Mana Kelompok Yang Selamat? (Bagian V)

Matan HPT

اَمَّا بَعْدُ فَاِنَّ الفِرْقَةَ النَّاجِيَةَ (1( مِنَ السَّلَفِ اَجْمَعُوا عَلَى الإِعْتِقَادِ بِأَنَّ العَالَمَ آُلَّهُ حَادِثٌ خَلَقَهُ االلهُ مِنَ العَدَمِ وَهُوَ اَىِ العَالَمُ) قَابِلٌ لِلفَنَاءِ (2( وَعَلَى اّنَّ النَّظْرَ فِى الكَوْنِ لِمَعْرِفَةِ االلهِ وَاجِبٌ شَرْعًا (3 (وَهَا نَحْنُ نَشْرَعُ فِى بَيَانِ اُصُولِ العَقَائِدِ الصَّحِيْحَةِ.

Kemudian dari pada itu, maka kalangan ummat yang terdahulu, yakni mereka yang terjamin keselamatannya (1), mereka telah sependapat atas keyakinan bahwa seluruh ‘alam seluruhnya mengalami masa permulaan, dijadikan oleh Allah dari ketidak-adaan dan mempunyai sifat akan punah (2). Mereka berpendapat bahwa memperdalam pengetahuan tentang ‘alam untuk mendapat pengertian tentang Allah, adalah wajib menurut ajaran Agama (3). Dan demikianlah maka kita hendak mulai menerangkan pokok-pokok kepercayaan yang benar.

Syarah:

Kata Kunci:  الفِرْقَةَ النَّاجِيَةَ (Kelompok yang selamat)

Sebelumnya kami sampaikan bahwa madzhab ternyata ada dalam berbagai cabang pemikiran Islam, baik kalam, fikih, bahasa, qiraat dan lain sebagainya. Perbedaan dalam ranah fikih saja, memunculkan banyak madzhab. Di kalangan ahli sunnah sendiri, setidaknya masih ada empat madzhab fikih yang masyhur yaitu Syafiiyah, Hanabilah, Malikiyah dan Hanafiyah. Sebelumnya ada Tsauriyah, Zhahiriyah  dan lain sebagainya. Di Syiah ada Zaidiyah dan Jakfariha. Di Khawarij ada Ibadhiyah. Pada masa salaf, menurut Syaih Ali Jumah terdapat setidaknya sekitar 80 madzhab fikih.

Dalam hadis nabi, umat Islam akan terpecah menjadi 73 golongan.  Lantas satu kelompok yang dianggap selamat, dari madzhab manakah? Imam Abu Mansur Muhammad al-Bagdadi yang bermadzhab ahli sunnah dari kalangan Asy’ariyah dalam kitabnya al-Farqu Bainal Firaq menyatakan bahwa perbedaan sebagaimana yang disebutkan dalam hadis nabi tersebut, bukan perbedaan furu fikih. Alasannya adalah bahwa perbedaan fikih merupakan perbedaan yang masih dalam ruang lingkup ijtihad dalil zhanni dan masih bisa ditolerin. Perbedaan tersebut sekadar berbeda dalam memahami nas yang sifatnya zhanni. Perbedaan ini, ada dua kemungkinan, pertama keduanya sama-sama benar. Kedua, salah satu benar dan yang lainnya salah. Hanya saja, baik dua pendapat sama-sama benar atau salah satu benar dan lainnya salah, para mujtahid dalam bidang ini tidak dianggap sesat. Keduanya dianggap telah melakukan ijtihad, sehingga bagi yang salah mendapatkan satu pahal, sementara bagi yang benar mendapatkan dua pahala. Hal ini sesuai dengan hadis nabi Muhammad saw berikut ini:

إذا حكم الحاكم فاجتهد فأصاب فله أجران، وإذا حكم فاجتهد ثم أخطأ فله أجر

Artinya: Apabila seorang hakim membuat keputusan apabila dia berijtihad dan benar maka dia mendapat dua pahala apabila salah maka ia mendapat satu pahala. (HR. Bukhari dan Muslim).

Jika kita lihat terkait firqah najihah seperti yang tertulis di HPT, nampak pula bahwa terkait firqah najihah, HPT melihat dari perbedaan di ranah akidah dan bukan fikih. Pengelompokan golongan yang selamat atau tidak, oleh HPT dibatasi dengan beberapa keyakinan terkait urusan akidah, di antaranya adalah keyakinan alam raya ada permulaan dan ada ahir. Perhatikan teks sebagai berikut:

عْدُ فَاِنَّ الفِرْقَةَ النَّاجِيَةَ (1 (مِنَ السَّلَفِ اَجْمَعُوا عَلَى الإِعْتِقَادِ بِأَنَّ العَالَمَ كله حَادِثٌ خَلَقَهُ االلهُ مِنَ العَدَمِ وَهُوَ اَىِ العَالَمُ) قَابِلٌ لِلفَنَاءِ

