Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah Tanggapi Gugatan terhadap Timsel KPU

Sangpencerah.id – Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah mendukung penuh langkah yang diambil Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sukoharjo melalui kadernya yang notabene calon anggota KPU Sukoharjo yang mengajukan gugatan ke PTUN Semarang terkait  proses seleksi yang dilakukan Tim Seleksi calon anggota KPU Kab/Kota III Jawa Tengah yang diduga banyak kecurangan dan tidak transparan.

“Hal ini tentu saja sebagai pembelajaran semua pihak terutama Tim Seleksi yang seharusnya bisa menjalankan tugasnya secara profesional dan berintegritas”, tegas Gufroni selaku Direktur Satgas Advokasi.

Upaya hukum ini bisa dimaknai sebagai ijitihad persyarikatan untuk mencari kebenaran dan menuntut keadilan. Jangan sampai proses seleksi dirusak demi kepentingan segelintir orang atau kelompok tertentu.

“Jangan jadikan proses seleksi ini sebagai ajang untuk menguasai lembaga penyelenggara pemilu dengan menempatkan orang-orangnya padahal belum tentu memiliki kapasitas dan integritas yang memadai”, lanjutnya.

Gufroni berharap proses persidangan di PTUN Semarang nanti bisa berjalan fair tanpa ada rekayasa atau tekanan dari pihak manapun. Kita serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memutuskan dengan seadil-adilnya berdasarkan kebenaran materiil sesuai dengan wewenang hakim yang dimiliki.

“Kepada Timsel kami minta untuk menghormati proses hukum ini dengan menghadiri sidang-sidang dan jangan sekali-kali lepas dari tanggung jawab karena meski sudah berakhir masa jabatannya bukan berarti lepas tangan karena hal itu sudah menjadi ketentuannya sebagaimana sudah di atur dalam peraturan KPU No. 25 tahun 2018 pasal 38 B ayat 3”, tutupnya.