Muhammadiyah Polisikan Pencatut yang Teror Diskusi Mahasiswa FH UGM

Klaten – 

Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Klaten akhirnya melaporkan pencatutan dalam aksi teror pada diskusi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) ke polisi. Laporan dilayangkan ke Polres Klaten sore ini.

“Kita merasa dirugikan baik materiil dan imateril. Karena kita ormas yang berdasarkan asas Islam yang otomatis berkaitan dengan rasa percaya masyarakat,” ungkap kuasa hukum PDM Muhammadiyah Klaten dari LBH Gemilang Surya Perkasa, Wiyono pada detikcom saat di Mapolres Klaten, Sabtu (30/5/2020).

Wiyono menjelaskan nama ormas Muhammadiyah Klaten dicatut dalam kasus pengancaman pada diskusi yang digelar mahasiswa UGM. Di kasus itu ada ancaman yang dilayangkan dengan mengatasnamakan ormas Muhammadiyah Klaten.

“Ini dalam rangka pelaporan pencatutan nama Ormas Muhammadiyah Klaten. Kasus berkaitan seminar di UGM yang mengancam mengatasnamakan ormas Muhammadiyah Klaten,” jelas Wiyono.

Muhammadiyah Klaten berharap polisi mengusut tuntas kasus itu. Termasuk terkait motif di balik pencatutan tersebut.

“Minimal akan diketahui apa tujuannya. Kita menerima pendampingan ini dari PDM yang menguasakan pada kita,” lanjutnya.

Kuasa hukum lainnya, Muhammad Alfian menambahkan, pencatutan ini mengusik nama baik Muhammadiyah.

“Harapan kita dengan pengaduan ini terungkap motif pelaku. Dengan peristiwa ini kami ingin nama baik Muhammadiyah dikembalikan,” jelas Alfian pada detikcom.

Menurut Alfian laporan ini dilayangkan Polres Klaten dan bukan di Yogyakarta karena yang dicatut adalah Ormas Muhammadiyah Klaten.

Pantauan detikcom, pelaporan dilakukan oleh 4 orang kuasa hukum PDM. Selain Wiyono dan Alfian, ada Andhika Budi Riswanto dan M Husni Thamrin.

Mereka datang pukul 15.00 WIB ke Sat Reskrim Polres Klaten. Rombongan diterima Kanit 3 Tipiter Polres Klaten Ipda Ali Murtopo.

Diwawancara terpisah, Sekretaris PD Muhammadiyah Klaten, Iskak Sulistya mengatakan pihaknya berharap polisi dapat segera mengungkap pencatut nama Muhammadiyah.

“Kita sudah berikan ke kuasa hukum kasus itu untuk diproses, termasuk dari Majelis Hukum dan HAM PDM ikut mendampingi. Kita berharap seperti pada diktum ke 5 hasil rapat yaitu agar polri mengusut tuntas tindak pidana pencatutan nama, fitnah, ancaman dan teror tersebut,” jelas Iskak saat dihubungi detikcom.

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andriansyah R Hasibuan saat dimintai konfirmasi detikcom menjelaskan kedatangan kuasa hukum PDM baru sebatas pengaduan.

“Kita minta keterangan pengadu dulu. Selanjutnya kita akan cek nomer ponsel yang diadukan apakah benar dari daerah Klaten atau bukan,” terang Andriyansyah pada detikcom.