Ulama Muda Muhammadiyah : Jangan Pilih Calon yang Main Politik Uang

Sangpencerah.id – Isu politik uang adalah salah satu bahasan dalam Kongres Ulama Muda Muhammadiyah (KUMM) yang hasilnya disampaikan di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2018).

“Mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk menghindari segala bentuk money politics karena merupakan bentuk penyuapan (risywah) untuk meraih jabatan,” kata Jati Sarwo Edy, ulama muda yang membidangi pembahasan soal politik uang di forum ini.

Ini adalah hasil tausiah kebangsaan KUMM yang sudah digodok sejak tiga hari sebelumnya oleh ratusan ulama muda Pondok Pesantren Muhammadiyah seluruh Indonesia. Jati berasal dari Pondok Pesantren Muhammadiyah Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.

“Perbuatan Risywah (suap) mendapat laknat dari Allah SWT, baik pemberi, penerima, maupun perantara suap,” kata Jati.

Secara umum, segala bentuk praktik penyuapan adalah haram termasuk mendapat pekerjaan polisi, TNI, PNS, hingga jabatan kepala daerah. Pihak-pihak yang terkait dengan rantai suap juga berarti melakukan perbuatan haram.

“Termasuk juga mendapatkan pekerjaan PNS dengan cara suap, jabatan dan penghasilan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang didapat melalui suap baik dalam bentuk mahar politik maupun menyuap pemilih adalah haram,” kata dia.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menambahkan bahwa gaji yang didapat dari jabatan itu juga tergolong haram.

Di konteks suasana Pilkada Serentak 2018, imbauan para ulama muda ini adalah melawan politik uang. Bila umat ingin beragama dengan sepenuhnya maka umat harus melawan politik uang. Calon kepala daerah yang melakukan politik uang diminta tidak usah dipilih.

“Jangan memilih orang yang melakukan politik uang. Jangan dipilih sama sekali, karena dia melakukan praktik dosa,” tegas Dahnil.

Di Pilkada, tak boleh juga ada sikap mengambil uang suap dari calon kepala daerah meski nanti penerima uang suap tak memilihnya di bilik suara. Semboyan ‘ambil uangnya tapi jangan pilih calonnya’ tak bisa dibenarkan.

Pimpinan Sidang KUMM, Abror Aziz dari Sumatra Barat menegaskan keputusan ini juga sudah dilandasi dengan dalil-dalil Alquran dan hadits. Dalil-dalil itu dikontekstualisasikan dengan kondisi sekarang.

“Money politics bukan hanya soal penyuapnya, namun juga penerima, para calo, dan para tim sukses yang membagikan suap juga haram. Hasil jabatannya juga haram,” kata ulama muda dari Sumatera Barat, Abror.(sp/dtk)