Tito Karnavian Disebut Terima Rp 8 Miliar, Inilah Jawaban Mabes Polri

Tito Karnavian

Sangpencerah.id – Dalam perkara pemberian uang suap dari pengusaha Basuki Hariman, penyidik KPK Surya Tarmiani merenceng 68 transaksi keuangan dari buku dengan sampul warna merah itu. Puluhan transaksi itu terjadi pada periode Desember 2015 hingga Desember 2016.

Namun, yang mengalir ke mantan hakim MK, Patrialis Akbar, hanya satu, yakni melalui orang dekatnya yang bernama Kamaludin. Setelah dikelompokan, ternyata ada aliran dana yang diduga diberikan untuk Tito Karnavian.

“Tanggal 2016 19/1, beli USD 71.840 x 13.920 untuk Kapolda. Kredit 1.000.000.000– Merupakan pemberian uang kepada Kapolda Tito Karnavian yang diantarkan Basuki Hariman,” demikian tertulis dalam BAP yang dibuat Surya Tarmiani, 9 Maret 2017 seperti dikutip dari laman KBR.

Dari setoran-setoran dan BAP tersebut, nama yang diduga Tito Karnavian tertulis sedikitnya 8 kali menerima uang. Totalnya mencapai sekitar Rp 8 miliar. Dana tersebut diantar langsung oleh pengusaha Basuki Hariman.

Mabes Polri pun akhirnya bereaksi terhadap laporan yang dirilis oleh tim Indonesia Lekas tersebut. Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Setyo Wasisto, mengatakan laporan yang diturunkan pada Senin kemarin adalah isu lama.

“Oh, itu kan berita lama. Tahun 2017,” ujar Setyo kepada media pada Senin kemarin.

Ia pun meminta agar media meminta tanggapan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Adi Deriyan. Tanggapan serupa sudah pernah disampaikan oleh Tito pada Agustus lalu. Ia membantah pernah menerima aliran uang suap dari pengusaha Basuki Hariman.

“Sudah dijawab oleh Humas. Sudah dijawab oleh humas. Resmi! Cukup ya?,” kata Tito kepada tim Indonesia Leaks pada Agustus lalu.

Kini, bola panas ada di tangan KPK. Apakah mereka memiliki nyali untuk mengusut lebih lanjut kasus yang diduga melibatkan para pejabat termasuk petinggi di kepolisian?

Sumber: IDNTimes