KPU Larang Parpol Pajang Foto Pendiri Muhammadiyah dan NU

Sangpencerah.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang partai politik memasang wajah dan/atau nama presiden dan wakil presiden serta tokoh nasional yang bukan pengurus partai ke dalam alat peraga kampanye.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan larangan itu mencegah terjadinya pelanggaran selama kampanye.

“Dalam alat peraga dan bahan kampanye itu dilarang mencantumkan nama dan gambar presiden dan wakil presiden atau pihak lain yang bukan pengurus parpol,” ujar Wahyu di Jakarta (26/2).

Wahyu mencontohkan beberapa tokoh yang dilarang oleh KPU, antara lain mantan presiden Soeharto, mantan Panglima Besar TNI Jenderal Sudirman, mantan presiden BJ Habibie, pendiri NU KH Hasyim Ashari, dan pendiri Muhammadiyah KH Ahmad Dahlan.
Semua tokoh yang dicontohkan itu, kata Wahyu, bukan merupakan pengurus partai. Semua tokoh itu hanya bisa berada dalam alat peraga untuk kepentingan rapat internal parpol.

Di sisi lain, Wahyu menyampaikan hanya ada dua mantan presiden yang masih bisa dipasang ke dalam alat peragam kampanye, yakni mantan presiden Megawati Soekarnoputri dan mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Megawati dan SBY masih bisa dimasukkan dalam alat peraga kampanye karena mereka masih tercatat sebagai pengurus partai yang menjabat sebagai ketua umum partai.

“Jadi semua figur (yang) bukan pengurus partai tidak boleh dimasukkan dalam alat peraga,” ujarnya.

KPU akan melakukan pengawasan terhadap seluruh alat peraga yang dibuat oleh parpol untuk kepentingan kampanye. KPU juga meminta parpol menyerahkan desain alat peraga untuk diverifikasi.

“Desain dan materi harus diteliti oleh KPU untuk memastikan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Wahyu.(sp/cnn)