E. Apakah Nikah Termasuk Ibadah?
Dalam masalah ini ulama berbeda pendapat, diantranya:
- Menurut Hanafiyah, nikah lebih dekat ke ibadah. Sibuk dengan urusan nikah lebih utama dari pada meninggalkannya hanya karena ingin beribadah. Selain itu, Hanafiyah berpendapat nikah lebih utama dari pada jihad. Karena nikah sebab lahirnya muslim, sedang jihad sebab tegaknya Islam. Meski dengan jihadpun bisa menjadi sarana melahirkan muslim dan Islam, tapi melahirkan muslim dan Islam dengan nikah mempunyai nilai lebih dari jihad.
- Menurut Syafi’iyah, nikah bukan ibadah. Ia hanya salah satu amal duniawi seperti halnya jual beli, dengan dalil: pertama, pernikahan non muslim hukumnya sah. Jika nikah sebuah ibadah, maka ia tidak sah bagi non muslim. Dengan itu, maka nikah bukan bagian dari ibadah. Kedua, tujuan dari nikah hanya sebagai pemuasan hawa nafsu. Amal dengan ibadah adalah amal karena Allah. Amal karena Allah lebih utama dari amal karena nafsu.
Pandangan Syafi’iyah di atas dibantah oleh para ulama. Pertama, meskipun sah bagi non muslim, tetap saja nikah adalah bagian dari ibadah. Pernikahan non muslim sah hanya untuk meramaikan dunia, seperti halnya meramaikan mesjid. Ia ibadah bagi muslim, tapi tidak bagi non muslim. Kedua, perintah nikah ada secara tekstual. Perintah ibadah datang dari syariat. Dengan itu, maka nikah adalah ibadah. Ketiga, dalam pernikahan terdapat banyak maslahat dan faedahnya, seperti melahirkan anak shaleh, menjaga kehormatan, dalan lain-lain. Nabi bersabda: “pada kemaluan kamu sekalian ada sedekah”.
VI. Penutup
Proses khithbah adalah salah satu bukti keagungan Islam. Langkah demi langkah yang ditawarkan dalam mukadimah nikah ini adalah salah satu bukti bahwa Islam memang agama moderat (wasathiyyah) yang sesuai dengan fitrah manusia. Ia tidak terlalu tertutup sehingga membatasi kemaslahatan yang ingin dicapai manusia, dalam bahasan ini terlihat jelas ketika proses ta’âruf. Ia pun tidak terlalu longgar sehingga membebaskan manusia jalan sendiri memenuhi keinginan hawa nafsunya.
Selain itu, keseimbangan Islam terlihat jelas ketika ia tidak begitu saja mengabaikan kepentingan manusia yang bersifat materi. Ini tentu saja sesuai dengan apa yang diusung ulama ushul fikih, bahwa Islam adalah agama adil yang senantiasa memberikan porsi seimbang. Kebutuhan materi yang terlihat pada sub ‘dasar memilih calon suami dan istri’ adalah bukti sebuah keseimbangan yang diinginkan Islam. Sifat ukhrawi saja tidak cukup, karena tujuan lain dari syariat Islam adalah memelihara kelanggengannya. Bagi manusia biasa hal ini tentu saja sulit dipertahankan kecuali jika ada faktor lain yang bisa membantunya, yaitu faktor materi/fisik seperti kecantikan, harta dan lain sebagainya dan masih banyak lagi hikmah dan rahasia yang terkandung dalam pembahasan kajian kali ini. Satu yang perlu diingat, jika dalam realitanya banyak batasan-batasan tertentu, ini semua tidak lain demi kemaslahatan manusia sendiri. Tidak diragukan lagi, apa yang diperintahkan syariat pasti mengandung manfaat dan apa yang dilarang pasti menimbulkan madarat.
Berangkat dari itu, konsep mukadimah nikah ini dengan tegas membantah konsep pacaran, baik itu pacaran jahili ataupun pacaran islami (?) yang dianggap sebagian umat Islam merupakan satu hal yang biasa dan sebuah keniscayaan.
Ketika mukadimah nikah yang ditawarkan syariat ternyata mampu melemahkan sekaligus mematahkan konsep pacaran, ketika mukadimah nikah ini juga mampu menjadi alternatif syar’i dalam rangka persiapan mengarungi bahtera rumah tangga, apakah kita masih ragu untuk mengatakan “Islam tidak mengenal pacaran” yang berarti dengan itu menafikan konsep pacaran islami, ataukah malah sebaliknya?
Terakhir, harapan penulis semoga makalah ini –dari awal hingga akhir– bisa bermanfaat dan diamalkan, bagi penulis khususnya dan pembaca umumnya. Kritik dan saran sangat penulis harapkan, demi perbaikan dan peningkatan di edisi revisi yang akan datang. Selamat membaca. walLâhu A’lam bi al-Shawâb.
—++—-+——–
Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan pesantren Almuflihun yang diasuh oleh ust. Wahyudi Sarju Abdurrahmim, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899