
Tanya:
Bismillahirrahmanirrahim
Mohon tanya ustad
Misal waktu dhuhur PKL 11.45
Seorang wanita belum melakukan shalat dhuhur tiba2 PKL 12.10 datang haid.
Bagaimana kewajiban sholat dhuhur nya?
Diqadha kah ?
Terimakasih
Jawab:
Jika seseorang haid dan sudah masuk waktu shalat, serta jarak waktunya kisaran dapat melakukan shalat satu rakaat maka ia wajib qadha.
Dalilnya hadis Nabi berikut:
من أدرك ركعة من الصلاة فقد أدرك الصلاة
Barang siapa yang masih bisa mendapatkan satu rakaat shalat maka ia telah mendapatkan shalat.
Adapun waktunya dilaksanakan usai ia mandi haid langsung dan tidak menunggu waktu shalat. Dalilnya sebagai berikut;
من نسي صلاة فليصلها إذا ذكرها لا كفارة لها إلا ذلك
Barang siapa lupa belum shalat, maka shalat lah ketika ia ingat. Tidak ada kafarat baginya kecuali itu(HR. muslim). Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)
—++—-+——–
Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan pesantren Almuflihun yang diasuh oleh ust. Wahyudi Sarju Abdurrahmim, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899