PP Muhammadiyah : Poligami Ada Dalam Al Quran, Tidak Usah Menafikan

Ketua PP Muhammadiyah, Prof.Dr.Dadang Kahmad menanggapi pernyataan Komisioner Komnas Perempuan Imam Nahe’i yang menyebut poligami bukan ajaran Islam. Menurut Dadang, poligami merupakan ajaran Islam yang terdapat dalam Alquran.

“Saya kira tidak mungkin (poligami bukan ajaran Islam), karena ada dalam ajaran Islam ada dalam Alquran, jadi kita tidak usah menafikan,” kata Dadang (15/12/2018).

Namun, menurut Dadang, Alquran tidak menganjurkan dalam arti tidak mewajibkan seorang muslim berpoligami. Menurutnya, Alquran membolehkan muslim berpoligami jika dalam keadaan tertentu.

“Jadi poligami itu kan ada dalam Alquran, bagi orang-orang yang dalam keadaan tertentu, dalam keadaan emergency (darurat), atau dalam keadaan dulu di mana disebutkan untuk menyantuni anak yatim,” ujar Dadang.

Keadaan darurat yang dimaksudkan Dadang adalah zaman ketika saat itu banyak anak menjadi yatim karena ayahnya meninggal dalam peperangan, sehingga banyak janda yang harus membesarkan anaknya seorang diri.

“Anak-anak yatimnya itu bisa diasuh untuk menjaga supaya kasih sayang orangtua tetap ada. Maka kalau ibunya mau dikawin dipersilakan,” ungkapnya.

“Maka disebutkan, ‘Jika kamu merasa ingin berbuat adil kepada anak yatim, takut tidak berbuat adil kepada anak yatim, silakan nikah matsna tsulasa wa ruba (menikah 2, 3, dan 4), tapi jika kamu tidak bisa berbuat adil cukup satu saja’,” lanjutnya.

Dadang memandang normalnya seorang pria memang memiliki satu istri. Namun, dalam keadaan tertentu dan istri pertama mengizinkan dan meridai, maka poligami dibolehkan.

“Daripada misalnya berbuat zina, seumpama istrinya sudah tidak bisa melayani dan lain sebagainya,” tuturnya.

Namun, Dadang menekankan, jika seorang pria hendak berpoligami, harus dengan tata cara yang telah diajarkan Islam, salah satunya berbuat adil. Salah satu sebab diajarkannya poligami adalah masa ketika banyak anak yatim yang ayahnya meninggal karena perang, namun kini telah ada panti asuhan.

“Di ayat itu disebutkan ‘wa in khiftum’, jika kamu takut tidak bisa memelihara kepada anak yatim, berbuat baik kepada anak yatim, merasa kagok dengan ibunya (maka nikahi), tapi sekarang kan ada panti asuhan dan sebagainya, solusinya itu,” ungkapnya.

Untuk itu, poligami tidak bisa dinafikan dari ajaran Islam, karena memang diajarkan dalam keadaan tertentu.

“Bahkan mungkin itu (poligami) salah satu solusi yang sangat bagus dalam keadaan tertentu. Ya kalau dalam keadaan normal begini ya mungkin agak kurang bagus, tapi dalam keadaan tertentu itu sangat bagus. Bahkan kalau ada laki-laki yang tidak cukup satu, hyper, misalnya, daripada berzina kan itu lebih baik,” imbuhnya.

Sebelumnya, Imam menyambut positif sikap Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang melarang kadernya berpoligami. Imam menyebut Komnas Perempuan selalu mencatat kekerasan terhadap perempuan setiap tahun. Dari catatan Komnas Perempuan, dia mengatakan poligami atau nikah siri itu tidak tercatat secara resmi dan rawan terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga.

Imam mengatakan, di Indonesia, sudah ada undang-undang yang mengatur tentang poligami dan persyaratannya rumit sehingga mempersulit orang untuk poligami. Poligami sendiri, menurut Imam, bukan ajaran Islam.

“Saya berkeyakinan poligami bukan ajaran Islam. Jauh sebelum Islam datang, itu praktik poligami sudah dilakukan. Artinya, dengan menyebut poligami ajaran Islam, itu keliru. Kemudian Islam datang, dan ada ayat poligami itu dalam konteks apa, memerintahkan atau mengatur,” kata Imam dalam diskusi di restoran Gado-gado Boplo Satrio, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (15/12).