
Dewan ulama senior Al Azhar yang dipimpin oleh Al Imam Al Akbar Syeikh Ahmad Ath Thayyib Syeikh Al Azhar menghimbau kepada umat Islam ada tidak melaksanakan shalat id di masjid atau tanah lapang. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan penularan covid-19 di kalangan jamaah shalat.
Syaikh Azhar sendiri dalam banyak kesempatan telah memberikan himbauan agar umat Islam tetap tinggal di rumah, termasuk untuk melaksanakan shalat jamaah, Jumat dan tarawih di rumah. Menurut Syaikh Azhar bahwa melindungi keselamatan jiwa dalam Islam hukumnya wajib. Dalam maqashid di syariah masuk dalam bagian hifzhunnafs atau menjaga jiwa. Jadi anjuran untuk ibadah di rumah dalam kondisi pandemi merupakan bagian dari pelaksanaan ajaran Islam.
Berikut penjelasan dari Ha’iah Kibar Ulama Al Azhar Asy Syarif berkenaan dengan palaksanaan Salat Ied di masa pandemi Covid-19;
Alhamdulillah dan shalawat serta salam kepada Sayyidina Rasulillah, amma ba’du:
Bahwa hingga saat ini terus berlangsungnya penyebaran penularan virus corona (Covid-19) dan informasi medis secara meyakinkan bahwasanya virus Corona cepat dalam penularannya melalui kerumunan masa. hukum syariat yang tujuan utamanya untuk mewujudkan maslahat bagi manusia baik dunia dan akhirat serta mencegah kerusakan bagi mereka.
Di antara tujuan paling agung syari’at Islam adalah menjaga jiwa dari setiap marabahaya. Saat ini pandemik sedang menjangkiti manusia merupakan kedaruratan yang bisa menjadi sebab keringanan pada sebagian kewajiban syariat
disebabkan bahaya penyebaran covid-19 dan untuk menerapkan hukum-hukum darurat pada penyelenggaraan Salat Ied, serta penutupan sementara masjid-masjid dan pelarangan kerumuman masa, serta tidak memungkinkan nya melaksanakan shalat id di tempat-tempat salat serta lapangan terbuka, karena bahaya virus masih ada, maka dewan ulama senior tanggung jawabnya dalam syari’at menyampaikan kepada para pemangku kebijakan di seluruh dunia bahwasannya:
Boleh menyelenggarakan Salat Idul Fitri yang diberkahi di rumah-rumah dengan cara salat sesuai dengan Salat Ied, hal itu karena adanya udzur yang menghalangi untuk diselenggarakannya di masjid-masjid atau di tempat-tempat terbuka. Diperbolehkan seorang laki-laki melaksanakannya secara berjamaah dengan keluarganya, sebagaimana dibolehkan juga seorang melaksanakannya secara sendirian. Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Al Baihaqi:
عن عُبَيدِ اللهِ بن أبي بكر بنِ أنَس بن مالك خادِمِ رسولِ اللهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ أنه قال: «كان أنَسٌ إذا فاتَته صلاةُ العيدِ مَعَ الإمامِ جَمَعَ أهلَه فصلَّى بهِم مِثلَ صلاةِ الإمامِ في العيدِ».
Dari Ubaid bin Abu Bakr bin Anas bin Malik pelayan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, sesungguhnya ia berkata, “Kala itu Anas, jika terlewatkan baginya Salat Ied bersama imam, maka ia mengumpulkan keluarganya dan melaksanakan salat bersama mereka seperti salat imam di hari raya.”
Kami juga menyatakan bahwa waktu Salat Ied adalah waktu Salat Dhuha, dimulai dari 1/3 jam dari setelah terbitnya matahari hingga 1/3 jam sesaat sebelum adzan Dzuhur. Jika telah masuk adzan Dzuhur maka anda tidak melakukan salat karena waktunya telah berlalu. Imam An Nawawi berkata, “Jika seseorang terlewat Salat Ied bersama imam, ia melaksanakan salat secara sendirian, dan itu merupakan ada’ (salat pada waktunya, bukan qadha’) selama matahari pada posisi waktu Ied. Adapun siapa yang tidak melaksanakan salat hingga waktu Dzuhur, maka ia telah terlewatkan”
Jika seorang muslim melaksanakan Salat Ied secara sendirian atau berjamaah dengan keluarganya di rumahnya, maka ia melaksananannya dua rakaat dengan beberapa takbir tambahan. Jumlah takbir tambahan ada tujuh di rakaat pertama setelah takbiratul ihram dan lima takbir di rakaat ke dua setelah takbir rakaat bangkit dari sujud untuk rakaat ke dua. Hal itu sebagaimana diriwayatkan Abu Dawud dari hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anha bahwasannya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melakukan takbir di Ied al Fithr dan al Adha di rakaat pertama tujuh takbir dan di rakaat ke dua lima.
Tidak disyaratkan khutbah bagi Salat Ied, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam mencukupkan shalat tanpa khutbah.
Dewan ulama senior menyeru kepada kaum muslimin di belahan timur dan barat untuk merendahkan diri kepada Allah di hari-hari diberkahi ini dengan doa agar diangkatnya bala dan bersegera dalam melakukan perbuatan kebaikan dan memperbanyak sedekah dan memberi pertolongan serta memberi dukungan kepada para pasien dan orang-orang yang membutuhkan untuk meringankan mereka yang terdampak wabah ini. Kita berdoa kepada Allah agar mengangkat bala ini dari seluruh umat manusia dan menjaga negeri-negeri kita dan manusia semuanya dari wabah ini dan dari berbagai macam penyakit.
—++—-+——–
Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan pesantren Almuflihun yang diasuh oleh ust. Wahyudi Sarju Abdurrahmim, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899