Ushul Fiqh Sebagai The Queen Of Islamic Sciences (Induk Ilmu Pengetahuan Islam)

Oleh: Aya S Miza

(Wakil Sekretaris Bidang Dakwah dan Pengkajian Agama Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Sumatera Barat Periode 2015-2020)

Urgensi Ushul Fiqh

Ushul fiqh merupakan suatu ilmu yang berisikan tentang qawaid (kaidah-kaidah) yang menjelaskan tentang tata cara dalam mengistinbathkan hukum dengan benar dari dalil-dalilnya. Melalui ushul fiqh, seorang mujtahid akan mampu untuk mengistinbathkan hukum syara’ dengan benar dari sumber-sumber utamanya, yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah. Dalam ushul fiqh ada dua pembahasan yang paling penting.

Pertama, qawaid ushuliyyah (qaidah-qaidah kebahasaan). Dalam hal ini ushul fiqh membahas tentang berbagai macam jenis lafazj-lafazh, seperti ‘aam, khash, amr, nahi, mutlaq, muqayyad, musytarak, hakikat, majaz, sharih, kinayah, khafi, mutasyabih, mujmal, mubayan, musykil, zahir, nash, mufassar, muhkam, dan muawal. Dan untuk memahami qaidah-qaidah kebahasaan tersebut penguasaan tentang bahasa ‘arab amat mutlaq diperlukan. Sebab seseorang tidak akan mampu seseorang memahami ushul fiqh dengan baik kecuali dia mengerti dan memahami bahasa ‘arab dengan baik pula.

Kedua, maqashid syar’iyyah, yaitu upaya yang dilakukan oleh mujtahid untuk menyingkap dan menjelaskan hukum  yang ditetapkan oleh Allah subhaanahu wa ta’ala melalui pertimbangan-pertimbangan syara’ dalam menetapkan hukum. Pendekatan yang  dapat digunakan untuk menyingkap dan menjelaskan hukum dalam berbagai kasus yang tidak ada nash (al-Qur’an dan as-Sunnah)-nya secara khusus, dalam hal ini maksud syara’ dapat diketahui melalui pendekatan  ijma’, qiyas, istihsan, mashlahah mursalah, urf, istishab, syar’u man qabalana, saad dzari’ah, dan qaul shahabi. Dalam hal ini metode yang digunakan untuk menyingkap dan menjelaskan hukum pada setiap permasalahan atau kasus yang tidak ada nashnya harus berorientasi kepada kemaslahatan umat.

Dalam kajian keagamaan, ushul fiqh dianggap sebagai the queen of Islamic sciences ( induk ilmu pengetahuan Islam). Gelar terhormat ini disandangkan kepada ushul fiqh karena peranya yang begitu signifikan dalam pengembangan ilmu kesilaman. Ushul fiqh merupakan metodologi hukum Islam yang membidani lahirnya hukum-hukum fiqh. Tanpa ushul fiqh, keberadaan fiqh hanya menjadi aturan-aturan yang kaku dan mandeg. Karena itulah pemahaman atas ushul fiqh menjadi amat vital. Dengan ushul fiqh, keberadaan fiqh menjadi dinamis. Ia tidak gamang menghadapi perkembangan zaman dengan segala perubahan yang dibawanya. Fiqih dan ushul fiqh bagaikan dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Karena tidak mungkin ada hukum fiqh apabila tidak ada ushul fiqhnya yang merupakan alat untuk memproduksi hukum.

Pemahaman atas ushul fiqh diharapkan dapat menumbuhkan sikap tasamuh (toleransi) dalam menghadapi perbedaan pendapat yang muncul dalam masyarakat. Harus diakui, perbedaan pendapat sering terjadi dalam kehidupan kita. Sayangnya kondisi demikian acap kali berbuntut pada pecahnya kesatuan masyarakat. Setiap pihak mengklaim pendapatnya yang paling benar, sementara yang lain salah. Tentu saja, fenomena tersebut sangat menganggu kerukunan beragama dan bermasyarakat. Padahal, kalau dirunut ke belakang, munculnya perbedaan pendapat tersebut dipicu oleh pebedaan metodologi dalam memahami persoalan.

Ushul Fiqh dan masalah Kontemporer

Apa hubungan pengertian ushul fiqh di atas dengan masalah kontemporer?  Paling tidak ada tiga hal yang bisa diungkapkan di sini :

Pertama, Ushul Fiqh sebagai model percontohan untuk melakukan riset  ilmiyah.

Seseorang yang ingin memproduksi sebuah hukum syari’at, diharuskan terlebih dahulu menentukan reverensi yang ingin digunakannya. Kemudian mengolah reverensi tersebut sesuai dengan standar ilmiyah yang telah ditentukan oleh para ulama, hal itu untuk memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan tidak akan melenceng dari koridor syari’at. Begitu juga seorang yang ingin melakukan riset ilmiyah, diharuskan untuk menentukan dahulu reverensi yang ingin digunakannya, dan obyek yang ingin diteliti, dan apakah sumber dan obyek tersebut valid atau tidak ? Setelah itu dia harus mengolahnya secara ilmiyah dan jujur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, sehingga hasil dari penelitian itu bisa dipastikan tidak melenceng dari koridor ilmiyah.

Kedua, Ushul Fiqh dan Masalah Sosial.

Ushul Fiqh, bukan sekedar teori yang ngawang-ngawang di langit, bukan seperti orang yang hidup dimenara gading, jauh dari hiruk pikuk masyarakat  dengan segala problematikanya. Ushul Fiqh adalah ilmu yang menyatu dengan masyarakat, berbaur dengan segala problematikanya, bahkan menawarkan ribuan, atau mungkin jutaan solusi yang sangat strategis dan relevan.  Bagaimana tidak ? coba tengok umpamanya di dalam bab: “ dalil-dalil yang masih diperdebatkan “kita temui dalil “Al Urfu‘ (Adat istiadat atau kebiasaan) di dalam suatu masyarakat.  Ushul Fiqh adalah ilmu yang menghargai karya  dan budaya masyarakat selama masih dalam koridor syari’at.

Ketiga, Ushul Fiqh dan Kemaslahatan Umat.

Maslahah Mursalah“ adalah salah satu bab di dalam Ushul Fiqh yang membahas hal- hal yang berhubungan dengan kemaslahatan kehidupan manusia. Tidak berlebihan, kalau kita katakan bahwa tidak ada satupun fenomena kehidupan manusia yang lepas dari kontrol Ushul Fiqh. Mungkin kalau hanya ada satu bab ini saja dalam Ushul Fiqh, niscaya sudah cukup untuk memberikan kontribusi di dalam menciptakan maslahat kehidupan manusia. Wallahul Muwafiq.