Advokasi MJ Dihadang Warga, Negara Punya Mandat Hentikan Premanisme

Sangpencerah.id – Publik sungguh sangat menyesalkan aksi premanisme sehubungan adanya penghadangan oleh sekelompok orang terhadap Tim Pembela Kemanusiaan yang berkunjung ke Indramayu untuk mengadvokasi istri MJ (21/2). Tidak hanya menghadang Tim tetapi juga memaksa meminta identias Tim.

“Adalah hak konstitusional setiap warga negara untuk memasuki, pergi, menetap, dan meninggalkan seluruh teritori NKRI”, tegas Manager Nasution, Direktur Pusdikham Uhamka.

Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah ini menjelaskan bahwa tidak boleh ada kelompok yang memeriksa identitas orang tanpa hak, apalagi dengan memaksa. Mereka tidak punya mandat menghadang orang. Mereka tidak tidak punya mandateneriksa identitas orang, apalagi dengan memaksa.

“Kalaupun ada perbedaan pandangan terhadap sesuatu, masih tersedia cara yang lebih elegan dan beradan, dialog, bukan dengan cara-cara premanisme. Negara, khususnya kepolisian hadir dan menghentikan perilaku premanisme tersebut. Hal itu disamping melanggar hukum, juga memantik konflik sosial”, lanjut Mantan Komisioner Komnas HAM itu.

Kepolisian harus mengusut tuntas kasus premanisme itu secara profesional dan mandiri, dan meminta pertanggungjawaban pelaku, kemungkinan aktor intelektuaknya, dan motifnya sesuai hukum yang berlaku. Meskipun aroma by disign dan sekenario adu dombanya sangat terasa, masyarakat tidak boleh terpancing dan terprovokasi, hindari main hakim sendiri. Mari hadirkan kepercayaan kepada kepolisian, seberapa tipis pun sisa-sisa trust itu, untuk menghentikan dan memproses praktik premanisme itu.

“Negara khususnya Kepolisian tidak boleh tunduk kepada pelaku-pelaku premanisme. Negara harus memastikan bahwa peristiwa yang sama tidak terulang lagi di masa yang akan datang”, tutupnya.(sp/mch)