Ketua Forum Rektor Indonesia: Perlu Kajian Mendalam Universitas Asing Masuk ke Indonesia

Sangpencerah.id – Di era Revolusi Industri 4.0 daya saing tidak bisa kita elakkan lagi, arus globalisasi sudah tidak bisa dibendung  masuk ke Indonesia. Era RI 4.0 menekankan pola digital economyartificial intelligencebig datarobotic, menjadi fenomena baru di Indonesia yang sering juga disebut sebagai distruptive innovation. Perguruan Tinggi di Indonesia pun harus menghadapi fenomena distruptive innovation. Jika perguruan tinggi menghindari fenomena ini maka akan tergerus oleh arus daya saing era Revolusi Industri 4.0.

Disampaikan oleh Ketua Forum Rektor Indonesia, Suyatno bahwa tantangan di era Revolusi Industri  4.0 ini harus kita hadapi bukan untuk dihindari, begitu juga tantangan dari Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir yang ingin memberikan izin kepada 10 Perguruan tinggi asing untuk masuk ke Indonesia.

“Rencana izin perguruan tinggi asing sesuai dengan amanat  dari UU nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi ini akan memberikan dampak yang positif dan juga berdampak negatif terhadap perkembangan universitas-universitas yang ada di Indonesia.” Jelas Suyatno yang juga Rektor UHAMKA dalam rilisnya di Jakarta, Selasa (06/02/2018)

Suyatno menambahkan dampak positif nantinya pengembangan universitas negeri maupun swasta dalam pengembangan infrastruktur MOOC (Massive Open Online Course), Teaching industry, dan e-library yang lebih baik lagi, pengembangan dosen yang lebih baik dalam pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat. Kondisi Dosen Indonesia saat ini  masih didominasi oleh generasi baby boomers dan generasi X yang merupakan bagian dari digital immigrant. Padahal saat ini kondisi mahasiswa  adalah generasi millenial atau digital native. Jika dosen tidak menyesuaikan dengan eranya mahasiswa maka apa yang diajarkan tidak akan pernah sampai kepada mahasiswa, tentu dengan adanya universitas asing yang masuk ke Indonesia akan menjadi motivasi kuat bagi universitas dan dosen dalam mengembangkan diri. Dampak negatif tentunya perguruan tinggi asing ini akan menjadi daya tarik sendiri bagi generasi millenial Indonesia, biar bagaimanapun mindset masyarakat masih menganggap universitas asing jauh lebih baik dibandingkan universitas yang ada di Indonesia apalagi nantinya yang masuk ke Indonesia adalah universitas top dunia dan akan memangsa pasar perguruan tinggi menengah dan perguruan tinggi menengah akan memangsa perguruan tinggi yang kecil.

Bagi Suyatno, mengembalikan amanat dari UU nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, rencana Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk memberikan izin penyelengaraan perguruan tinggi asing di tanah air harus benar-benar dikaji secara baik.

“Pemerintah harus memperhatikan bagaimana regulasi untuk Universitas asing yang masuk ke Indonesia dengan pengkajian yang mendalam dari segi manfaat dan kekurangan bagi universitas yang ada di Indonesia. Misalnya angka partisipasi kasar pendidikan tinggi setiap tahunnya hanya sekitar 30,1 persen, tentu hal ini pemerintah harus mencarikan solusi jika nanti universitas asing masuk ke Indonesia apakah akan terlibat langsung dalam partisipasi tersebut. Pemerintah pun tidak boleh lepas tangan ketika perguruan tinggi asing masuk ke Indonesia.  Perhatian terhadap birokrat pendidikan dan para dosen serta tidak ada regulasi yang jelas dalam hal ini tentu akan merugikan universitas dalam negeri.” Jelasnya.