Muhammadiyah: Definisi Tokoh Agama di RUU PKS Berpotensi Jadi Kontroversi

Abdul Mu'ti

PP Muhammadiyah menilai definisi tokoh agama di salah satu pasal dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) berpotensi menjadi kontroversi. Selain itu, penyebutan tokoh agama secara khusus juga disebut tak sesuai dengan kaidah hukum.

“Definisi tokoh agama juga berpotensi menjadi kontroversi. Hukum itu harus memberikan kepastian. Selain itu hukum harus indiskriminatif, jadi draft RUU PKS yang secara khusus tokoh agama tidak dibenarkan dalam kaidah hukum,” kata Sekum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, lewat pesan singkat, Minggu (28/4/2019) malam.

Menurut Mu’ti, hal terpenting dalam konteks penghapusan kekerasan seksual adalah penegakan hukum. Mu’ti menganggap selama ini vonis yang dijatuhkan kepada pelaku kekerasan seksual relatif ringan.

“Ketentuan dalam RUU-PKS berpotensi menimbulkan kontroversi karena bertentangan KUHP. Dalam konteks penghapusan kekerasan seksual, yang lebih penting adalah penegakan hukumnya, bukan ancaman hukumnya. Selama ini vonis kekerasan seksual cenderung ringan. Karena itu ancaman hukuman yang diatur dalam KUHP sebenarnya sudah cukup,” ujar dia.

Hal lain yang menjadi sorotan Mu’ti adalah rehabilitasi terhadap korban kekerasan seksual. Dia ingin aturan yang baru dapat mewajibkan negara untuk melakukan rehabilitasi agar para korban dapat diterima oleh masyarakat.

“Yang tidak kalah pentingnya adalah rehabilitasi korban kekerasan seksual. Bagaimana dibuat aturan yang mewajibkan negara melakukan rehabilitasi mental agar mereka dapat diterima sepenuhnya oleh masyarakat dan memiliki optimisme masa depan yang baik,” ujar dia.