Muhammadiyah Advokasi Dokter Insani yang Ditangkap pada Kasus Ninoy

Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Menjadi Kuasa Hukum Dokter Insani Zulfah Hayati (Tim Medis) Dalam Kasus Ninoy Karundeng

Beberapa hari yang lalu salah satu dokter bernama dokter Insani Zulfah Hayati yang menjadi tim medis di Masjid Al Falaah ditangkap Polda Metro Jaya.

Menurut Kuasa Hukum dokter Insani dari Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Gufroni SH MH, kliennya ditangkap dalam kasus laporan Ninoy Karundeng yang mengaku dianiaya dan disekap.

“Dokter Insani Zulfah Hayati yang ikut mengobati Ninoy Karundeng, merasa tidak pernah melakukan kekerasan fisik dan psikis, apalagi menyekapnya”, ujar Gufron.

Kuasa Hukum berharap kliennya diproses secara objektif dan adil (due process of law) dengan berpegang pada prinsip-prinsip hukum acara pidana (KUHAP).