Kemudian dari pada itu, maka kalangan ummat yang terdahulu, yakni dari kalangan ulama salaf, mereka telah sependapat atas keyakinan bahwa seluruh ‘alam seluruhnya mengalami masa permulaan, dijadikan oleh Allah dari ketidak-adaan dan mempunyai sifat akan punah

Di sini, terdapat persesuaian antara apa yang disampaikan oleh HPT dengan apa yang disampaikan oleh Abu Mansur Muhammad al-Bagdadi. Dalam kitab al-Farqu Bainal Firaq, Abu Mansur Muhammad al-Bagdadi di awal buku menyebutkan mengenai hadis nabi Muhammad terkait 73 golongan umat Islam. Lalu beliau mencantumkan berbagai kelompok Islam dari masa Abu Bakar ash-shidik hingga kelompok Islam yang ada di zamannya. Kemudian beliau menganalisa dan berkesimpulan bahwa yang selamat adalah kelompok ahli sunnah wal jamaah baik Asyariyah maupun Maturidiyah.[1]

Dalam kitabnya, Abu Mansur Muhammad al-Bagdadi juga memberikan kriteria kesesatan kelompok Islam, salah satu indikasinya adalah terkait pendapat mereka tentang alam yang baharu:

هو كلام فى حدوث العالم

Yaitu pendapat terkait hudusul alam (alam raya yang bermula)

Terkati dalilul hudus, Imam Baqilani menyatakan sebagai berikut:

وهذا الطريق من الكلام في حدوث الأجسام هو المعتمد في هذا الباب

Sarana yang menyatakan mengenai benda yang mempunyai permulaan, merupakan yang diakui di bab ini.[2] Imam Maturidi menyatakan sebagai berikut:

والأصل أن الله تعالى لا سبيل إلى العلم به إلا من طريقة دلالة العالم عليه

Prinsipnya bahwa Allah tidak akan dapat diketahui kecuali dengan melihat bukti alam raya.[3] Imam Ghazali menyatakan sebagai beirkut:

من لا يعتقد حدوث الأجسام فلا أصل لاعتقاده في الصانع أصلا


Barangsiapa yang tidak yakin mengenai awal mula penciptaan benda (hudusul ajsam), maka ia tidak akan percaya dengan adanya Sang Pencipta.[4]


Imam Nasafi berkata:

من المحال أن يكون من لا علم له بحدوث العالم وثبوت الصانع ووحدانيته وثبوت النبوة مؤمنا

Sangat mustahil dianggap beriman, orang yang tidak punya pengetahuan mengenai alam raya yang punya permulaan (hudusul alam), tidak tau Sang Pencipta, tidak mengesakan-Nya dan tidak menetapkan tentang kenabian.[5]

Sementara ini, mengenai binasanya alam raya, Abu Mansur Muhammad al-Bagdadi menyatakan sebagai bahwa pengikut ahli sunnah itu percaya bahwa Allah mampu memusnahkan alam raya.

ان الله سبحانه وتعالى قادر على افناء جميع العالم جملة

Allah subhanau wata ‘ala sanggup untuk memusnahkan seluruh alam raya ini.[6]

Dalam kitab Hasyiyah al-Kalanbawi Asyarhi al-Jalal ad-Dawani alal Aqaid al-Adiyyah yang bermadzhab Ahli sunnah Asyariyah menyatakan bahwa di antara keyakinan ahli sunnah adalah sebagai berikut:

على ان العالم قابل للفناء

Bahwa alam raya dapat punah.[7]

Dari beberapa uraian di atas, nampak jelas bahwa kelompok yang selamat seperti tertuang dalam hadis, merupakan kelompok atau madzhab kalam dan bukan fikih, nahwu, qiraat atau lainnya. Pendapat di atas sejalan dengan apa yang tercanum dalam matan HPT Muhammadiyah bab iman. Pendapat Muhamamdiyah tersebut, juga sejalan dengan pendapat Ahli Sunnah baik dari Asyariyah maupun Maturidiyah.

—++—-+——–

Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan pesantren Almuflihun yang diasuh oleh ust. Wahyudi Sarju Abdurrahmim, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899




[1] Abdul Qahir bin Thahir bin Muhammad al-Bagdadi, Al-Farqu Bainal Firaq, hal. 19

[2] Ibid, hal 104

[3] Imam Abu Manshur al-Maturidi, Kitabu at-Tauhid, Darul Kutub al-Ilmiyyah,  hal. 196

[4] Imam Abu Hamid al-Ghazali, Tahafut al-Falasifah, Darul Maarif 197

[5] Abu Muin Maimun an-Nasafi al-Maturidi, Tabsiratul Adillah fi Ushûliddin, Al-Maktabah al-Azhariyyah Litturâts, hal. 95

[6] Syaih Kamil Muhammad Muhammad Uwaidhah, A’lâmu al-Falsafah al-Islâmiyyah, Darul Kutub al-Ilmiyyah, hal. 62

[7] Syaih Zadah Abu Al-Fatih Ismail bin Mustafa al-Kalanbawi, Hasyiyah al-Kalanbawi asyarhi al-Jalal ad-Dawani alal Aqaid al-Adiyyah, Darul Kutub al-Ilmiyyah, hal. 269