PP Muhammadiyah Bahas Quo Vadis Revisi UU Anti Terorisme

Diskusi Lembaga Hikmah Kebijakan Publik dan Majelis Hukum HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Quo Vadis Revisi UU Anti Terorisme

Pemerintah dan DPR sedang merampungkan revisi UU No. 15 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang ditargetkan pada pekan ini sudah dapat disahkan. Namun proses ini diharapkan bukan sesuatu yang tergesa gesa. Mengingat bukan merupakan sesuatu kondisi kekosongan hukum.

Banyak catatan yang harus menjadi evaluasi dalam penangananan tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh BNPT dan Densus 88 Polri. Advokasi Siyono dan Evaluasi Komnas HAM terhadap penanganan terorisme harus menjadi pertimbangan dalam penyusunan revisi uu tersebut.

Revisi tersebut harus menjamin adanya transparansi dan keterlibatan publik dalam memantau penanganan tindak pidana terorisme.

Rabu, 23 Mei 2018 jam 15.30 WIB – berbuka di Pusat Dakwah Muhammadiyah – Jakarta

Pengantar :
Dr. M. Busyro Muqoddas

Narsum :
1. Romo Muhammad Syafi’i (Ketua Pansus Revisi UU Terorisme)
2. Menejer Nasution (Mantan Komisioner Komnas HAM)
3. Yono Reksoprodjo (Ketua LHKP PPM)
4. Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketum PP PM/ mantan anggota Tim Evaluasi Penanganan Terorisme, Komnas HAM)
5. Bambang W Umar (Pengamat Kepolisian UI)

Moderator : Virgo SG (wakil sekretaris Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah)

CP Rahman (081215545749)