Ketua Kode Inisiatif : Ketua MK Sebaiknya Mundur

Sangpencerah.id – Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi menilai, dua teguran ringan atas pelanggaran etika hakim konstitusi yang pernah diterima Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, sudah menjadi satu hal yang sangat serius. Menurutnya, hal ini bisa merugikan citra MK.

“Meskipun sanksi ringan, tapi ini menjadi satu hal yang sangat serius, apalagi ketika sudah dua kali terbukti melakukan pelanggaran etik,” ujar Veri ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (31/1).

Arief pertama kali terbukti melakukan pelanggaran etik ketika membuat surat titipan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono untuk “membina” seorang kerabatnya.

Pelanggaran etik yang kedua terbukti ketika Arief menghadiri suatu acara yang dihadiri para pimpinan Komisi III DPR, tanpa disertai surat undangan resmi. Di situlah Arief diduga melakukan lobi politik dengan beberapa pimpinan DPR-RI terkait dengan pencalonannya kembali menjadi hakim konstitusi pada periode berikutnya.

Menurut Veri, hal ini bisa menjadi hambatan bagi MK terutama terkait dalam membangun citra MK sebagai lembaga negara yang memiliki marwah sangat tinggi. Kepercayaan publik dikatakan Veri memang dipertaruhkan dalam persoalan ini, apalagi mengingat dua hakim konstitusi sebelumnya pernah terjerat perkara korupsi.

“Oleh sebab itu kami sungguh berharap, orang-orang di dalam MK serta pihak-pihak yang memang punya kepentingan juga menjunjung etika tinggi,” kata Verri.

Terkait dengan beberapa lembaga swadaya yang meminta Arief untuk mundur dari jabatannya, Veri menilai bahwa hal itu sudah memasuki ranah internal hakim yang bersangkutan dan semua bergantung pada kebijaksanaan hakim dalam menyikapi kondisi tersebut.

“Tapi kami sebenarnya melihat, ya sebaiknya sebagai seorang negarawan beliau secara arif dan bijaksana bisa menyikapi dengan baik, karena sudah dua kali terbukti melakukan pelanggaran etik meskipun ringan, ya sebaiknya mundur,” tutur Veri.

Pada Selasa (16/1) Dewan Etik MK kemudian menyatakan bahwa Arief terbukti melakukan pelanggaran ringan kode etik hakim konstitusi terkait dengan dugaan lobi tersebut, dan Arief dijatuhi sanksi berupa teguran lisan.

Berdasarkan pemeriksaan oleh Dewan Etik pada 11 Januari, Arief memang tidak terbukti melakukan upaya lobi-lobi politik. Namun, poin pelanggaran terdapar pada kehadiran Arief pada suatu acara yang dihadiri para pimpinan Komisi III DPR, tanpa disertai surat undangan resmi.

Dalam acara tersebut Arief terbukti menemui sejumlah pimpinan Komisi III DPR RI. Kendati tidak terbukti melakukan lobi politik, sejumlah Pemohon yang menggugat uji materi UU MD3 terkait hak angket DPR terhadap KPK, menyatakan mosi tidak percaya terhadap Arief dengan mencabut gugatan tersebut.

Adapun pemohon yang mencabut gugatan adalah mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas sebagai pemohon individu, Asfinawati mewakili YLBHI, Ilhamsyah dan Damar Panca Mulya dari KPBI serta Adnan Topan Husodo mewakili ICW.

Selain itu, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah pada Jumat (26/1) menyerahkan surat kepada MK berisi pernyataan sikap yang meminta Arief untuk mundur dari jabatannya.(sp/rol)