Hakim Nyatakan Sekjen KONI Terbukti Beri Rp 11,5 M ke Kemenpora

Majelis hakim menyatakan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy terbukti memberikan Rp 11,5 miliar kepada pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Besaran uang itu diduga melalui tangan asisten pribadi atau aspri Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi atas nama Miftahul Ulum.

Awalnya majelis hakim menyebutkan pemberian Rp 11,5 miliar itu dilakukan secara bertahap. Pemberian itu disebut untuk mempermudah pencairan dana hibah dari Kemenpora untuk KONI.

Uang itu diberikan oleh Hamidy dan Johnny E Awuy sebagai Bendahara KONI. Hamidy dan Awuy duduk sebagai terdakwa dalam persidangan dengan agenda pembacaan vonis tersebut.

“Bahwa juga Ending Fuad Hamidy dan Johnny E Awuy memberikan kepada saksi Miftahul Ulum selaku Aspri Menpora atau melalui orang suruhan staf protokoler Arif Saputra yang seluruhnya berjumlah Rp 11,5 miliar,” kata hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).

Berikut rincian pemberian Rp 11,5 miliar tersebut:

– Bulan Maret, Hamidy atas sepengetahuan Johnny menyerahkan menyerahkan Rp 2 miliar di Gedung KONI pusat;
– Bulan Februari 2018, Hamidy atas sepengetahuan Johnny menyerahkan Rp 500 juta ke Ulum di ruang kerja Hamidy;
– Bulan Juni 2018, Hamidy atas sepengetahuan Johnny menyerahkan Rp 3 miliar kepada Arif Susanto;
– Bulan Mei 2018, Hamidy atas sepengetahuan Johnny menyerahkan Rp 3 miliar kepada Ulum di ruang kerja Hamidy; dan
– Sebelum lebaran 2018, Hamidy atas sepengetahuan Johnny menyerahkan Rp 3 miliar ditukar dengan mata uang asing kepada Ulum di lapangan tenis Kemenpora.

Selain itu, hakim menyebut Johnny memberikan sebuah buku tabungan kepada Miftahul Ulum. Johnny juga disebut mentransfer sejumlah Rp 50 juta kepada Miftahul Ulum.

“Menimbang bahwa namun demikian, sebagaimana telah terungkap fakta-fakta persidangan tersebut di atas, yang berkaitan dengan pemberian uang dari KONI ke Menpora Imam Nahrawi melalui saksi Miftahul Ulum di mana saksi Eni Purnawati, Kepala Bagian Keuangan KONI, telah menerangkan bahwa ia telah menyerahkan uang pada saksi Miftahul Ulum dan kepada Arif Susanto, tetapi keterangan saksi Eni Purnawati tersebut dibantah secara tegas oleh saksi Miftahul Ulum dan saksi Arif Susanto dengan menyatakan bahwa ia tidak pernah sama sekali menerima uang dari Eni Purnawati atau KONI tersebut,” kata hakim.

“Menimbang bahwa sedangkan saksi Imam Nahrawi di persidangan menerangkan bahwa saksi Imam Nahrawi tidak tahu menahu tentang saksi Eni Purnawati telah memberikan uang kepada saksi Miftahul Ulum. Saksi Imam Nahrawi juga menerangkan tidak pernah sama sekali menerima uang dari saksi Miftahul Ulum dan Arif Susanto atau KONI,” lanjut hakim.

“Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan hukum di atas maka menurut majelis hakim perbuatan terdakwa Ending Fuad Hamidy yang telah memberikan sejumlah uang dan barang kepada pihak Kemenpora RI sebagaimana diuraikan di atas maka perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang telah memenuhi unsur memberi atau menjanjikan sesuatu,” imbuh hakim.

Dalam putusan sebelumnya disebutkan Hamidy dihukum 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan, sedangkan Johnny dihukum 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Hamidy dan Johnny terbukti menyuap Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta. Hamidy dan Johnny terbukti memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana.

Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta. Kemudian, Johnny dan Hamidy juga memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana. Selain itu, Hamidy juga memberikan uang Rp 215 juta kepada Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.(detik)