Suarakan Kasus Novel, Ketum PP Pemuda Muhammadiyah Dipanggil Polisi

Sangpencerah.id – Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak tiba-tiba mendapat surat panggilan dari aparat kepolisian. Musabnya, gara-gara pernyataannya mengkritik perihal lambannya pihak korps bhayangkara mengusut kasus penyiraman air keras yang dialami Novel Baswedan.

Berdasarkan dokumen yang didapatkan, surat panggilan ini terkait dengan laporan Yasri Yudha Yahya, perihal kejadian penyiraman air keras yang dialami penyidik KPK Novel Baswedan, pada Selasa (11/04/2017).

“Sehubungan dengan statement dalam program acara Metro Realitas dengan Judul ‘Benang Kusut Kasus Novel’ yang ditayangkan pada tanggal 8 Januari 2018 sekitar pukul 22.00 WIB di Metro TV,” demikian bunyi dokumen tersebut.

Guna menindaklanjuti informasi yang dimiliki Dahnil, polisi pun memanggil pria kelahiran Aceh Timur, 34 tahun yang silam tersebut untuk datang ke ke Unit V Subidtkamneg Direskrimum Polda Metro jaya pada Senin (22/01) mendatang. ” Untuk didengar keterangannya sebagai saksi, oleh penyidik Kompol Raindra Ramadhan Syah dan penyidik pembantu Bripka Rosadi,” jelas dokumen tersebut.

Menanggapi adanya surat panggilan Nomor : S. Pgl/547/I/2018/ Ditreskrimum yang ditujukan padanya, Dahnil membenarkanya. “Iya saya sudah menerima laporan tersebut, dan saya tidak paham terkait apa dan mengapa (saya dipanggil polisi),” kata Dahnil.

Namun, ketika ditanya lebih lanjut apakah dirinya akan hadir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut, Dosen Tetap Fakultas Ekonomi, Univ. Negeri Sultan Ageng Tirtayasa Banten tersebut mengaku akan mempertimbangkannya hadir atau tidaknya dengan tim hukum Muhammadiyah terlebih dahulu.

“Karena panggilannya tidak jelas, saya sebagai saksi apa, terkait kasus Novel Baswedan. Karena keterangan saya di Metro Realitas adalah penyataan biasa kekecewaan saya terhadap lambatnya penanganan kasus Novel Baswedan oleh kepolisian, dan saya saya yakini terjadi karena ada kendala teknis,” pungkasnya.(sp/jawapos)