Buya Rafdinal, Tokoh Muhammadiyah Medan Akhirnya Ditahan di Polda Sumut

Padian Adi S. Siregar, SH, MH selaku Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Medan mengeluarkan rilis atas penangkapan Buya Rafdinal (Wakil Ketua PDM Kota Medan) oleh Polda Sumatera Utara.

Berikut ini pers rilisnya :

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Menyikapi pertanyaan pimpinan, kader dan simpatisan Muhammadiyah Sumatera Utara khususnya Kota Medan terkait perkembangan advokasi hukum dan upaya hukum terhadap Buya Rafdinal, perlu kami sampaikan beberapa hal:

1. Proses Pemeriksaan Buya Rafdinal oleh Penyidik Polda Sumatera Utara sejak pukul 16.00 wib (27 Mei 2019) sd pukul 01.00 Wib (28 Mei 2019) terkait aktivitas yang dilakukan Buya Rafdinal secara umum sejak 14 April-20 Mei 2019, serta yang secara terus menerus mendampingi pemeriksaan di depan penyidik secara bergantian adalah Ibrahim Nainggolan, SH, MH, Padian Adi S. Siregar dan Faisal, SH., M. Hum.

2. Buya Rafdinal didampingi Tim Hukum dari Majelis Hukum dan HAM PDM Kota Medan dan Majelis Hukum dan HAM PWM Sumatera Utara (di bawah kordinasi Majelis Hukum dan HAM PWM Sumatera Utara) yang dihadiri oleh Faisal, SH. M. Hum, Ibrahim Nainggolan, SH., MH, Padian Adi S. Siregar, Fajaruddin, SH., MH dan Hari Irwanda, SH dan tim hukum lain.

3. Pukul 21.00 Wib (27 Mei 2019) Tim Hukum telah mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan kepada Kapolda Sumatera Utara cq. Dirkrimum Poldasu dengan Penjamin: Ketua Bidang KOKAM dan SAR PP Pemuda Muhammadiyah, Ketua PW Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara dan Ketua DPD IMM Sumatera Utara. Terhadap Permohonan Penangguhan Penahanan telah dilakukan upaya persuasif/pendekatan non-hukum melibatkan PWM Sumut dan tokoh lain.

4. Sekitar Pukul 01.15 Wib (28 Mei 2019) Ditkrimum Polda Sumatera Utara mengeluarkan Surat Penahanan terhadap Buya Rafdinal bersama Ustad Zulkarnain untuk 20 hari ke depan (28 Mei-16 Juni 2019 secara umum aturan KUHAP).
*Catatan: 20 hari itu lama maksimal penahanan di Polri/Polda sesuai aturan KUHAP, bukan berarti sudah pasti 20 hari ditahan.*

5. Pukul 02.00 WIB (28 Mei 2019) Tim Majelis Hukum dan HAM PDM Kota Medan, Majelis Hukum dan HAM PWM Sumatera Utara dan Ketua PW Pemuda Muhammadiyah Sumut bersama Ketua KOKAM dan SAR PP Pemuda Muhammadiyah telah bertemu dan berdiskusi terkait upaya yang akan dilakukan bersama PDM Kota Medan dan Ketua PWM Sumatera Utara, kemudian menyepakati melakukan segala upaya agar Buya Rafdinal dibebaskan atau ditangguhkan penahanannya.

6. Kepada seluruh Pimpinan, Kader dan Simpatisan Muhammadiyah, serta pengagum Buya Rafdinal, kami Majelis Hukum dan HAM Kota Medan memohon untuk menahan diri, bersabar dan berdoa semoga Buya Rafdinal diberikan kemudahan melalui proses hukum yang berlangsung, serta tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat mengganggu upaya Permohonan Penangguhan Penahanan yang dilakukan Pimpinan Muhamadiyah dan Ortom serta tokoh lain yang masih berlangsung hari ini.

Mohon Doa untuk kebaikan Buya Rafdinal.

Terima kasih.
*Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Medan*

*Ketua,*

*Padian Adi S. Siregar, SH., MH.*