Muhammadiyah Terus Beri Masukan soal RUU Antiterorisme

Sangpencerah.id – PP Muhammadiyah memberi usulan ke DPR berkaitan dengan revisi UU Antiterorisme. DPR menampung usulan tersebut.

“Ya, itu kita tampung. Kemarin beliau datang ke kantor kami, kita tampung,” kata Ketua DPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet seusai acara buka bersama di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2018).

“Dia juga mengusulkan agar masa tahanan 30 hari dikurangi jadi 2 minggu plus seminggu. Jadi kurang-lebih 21 hari,” imbuh Bamsoet.

Beliau yang dimaksud Bamsoet adalah Busyro Muqoddas. Ketua PP Muhammadiyah bidang Hukum dan HAM itu sebelumnya mengusulkan restrukturisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Busyro ingin agar BNPT diubah menjadi Komisi Nasional Penanggulangan Terorisme.

“Kami, maksudnya BNPT diganti, ada unsur pansus dan lain-lain, karena usulan itu banyak pertimbangan saya. Kalau usulan tersebut banyak yang baik, lalu kenapa nggak diadopsi dan untuk kepentingan jangka panjang,” kata Busyro, Senin (21/5) di gedung DPR.

Busyro mengatakan, apabila BNPT diubah menjadi Komisi Nasional, unsur pimpinan yang akan mengisi lembaga itu akan melalui uji kelayakan dan kepatutan. Selain itu, anggotanya bisa berasal dari banyak unsur, seperti tokoh agama, akademisi, hingga kepolisian dan TNI.

“Lembaga pengganti BNPT itu mewakili negara, TNI, Polri, dan kepentingan masyarakat sipil dari unsur agama apa pun juga. Formula itu penting agar desain lembaga baru pengganti BNPT tidak sepihak, tapi ditentukan bersama-sama unsur-unsur tersebut,” imbuh Busyro.(detik)