Inilah Alasan Mendagri Mengangkat PLT Gubernur dari Polisi Aktif

SangPencerah.id- Dua hari ini jagad media maya diramaikan dengan kontroversi mengenai pengangkatan pelaksana tugas tugas gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara yang habis masa jabatanya. Banyak pihak menilai langkah Mendagri merupakan sesuatu yang keliru, dan ini ada motif politik terkait dengan Pilkada.

Ketika sangpencerah.id menanyakan langsung kepada Mendagri Tjahjo Kumolo,  Mendagri menjelaskan bahwa sebenarnya pengangkatan pelaksana tugas gubrnur dari kalangan aparat keamanan bukan kali ini saja. “Saya mengangkat plt dari kalangan TNI/Polri bukan kali ini saja, tahun lalu pilkada serentak sebelumnya sudah saya lakukan. Tahun lalu saya mengangkat Mayjend TNI aktif untuk menjadi plt di Aceh dan Irjend polisi aktif untuk menjadi plt di Sulawesi Barat. Tapi tahun lalu sepi, tak ada komentar dan tak seramai sekarang”, ujar Mendagri yang juga Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Universitas Diponegoro menjelaskan.

Mendagri juga menambahkan bahwa baginya yang utama adalah bagaimana menciptakan kondusivitas dan keamanan di daerah. “Bagaimana kondusivitas didarah itu lebih penting, dan selama kebijakan saya tak melanggar undang-undang menurut saya tidak masalah”, ujar Mendagri.

Mendagri pun menyebutkan lebih detail beberapa alasan mengapa Pemerintah mengangkat plt Gubernur dari kalangan polisi, diantaranya adalah sebagai  berikut:

1. Kebutuhan dari kemdagri yang ada 17 pj gubernur, yang jika dipenuhi oleh unsur kemdagri, maka mendagri meminta dua nama setara dengan eselon 1/pejabat utama ke polri;
2. Setelah memperhatikan uu polri no 2/2002 khususnya pasal 2, pasal 4 dan juga pasal 28, maka dimungkinkan bagi polri untuk merespon permintaan dari kemdagri;
3. Disebutkan pada pasal-pasal tersebut soal peran dan fungsi polri yg menjalankan sebagian kewenangan pemerintah negara, dan juga jabatan di luar polri yang dimungkinkan dijabat dengan penekanan penugasan dari kapolri;
4. Dua daerah yang akan diisi oleh perwira tersebut sebagaimana kajian dari bawaslu, kpu ataupun internal polri adalah daerah dengan potensi konflik, sehingga dimungkinakn hal tersebut dijabat oleh perwira polri;
5. Pada permendagri no.1/2018 pasal 4 dan 5 juga ditegaskan bahwa posisi pj dapat diisi oleh pejabat dari pusat dan daerah, sebagaimana surat permhnan dari mendagri;
6. Sebagai penekanan komitmen, keberadaan kedua perwira tersebut dijamin netralitasnya dalam mengawal proses pilkada dan berlaku adil dengan berjarak dengan semua kontestan dan melayani publik sebagaimana tugas dari kepala daerah;

Bagaimana fenomena politik dan kontroversi yang terjadi saat ini, semoga Pemilukada serentak 2018 bisa berjalan demokratis, tak ada penyimpangan dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas.(sp/red)